<a href="http://www.cpnsonline.com/?id=Uzwa_Khazana" target="_blank" alt="soal-soal cpns" title="Soal Ujian CPNS Indonesia"> <img src="http://cdn.cpnsonline.com/banner/c/c250x250.gif" class="aligncenter"></a>
Saturday, July 16, 2016
Thursday, June 13, 2013
SOAL REMIDI (PAI/TARIKH) / XI
SOAL REMIDI
SMK MUHAMMADIYAH DELANGGU KLATEN
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
Mata
Pelajaran : Tarikh
Kelas
: XI
Guru
Pengampu : Uswatun Khasanah.,
M.Pd.I
Ketentuan
mengerjakan
1.
Tulis nama kelas dan nomor
dikolom komentar
2.
Jawaban tidak boleh copy pastel
dengan temanya, apabila copas dianggap gagal/diskualifikasi
Soal
Esay
1.
Apa yang anda ketahui tentang
abad pertengahan?
2. Apa
yang anda ketahui tentang dinasti ilkhan?
3. Bagaimana
kawasan andalusia pada zaman abad pertengahan?
4. Uraikan
secara singkat tentang dinasti mameluk?
5. Sebutkan
dan jelaskan faktor penyebab mundurnya islam pada abad pertengahan?
6. Apa
yang anda ketahui tentang abad moderen?
7.
Sebutkan tiga tokoh pembahu islam
dimesir?
SELAMAT MENGERJAKAN
Wednesday, June 12, 2013
SOAL REMIDI/AQIDAH/XI
SOAL REMIDI
SMK MUHAMMADIYAH DELANGGU KLATEN
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
Mata Pelajaran : Aqidah
Kelas
: X
Guru
Pengampu : Uswatun Khasanah., M.Pd.I
Ketentuan
mengerjakan:
1.
Tulis nama kelas dan nomor di
kolom komentar
2.
Jawaban tidak boleh copy pastel
dengan teman yang sudah mengerjakan, apabila di temukan jawaban yang copy
pastel maka remidi dianggap gugur.
Soal
esay
1.
Pengertian iman kepada kitab
Allah?
2. Sebutkan
kitab-kitab yang wajib kita imani?
3. Bagaimana
cara beriman kepada kitab-kitab allah sebelum al-Qur’an? Jelaskan!
4. Mengapa
al-qur’an diturunkan secara berangsur-angsur?
5.
Sebutkan hikmah beriman kepada
kitab Allah?
SELAMAT MENGERJAKAN
SOAL REMIDI/AQIDAH/X
SOAL REMIDI
SMK MUHAMMADIYAH DELANGGU KLATEN
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
Mata
Pelajaran : Aqidah
Kelas
: X
Guru
Pengampu : Uswatun Khasanah., M.Pd.I
Ketentuan
mengerjakan:
1.
Tulis nama kelas dan nomor di
kolom komentar
2.
Jawaban tidak boleh copy pastel
dengan teman yang sudah mengerjakan, apabila di temukan jawaban yang copy
pastel maka remidi dianggap gugur.
Soal
esay
1.
Apa yang anda ketahui tentang
asmaul husna?
2. Sebutkan
nama-nama allah dalam asmaul husna?
3. Jelaskan
istilah dibawah ini:
a.
Sifat jamaliyah
b.
Sifat jalaliyah
4. Uraikan hikmah beriman kepada allah melalui
nama-nama allah dalam asmaul husna?
5. Jelaskan pengertian dinul islam?
6. Sebutkan
nama lain dari dinul islam?
7. Jelaskan
pengertian dibawah ini:
a.
Iman kepada allah
b.
Iman kepada malaikat
8. Sebutkan
perilaku yang mencerminkan beriman kepada malaik?
9. Sebutkan nama-nama malaikat beserta tugasnya?
10. Sebutkan hikmah beriman kepada malaikat?
Saturday, February 25, 2012
HUKUM ISLAM DAN KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DI INDONESIA
Menurut Prof. Hazairin Hukum Islam yang berlaku bagi ummat Islam ada dua, pertama hukum Islam yang berlaku secara formal yuridis, dan yang kedua, hukum Islam yang berlaku secara normatif.
Hukum Islam yang berlaku secara formal yuridis adalah sebagian hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat yang disebut dengan istilah mu’amalah. Bagian hukum Islam ini menjadi hukum positif berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud adalah “Hukum Perkawinan, hukum kewarisan, wakaf dan sebagainya seperti sengketa ekonomi Islam”. Hukum Islam yang berlaku secara formal yuridis ini memerlukan bantuan penyelenggara Negara untuk menjalankannya secara sempurna dengan mendirikan “Peradilan Agama” yang menjadi salah satu unsur dalam system peradilan Nasional di Negara kita.
Sedangkan Hukum Islam yang bersifat normative tidak memerlukan bantuan penyelenggara Negara untuk melaksanakannya, seperti shalat, puasa dan zakat.
Untuk menegakkan hukum Islam yang berlaku secara yuridis formal dalam Negara Republik Indonesia, pada tanggal 8 Desember 1988, Presiden RI menyampaikan Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibicarakan dan disetujui menjadi Undang-Undang menggantikan semua peraturan perundang-undangan tentang Peradilan Agama yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman 1970.
Pada tanggal 14 Desember 1989, RUU Peradilan Agama itu disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang Republik Indonesia tentang Peradilan Agama. Kemudian pada tanggal 29 Desember 1989, Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang nomor 7 Tahun 1989.
Dengan disahkannya Undang-Undang itu semakin mantaplah kedudukan Peradilan Agama sebagai salah satu badan pelaksana kekuasaan kehakiman yang mandiri di tanah air kita dalam menegakkan hukum berdasarkan hukum Islam bagi pencari keadilan yang beragama Islam. Berdasarkan Undang-undang nomo 7 tahun 1989 di atas bahwa kewenangan Peradilan Agama dalam Pasal 49 ayat (1)Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : (a) perkawinan; (b) kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hokum Islam; (c) wakaf dan shadaqah yang telah menjadi hukum positif di tanah air kita. Kemudian dengan lahirnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang no. 7 tahun 1989 tentang Peradilam Agama telah membawa perubahan besar dalam eksintensi Lembaga Peradilan Agama saat ini. Salah satu perubahan yang mendasar adalah penambahan wewenang Peradilan Agama dalam bidang ekonomi syari’ah. Berdasarkan Pasal 49 huruf (i) UUPA Nomor 3 Tahun 2006 ditegaskan bahwa Peradilan Agama memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara termasuk “Ekonomi Syari’ah”. Pasal ini menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “ekonomi Syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi : (a) Bank Syari’ah; (b) Lembaga Keuangan Makro Syari’ah; (c) Asuransi Syari’ah; (d) Reasuransi Syari’ah;(e)Reksadana Syari’ah (f) Obligasi dan surat berharga berjangka menengah Syari’ah; (g) Sekuritas Syari’ah; (h) Pembiayaan Syri’ah;(i) Pegadaian Syari’ah; (j) Dana pensiun lembaga keuangan Syari’ah; dan (k) Bisnis Syari’ah.
Dengan bertambah kewenangan Peradilan Agama dalam memutus perkara yang berkaitan dengasn “Ekonomi Syari’ah”. Maka para hakim di Pengadilan Agama harus menguasai tentang ilmu ekonomi Syari’ah disamping ilmu hokum formil yang dimiliki selama ini.
Berkaitan dengan hal di atas, Jurusan Peradilan Agama Fakultas Syari’ah Unisba telah membekali mahasiswanya dengan berbagai mata kuliah yang ada kaitannya dengan ekonomi syari’ah, yaitu antara lain diadakannya mata kuliah (1) Hukum Perbakkan Syari’ah; (2) Fiqh Muamalah( ekonomi Islam) secara komfrehensip dan mendalam; (3)Ushul Fiqh/Filsafat Islam; (4) Etika Bisnis Islam, dan lainnya yang terkait dengan ekonomi syari’ah.
Mata kuliah tersebut diberikan sebagai antisipasi agar lulusan peradilan agama Fakultas Syari’ah Unisba, ketika menjadi hakim nanti dapat memutus perkara sengketa ekonomi syari’ah sesuai dengan undang-undang yang belaku dan dapat adil terhadap berbagai pihak.
Dalam ekonomi syari’ah banyak istilah-istilah aqad yang digunakan. Istilah tersebut harus betul-betul dipahami sehingga tidak terjadi sengketa antar berbagai pihak. Lembaga Keuangan Syri’ah (LKS) yang didukung oleh berbagai peraturan dan perundangan perbankkan berkeinginan untuk menegakkan pola hubungan antara lembaga keuangan dengan nasabah berdasrkan system syari’ah.
Pola hubungan berdasarkan system syari’ah yang harus dibangun tentu saja memerlukan personal yang mampu menggabungkan antara ilmu yang berkaitan dengan ekonomi dan perbankkan syari’ah dengan ilmu syari’ah itu sendiri. Para alumni jurusan Peradilan Agama Fakultas Syari’ah sudah disiapkan untuk itu, dan ini telah terbukti banyak dari alumninya telah bekerja di Lembaga Keuangan Syari’ah. Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, alumni Jurusan Peradilan Agama tidak hanya bisa bekerja sebagai hakim di Pengadilan Agama, tapi juga sebagai pejabat di Lembaga Keuangan Syari’ah.
Untuk mengantisipasi sengketa perekonomian syari’ah yang terjadi di Lembaga Keuangan Syari’ah, serta para pengguna jasanya. Mereka menyadari bahwa untuk penyelesaiannya mereka tidak dapat menggunakan Lembaga Peradilan Umum, dan hanya dapat diseselasaikan di Pengadilan Agama. Dengan diundangkannya undang-undang nomor 3 tahun 2006, maka sengketa yang terjadi antara LKS dan pengguna jasanya berkaitan dengan ekonomi syari’ah, mutlak menjadi kewengan Peradilan Agama. Wednesday, February 22, 2012
Siapa Guru Pendidikan Karakter?
“Anda tidak bisa mengajarkan apa yang Anda mau, Anda tidak bisa mengajarkan apa yang Anda tahu. Anda hanya bisa mengajarkan siapa Anda” – Soekarno
Sebelum saya lebih jauh mengkaji tentang topic yang akan dibahas kali ini, maka saya akan berbagi tentang belajar. Ya, proses belajar bagaimana otak menyerap informasi. Inilah yang seringkali diabaikan, kita sebagai orangtua atau guru maunya seringkali “memaksa” anak mengerti tentang sesuatu hal dan “jalankan” seperti computer, kasi perintah dan tekan “ENTER”. Nah, kalo di manusia bukan ENTER tapi “ENTAR” upsss…
Dari penelitian diberbagai belahan dunia yang terus berkembang, hasil riset tentang tehnik penyerapan informasi ke otak dibagi menjadi 5 tahap :
Dari informasi diatas mudah bagi kita untuk mengetahui cara yang paling efektif untuk mendidik karakter anak bukan? Kalo mau hasil maksimal, dengan penyerapan diatas 50 % maka metode mendidiknya harus disesuaikan dengan cara otak menyerap informasi.
Tentunya cara itu adalah kombinasi antara Melihat, Mendengar, Mengatakan dan Melakukan. Saya akan membagi 2 tahap penjelasan, yaitu:
1. Melihat dan Mendengar
Adalah proses belajar yang ada contoh dan ada pengajarnya. Jika disekolah tentunya guru yang akan bersuara, jika dirumah maka orangtua. Sebagai guru tentunya harus memberikan contoh dan model karakter yang dikehendaki anak didiknya bagaimana serta mengajarkan “how to achieve”. Jadi pada dasarnya semua guru disekolah bisa menjadi guru pendidikan karakter, jika berkomitmen untuk menjadi contoh dan mau menjelaskan bagaimana agar siswa dapat memiliki karakter seperti gurunya. Sama halnya orangtua yang ada dirumah, siswa hanya 30% berada disekolah, 10-15 % lingkungan sosialnya dan sisanya dirumah. Maka porsi terbesar adalah orangtua yang menjadi guru pendidikan karakter bagi anaknya.
Seorang anak dari bayi, dia tidak mengenal bahasa. Saat dia kecil dia belajar dengan melihat contoh, dia belajar jalan, membuka pintu, menyalakan tv, semuanya melihat. Dan proses belajar seperti ini masih berlanjut pada kehidupan kita orang dewasa. Jadi jangan anggap sepele dalam sikap dan perilaku kita untuk memberikan contoh yang baik untum pendidikan karakter anak.
2. Mengatakan dan Melakukan
Ini terkait dengan peraturan dan system yang berlaku lingkungan belajar pendidikan karakter (sekolah dan rumah). Bagaimana peraturan disekolah dan dirumah selaras dengan tujuan pendidikan karakter. Baiklah saya akan memberi contoh, di Indonesia, di Surabaya khususnya saya masih bisa memberhentikan angkutan umum (metromini) sembarangan. Dimana saya ada di jalan raya, saya lihat ada angkutan umum saya tinggal angkat tangan saja maka amgkutan umum itu akan berhenti. Hal ini bisa berlaku di Surabaya, tapi tidak di Singapura. Jika saya pindah ke Singapura maka saya tidak bisa seenaknya saja memberhentikan angkutan umum, ada tempat khusus dimana angkutan umum tersebut mau berhenti. Maka perilaku saya akan berubah mengikuti aturan yang berlaku, saya akan ke halte jika mau naik kendaraan umum.
Jadi dalam pendidikan karakter juga diperlukan seting macam ini juga, seting lingkungan untuk mendukung perilaku Melakukan yang akhirnya akan terbiasa. Seperti ada pepatah bisa karena biasa, sama seperti halnya aturan baru dalam berlalu lintas. Belakangan ini banyak aturan baru sehingga jalan yang biasanya bisa 2 arah hanya satu arah untuk keefektifan pengguna jalan dan menghindari kemacetan, jika kita langgar maka tilang. Pertama terasa berat, setelah 1 bulan sudah biasa, tidak ada beban lagi. Manusia adalah mahluk yang mudah beradaptasi, terasa berat jika itu dijalankan terus menerus, maka lama-lama terbiasa. Dalam melakukan pola ini jangan lupa memberikan konsekuensi jika melanggar, tentunya konsekuensi yang mendidik dan tidak merusak harga diri anak. Contoh: jika melanggar maka mainan kesukaan anak akan disita 2 hari.
Dengan pendidikan karakter yang diterapkan secara sistematis dan berkelanjutan, seorang anak akan menjadi cerdas emosinya. Kecerdasan emosi ini adalah bekal penting dalam mempersiapkan anak menyongsong masa depan, karena seseorang akan lebih mudah dan berhasil menghadapi segala macam tantangan kehidupan, termasuk tantangan untuk berhasil secara akademis.
Namun bagi sebagian keluarga, barangkali proses pendidikan karakter yang sistematis di atas sangat sulit, terutama bagi sebagian orang tua yang terjebak pada rutinitas yang padat. Karena itu, seyogyanya pendidikan karakter juga perlu diberikan saat anak-anak masuk dalam lingkungan sekolah, terutama sejak play group dan taman kanak-kanak. Di sinilah peran guru, yang dalam filosofi Jawa disebut digugu lan ditiru, dipertaruhkan. Karena guru adalah ujung tombak di kelas, yang berhadapan langsung dengan peserta didik.
Cara Ampuh Mengatasi Persaingan Antar Saudara
Jika Anda punya anak tunggal tentu tidak akan mengalami masalah ini. Tetapi jika Anda punya 2 orang anak atau bahkan lebih, maka ini adalah sesuatu yang bisa membuat kepala Anda pusing, bahkan bisa membuat Anda histeris mungkin. Banyak orang tua sering mengeluhkan, saya nggak abis pikir dia itu bisa mengirikan kakaknya atau bagaimana dia bisa mengirikan adiknya. “Kan saya sudah berlaku adil terhadap mereka” ungkap orang tua pada umumnya. Anda tidak tahu apa yang harus dilakukan dengan masalah ini? Persaingan antar saudara mau tidak mau pasti terjadi. Ini adalah sebuah masalah untuk menunjukkan jati diri dari masing-masing anak. Setiap manusia bahkan anak-anak ingin dirinya dianggap sebagai sosok individu yang special. Nah,inilah yang terjadi pada anak-anak kita.
Seorang kakak dipuji karena ia pandai menggambar misalkan, pandai berhitung misalkan. Nah, si adik tentunya juga ingin dipuji, tetapi bukan terhadap hal yang sama mungkin. Mungkin ia akan merasa bahwa, “ah.. saya tidak mungkin bersaing disitu karena kakak saya lebih bagus” atau “adik saya lebih bagus”. Maka ia akan mencari bidang yang lain. Jika Anda tidak tanggap terhadap hal ini, inilah yang akan memicu persaingan itu jadi semakin sengit. Seringkali orang tua mengatakan “aduh..hebatnya kamu”. Nah, ketika ia mengatakan ini di depan adik atau kakak maka adik atau kakak tersebut bisa jadi akan merasa tersinggung, “Koq dia yang dipuji, saya koq tidak”.Bagaimana mengatasi hal ini? Inilah caranya:
1. Sederhana sekali, misalkan Anda berhadapan dengan anak nomor 1 dan Anda ingin memuji dia. Anda bisa mengatakan seperti ini, “Wah.. hebat nih, bagus sekali gambar kamu, sama ya seperti juga gambar adik”. Anda memuji anak Anda yang nomor 1, tetapi Anda juga memuji adiknya. Atau sebaliknya Anda berhadapan dengan anak Anda yang nomor 2 dan di dekatnya ada anak nomor 1. Anda mengatakan, “nah.. ini nih baru anak mama hebat sama seperti kakaknya”. Kebanyakan yang di lakukan para orang tua adalah memuji secara personal anak yang bersangkutan. Misalkan seorang adik bisa menyelesaikan sebuah tugas dengan baik, kebanyakan orang tua langsung memujinya “nah.. gitu hebat”. Nah, jika anak yang pertama Anda diam, bukan berarti dia tidak punya perasaan apapun disana. Jika ini sering terjadi dibawah sadarnya dia akan merasa bahwa, “ah.. papa atau mama sayangnya hanya sama adik, sama saya tidak”. Ini bisa terjadi, jadi berhati-hatilah terhadap hal tersebut. Jika Anda memuji anak Anda, pastikan jika ada anak lain disana puji anak tersebut secara tidak langsung. Jika tidak ada anak lainnya Anda boleh sampaikan pujian Anda secara personel pada anak tersebut.
2. Masalah yang lain adalah kurangnya waktu pribadi dengan masing-masing anak. Suatu hari saat selesai sebuah seminar, seorang bapak menghampiri saya dan mengatakan bahwa dia punya permasalahan untuk mengatasi persaingan antara anak-anaknya. Dia punya 2 orang anak dan dia mengatakan bahwa dia sudah bersikap adil pada mereka semua. Bahkan mereka selalu keluar bersama-sama sebagai sebuah keluarga, tetapi mengapa hal ini masih bisa terjadi. Kemudian saya bertanya pada sang bapak ini. “Pak, apakah bapak pernah mengajak salah seorang anak saja untuk pergi keluar bersama bapak sendiri. Atau mungkin bersama bapak dan ibu”. “Itu tak pernah terjadi selama 13 tahun saya menikah dan saya berkeluarga. Kita selalu pergi bersama-sama”. Nah, inilah masalahnya. “Loh.. koq bisa?” kata bapak itu terkejut, mungkin Anda bisa juga mengatakan oh.. bukankah itu juga hal yang bagus? Keluar bersama-sama sebagai sebuah keluarga. Bukankah itu menjalin sebuah kebersamaan. Ya, itu memang menjalin sebuah kebersamaan, tetapi anak Anda juga memerlukan sesuatu yang lain lagi. Dia ingin dianggap sebagai individu yang special. Ketika Anda keluar hanya dengan salah satu anak saja, katakanlah dengan anak nomor 1 saja kali ini, maka dia akan merasa bahwa dirinya special. Ia akan merasa bahwa dirinya adalah yang diperhatikan untuk saat itu. Lain kali Anda keluar dengan anak nomor 2 saja dan dia akan merasa bahwa dia juga diperhatikan. Karena sebagai anak nomor 2, hal yang yang sering terjadi adalah dia akan selau merasa sebagai nomor 2, karena memang itulah kenyataannya. Dia tidak akan pernah merasakan kapan jadi nomer 1. Nah, sampai dia tua pun si kakak pasti jadi nomor 1 dan ia jadi nomor 2, bukankah seperti itu. Karena itu Anda perlu mengantisipasi perasaan ini, dengan cara menjadikannya nomor 1 pada satu waktu tertentu. Ajak dia keluar, istimewakan dia, buat dia merasa bahwa “yes.. sekarang saya nomor 1″. Imbangi dengan sebuah nasehat bahwa kakaknya juga penting. Katakan kepada anak Anda yang nomor 2 misalkan pada saat Anda mungkin mengajaknya makan di restaurant, “hey.. kalau kita belikan kakak makanan kesukaanya bagaimana? nanti kamu yang kasih oke”. Disini Anda membuatnya merasa penting, tetapi Anda juga membuatnya untuk mempunyai rasa perduli pada saudaranya sendiri.
Nah, itu adalah hal-hal yang kecil yang anda perlu lakukan agar persaingan-persaingan seperti ini tidak mencuat jadi sebuah isu yang panas di keluarga Anda. Lakukan hal ini sejak mereka masih kecil. Wah kalau anak saya sudah besar sekarang bagaimana? Anda masih punya waktu untuk melakukannya sekarang. Perbaiki semuanya dan Anda akan melihat hubungan mereka akan jauh lebih baik lagi dan sebagai sebuah keluarga akan sangat kokoh dan sangat kuat.