Monday, May 30, 2011

SUSUNAN DAN KEKUASAAN BADAN BADAN PERADILAN DI INDONESIA

Kegiatan Belajar 1: Macam-macam Badan Peradilan di Indonesia
Rangkuman
Badan-badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung merupakan suatu bagian sebagai pelaku kekuasan kehakiman guna menegakkan hukum dan keadilan. Badan-badan Peradilan yang dimaksud, yakni badan peradilan dalam lingkungan peradilan Umum dan badan peradilan dalam lingkungan peradilan khusus.

Lingkungan Peradilan Umum terdiri dari Pengadilan Negeri yang merupakan peradilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi merupakan peradilan tingkat banding. Dalam lingkungan Peradilan Umum dibentuk pengadilan khusus, antara lain: Pengadilan Anak; Pengadilan Niaga; Pengadilan HAM, Pengadilan Korupsi; Pengadilan Hubungan Industrial, Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum, terdiri dari Mahkamah Syariah sebagai peradilan tingkat pertama di ibukota kabupaten/Kota dan Mahkamah syariah sebagai peradilan tingkat banding di ibukota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Lingkungan peradilan khusus terdiri dari: Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata usaha Negara. Dalam lingkungan Peradilan Agama terdiri dari Pengadilan Agama yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi Agama merupakan Pengadilan Tingkat Banding. Dalam lingkungan Peradilan Agama dibentuk pengadilan khusus sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, yakni Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Selanjutnya dalam lingkungan Peradilan Militer terdiri dari: Pengadilan Militer; Pengadilan Militer Tinggi; Pengadilan Utama; dan Pengadilan Pertempuran. Dalam lingkungan Peradilan tata Usaha Negara juga dibentuk Pengadilan Khusus, yakni Pengadilan Pajak. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara terdiri dari Peradilan Tata Usaha Negara sebagai peradilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai peradilan tingkat banding. Dalam Peradilan Tata Usaha Negara juga dibentuk pengadilan khusus, yakni Pengadilan Pajak.

Pembinaan teknis, organisatoris, administrasi, dan keuangan badan-badan pengadilan tersebut di atas di bawah Mahkamah Agung, kecuali Pengadilan Pajak pembinaan keuangan di bawah Departemen Keuangan.

Kegiatan Belajar 2: Kekuasaan Badan-badan Peradilan di Indonesia
Rangkuman
Badan Peradilan Umum (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) dan badan peradilan khusus (peradilan Agama, Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) merupakan badan-badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan.

Keempat badan pengadilan tersebut masing-masing mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mengadili, yaitu kekuasaan/kewenangan/ kompetensi Absolut maupun Relatif. Kompetensi absolut, yaitu wewenang adalah wewenang yang berhubungan dalam memeriksa jenis perkara tertentu secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan peradilan lain, baik dalam lingkungan yang sama (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung) maupun dalam lingkungan peradilan lain (pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama). Kekuasaan relatif adalah suatu pembagian wewenang suatu pengadilan yang berkaitan dengan suatu perkara yang dapat diperiksa oleh pengadilan di tempat lain.

Adapun kekuasaan/wewenang badan peradilan Umum adalah memeriksa dan memutus dan menyelesaikan perkara-perkara pada umumnya perkara perdata dan perkara pidana. Pengadilan Negeri berwenang memeriksa, dan memutuskan perkara pada tingkat pertama, sedang Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus di tingkat banding. Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara tertinggi mempunyai wewenang mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh semua lingkungan peradilan yan berada di bawah Mahkamah Agung.

Kekuasaan pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Umum, antara lain; (1).Pengadilan Anak berwenang memeriksa d, memutus dan menyelesaikan perkara anak nakal; (2) Pengadilan Niaga , memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, di pengadilan wilayah hukum Debitur; (3) dan perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan Undang-Undang; (3) Pengadilan HAM, memeriksa dan memutus Pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan Kemanusiaan; (4) Pengadilan Korupsi, memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK; (5) Pengadilan Hubungan Industrial, memeriksa dan memutus (a) di tingkat pertama mengenai perselisihan hak; (b) di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; (c) di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;(4) di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh satu tempat perusahaan. Wewenang relatif Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan yang daerah hukumnya tempat buruh /pekerja bekerja/tempat perusahaan berada.; (70 Peradilan Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dilakukan oleh Mahkamah Syariah sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

Kekuasan/kewenangan Peradilan Agama, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, pewarisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Infak. Shadaqoh dan ekonomi syariah, pada pengadilan yang wilayah hukumnya kediaman pemohon, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.

Kekuasaan badan Peradilan Militer berwenang: (1) mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:(a) prajurit; (b) Yang berdasarkan Undang-Undang dipersamakan dengan prajurit; (c) Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang;(d) seseorang yang tidak masuk golongan huruf a, huruf b dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer; (2) Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata; (3) Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan (Undang-Undang No. 31 Tahun 1997, Pasal; 9)

Kekuasaan Peradilan Tata Usaha Negara, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Pengadilan Pajak yang merupakan pengadilan khusus dari Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, mempunyai wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak.

Daftar Pustaka

* Anonim.(1997). Bahan Pokok Bagi Penyuluhan Hukum. Jakarta: Departemen Kehakiman Indonesia.
* -----------.( 1998). Undang-Undang Peradilan Umum. Jakarta: Grafindo.
* -------------. (2003). Undang-Undang Peradilan Militer. Bandung: Citra Samodra.
* ------------. ( 2004). Peradilan Umum. Bandung: Fokusmedia..
* -------------. (20050. Undan-Undang No. 37 Tahun 2005 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Fokusmedia.
* -------------. (2006). Kumpulan Lengkap Perundangan HAM. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
* -------------. (2006), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006. Yogyakarta: Citra Utama.
* Bachsan. (2003). Siostem Hukum Indonesia Terpadu. Bandung: Citra Adya Bakti
* Galang Asmara.(2006). Peradilan Pajak. Bandung: Laks Bang Pressindo
* Hartono Hadisoeprapto. (2003). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
* Lalu Husni. (2005). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri Melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan. Jakrta: Raja Grafindo Persada.
* Jurnal:
* Ai Yasa Abubakar. (2004). Peradilan Syariat Islam di Aceh: Latar Belakang dan Landasan Hukum. Jentera Jurnal Hukum Pembaharuan Peradilan. Edisi 2 tahun II Juni 2004. Pembaharuan Peradilan
Read more » 0 komentar

SUBTANSI HUKUM POSITIF INDONESIA

Kegiatan Belajar 1: Sistem Hukum Tata Negara Indonesia dan Sistem Hukum Administrasi Negara
Rangkuman
Negara merupakan pangkal tolak dari Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Rakyat sebagai salah satu unsur negara secara otomatis menjadi warga negara, sedangkan penduduk adalah warga negara Indonesia dan Orang asing yang bertempat tinggal secara sah di Indonesia. Di samping Rakyat unsur negara yaitu Wilayah dan Pemerintahan yang berdaulat. Wilayah negara tidak hanya daratan saja, tetapi juga perairan (laut). Pemerintah yang berdaulat tercermin dalam bentuk negara sebagai organisasi kekuasaan yang berdaulat kedalam dan keluar. Sesuai UUD 1945 kekuasaan negara tersebut didistribusikan ke dalam berbagai lembaga negara secara horisontal maupun vertikal. Sifat hubungan antara lembaga negara terutama antara eksekutif dan legislatif akan menentukan corak sistem pemerintahannya. Mengingat wilayah Indonesia yang luas dan jumlah penduduk yang banyak serta permasalahan yang komplek, sebagian urusan pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintahan daerah berdasar asas desentarlisasi, dekonsentarsi dan tugas pembantuan.

Hukum Tata Negara dan Hukum administrasi Negara mempunyai hubungan erat. Hukum Administrasi negara meliputi semua aturan hukum yang bersifat teknis (negara dalam keadaan bergerak), sedang Hukum tata Negara meliputi semua aturan hukum yang bersifat fondamental (negara dalam keadaan diam/tidak bergerak).

Alat Administrasi Negara dalam menjalankan fungsinya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat berwenang untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak masyarakat, baik di lapangan hukum privat maupun lapangan hukum publik. Di samping itu alat administrasi negara diperbolehkan melakukan kebebasan bertindak (freis ermessen). Akan tetapi agar dalam menjalankan fungsinya tidak sewenang-wenang, alat administrasi negara harus memperhatikan dan melaksanakan 13 (tiga belas) asas pemerintahan yang baik.

Kegiatan Belajar 2: Sistem Hukum Internasional
Rangkuman
Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur pergaulan negara-negara berdaulat memiliki subyek hukum yang antara lain terdiri dari: negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, tahta suci, manusia, dan perusahaan transnasional. Berbeda dengan hukum nasional yang memiliki kekuasaan eksekutif pusat sehingga mampu untuk memaksa warganya mentaati peraturan yang dibuatnya, hukum internasional tidak memiliki kekuatan tersebut. Sehingga yang menjadi dasar berlakunya hukum internasional adalah anggapan pada hukum internasional itu, yang kemudian muncul menjadi dua asas: asas pacta sunt servanda dan asas primat hukum internasional.

Hukum internasional mencakup hukum perang dan damai, yang mengatur bagaimana hubungan antara negara-negara yang sedang berperang maupun sedang menjalin perdamaian. Dalam pergaulan internasional, diantara negara-negara tersebut terjalin hubungan diplomatik. Sehingga diantara mereka terjadi saling penempatan wakil diplomatik seperti duta, konsul ataupun atase.

Daftar Pustaka

* Achmad Sanoesi.(1987). Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: Tarsito.
* Adani Chazawi.(2005). Sstelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan dan Andi Hamzah. (1994). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
* ----------------; (1998). KUHP dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta
* ----------------; (2006) .Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
* Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
* Bachsan Mustafa .(2003) Sistem Hukum Indonesia Terpadu. Bandung: Citra Adiyta Bakti.
* Bambang Pornomo.(1994). Asas-asas hukum Pidana. Jakarta: ghalia Indonesia.
* Boer Mauna. (2005). Hukum Internasional - Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Globalisasi. Bandung. Alumni
* I Wayan Parthiana. (2003). Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Mandar Maju
* Hartono Hadisoeprapto. (2000). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Yogyakarta: Liberty
* Moh. Koesnardi 4 Bintan Saragih.(1988). Ilmu Negara. Jakarta: gaya Media Pratama.
* Moh. Koesnardi 4 Harmaily Ibrahim.(1983). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakrat: Pusat Studi hukum tata negara FH UI.
* Max Boli Sabon dkk.(1992). Ilmu Negara . Jakarta: Gramedia.
* Riduan Syahrani. (2000). Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Bandung. Alumni.
* Saleh Adiwinata .(1983). Perkembangan Hukum Perdata dan Adat Sejak tahun 1960. Bandung: Alumni.
* Siti Soetami. (1995). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: Eresco.
* Soedjono Dirdjosisworo. (1999) Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
* Soediman Kartohadiprodjo (1984) Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia
* Sudarto. (1990). Hukum Pidana I. Semarang: FH Undip
* Soerojo Wignjodipoero (1988). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: CV Haji Masagung.
* Sudikno Mertokusumo. (1998). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
* ------------; (1999). Mengenal Hukum. Yogyakarta. Liberty
* Soleman B. Taneko. (1987). Hukum Adat Suatu Pengantar Awal dan Prediksi Masa Mendatang. Bandung: Eresco
* Sugeng Istanto. (1998). Hukum Internasional. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
* SF. Marbun & Moh Mahfud MD. (1987). Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty
* S. Toto Pandoyo. (Wawasan Nusantara Dan Implementasinya Dalam UUD 1945 Serta Pembangunan Nasional. Jakarta: Bina Aksara.
* Sri Soemantri. (1976). Sistem-sistem Pemerintahan Negara Asean. Bandung: Tarsito
Read more » 0 komentar

Komponen Substansi Hukum

Kegiatan Belajar 1: Sistem Hukum Adat dan Hukum Perdata
Rangkuman
Hukum Adat merupakan hukum tidak tertulis yang dibentuk dan dipelihara oleh masyarakat hukum adat tanpa campur tangan dari penguasa, yang dilengkapi dengan sanksi sebagai upaya pemaksa. Hukum adat merupakan hukum yang bersifat lokal, dan karena dibentuk oleh masyarakat hukum adat yang tata susunannya sangat tergantung pada faktor pembentuknya, mengakibatkan hukum adat menjadi plural dan berbeda diantara tiap daerah dan tiap masyarakat.

Sesuai dengan faktor genealogis maka ada 3 masyarakat hukum adat, yaitu masyarakat matrilineal, patrilineal dan parental. Sedangkan berdasar pada faktor teritorial terbentuk 3 macam masyarakat, yaitu: persekutuan desa, persekutuan daerah dan perserikatan kampung.

Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antar perorangan, mengatur hak dan kewajiban dalam lapangan hukum kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat. Sistematika Hukum Perdata menurut Ilmu Pengetahuan terdiri dari 4 bagian, yaitu: hukum Orang, hukum Harta Kekayaan, hukum Perikatan dan hukum Waris. Sedangkan pembagian Hukum Perdata berdasarkan Undang-Undang, terdiri atas 4 buku: Buku I tentang orang, Buku II tentang Benda, Buku III tentang Perikatan, Buku IV tentang Pembuktian dan daluwarsa.

Kegiatan Belajar 2: Sistem Hukum Acara Perdata Indonesia
Rangkuman
Dalam rangka menegakan hukum perdata materil diperlukan hukum perdata formil (hukum acara perdata) atau adjective law , yakni aturan hukum yang mengatur bagaimana menegakkan hukum perdata materil dengan perantaraan hakim di pengadilan sejak pemajuan gugatan sampai pada pelaksanaan putusan. Asas-asas yang perlu diperhatikan dalam bercara perdata, antara lain:Hakim bersifat menunggu; Hakim bersikap pasif; Sidang terbuka untuk umum; mendengar kedua belah pihak; beracara itu dikenakan biaya, terikatnya hakim pada alat bukti; dan putusan hakim harus disertai alasan-alasan. Beracara perdata itu melalui 3 (tiga) tahap, yaitu pendahuluan, penentuan, dan pelaksanaan.

Kegiatan Belajar 3: Sistem Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Indonesia
Rangkuman
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara. Hukum Pidana dalam pengertian sempit hanya mencakup hukum pidana materiil saja, sedangkan Hukum Pidana dalam arti luas mencakup hukum pidana materil dan hukum pidana formil atau Hukum Acara Pidana.

Hukum Pidana materil diatur dalam KUHP, sedang Hukum Acara Pidana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hukum Acara Pidana atau hukum formil merupakan ketentuan tentang tata cara proses perkara pidana sejak adanya sangkaan seseorang telah melakukan tindak pidana hingga pelaksanaan keputusan sampai pelaksanaan putusan pengadilan, mengatur hak dan kewajiban bagi mereka yang bersangkut paut dengan proses perkara pidana berdasarkan undang-undang, serta diciptakan untuk penegakan hukum dan keadilan. Fungsi dan tujuan Hukum Acara Pidana adalah melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum pidana untuk mencari kebenaran materil dan bertujuan untuk mencari kebenaran materil.

Hak dan kewajiban bagi pihak yang bersangkut paut dengan proses perkara pidata mengacu pada asas hukum Acara Pidana, antara lain: perlakuan di muka sidang; perintah tertulis dari yang berwenang, memperoleh bantuan hukum seluas-luasnya; hadirnya terdakwa, sidang terbuka untuk umum dll.

Selanjutnya dalam proses berita acara pidana meliputi beberapa tahap, yaitu:
1. Penyidikan oleh penyidik (penyidik polisi dan penyidik PNS);
2. Penuntutan yang dilakukan oleh jaksa atau penuntut umum;
3. Pemeriksaan di depan sidang oleh hakim; dan
4. Pelaksanaan putusan pengadilan oleh jaksa dan lembaga pemasyarakatan.

Setelah Anda baca rangkuman tersebut di atas, Anda mengecek kembali sejauh mana penguasaan Anda terhadap materi tentang sistem Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana. Bila sekiranya ada hal-hal yang belum Anda kuasai, cobalah baca sekali lagi bagian-bagian yang dimaksud.

Daftar Pustaka

* Achmad Sanoesi.(1987). Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: Tarsito.
* Adani Chazawi.(2005). Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan dan Andi Hamzah. (1994). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
* ----------------; (1998). KUHP dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta
* ----------------; (2006) .Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
* Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
* Bachsan Mustafa .(2003) Sistem Hukum Indonesia Terpadu. Bandung: Citra Adiyta Bakti.
* Bambang Pornomo.(1994). Asas-asas hukum Pidana. Jakarta: ghalia Indonesia.
* Boer Mauna. (2005). Hukum Internasional - Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Globalisasi. Bandung. Alumni
* I Wayan Parthiana. (2003). Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Mandar Maju
* Hartono Hadisoeprapto. (2000). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Yogyakarta: Liberty
* Moh. Koesnardi 4 Bintan Saragih.(1988). Ilmu Negara. Jakarta: gaya Media Pratama.
* Moh. Koesnardi 4 Harmaily Ibrahim.(1983). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakrat: Pusat Studi hukum tata negara FH UI.
* Max Boli Sabon dkk.(1992). Ilmu Negara . Jakarta: Gramedia.
* Riduan Syahrani. (2000). Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Bandung. Alumni.
* Saleh Adiwinata .(1983). Perkembangan Hukum Perdata dan Adat Sejak tahun 1960. Bandung: Alumni.
* Siti Soetami. (1995). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: Eresco.
* Soedjono Dirdjosisworo. (1999) Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
* Soediman Kartohadiprodjo (1984) Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia
* Sudarto. (1990). Hukum Pidana I. Semarang: FH Undip
* Soerojo Wignjodipoero (1988). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: CV Haji Masagung.
* Sudikno Mertokusumo. (1998). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
* ------------; (1999). Mengenal Hukum. Yogyakarta. Liberty
* Soleman B. Taneko. (1987). Hukum Adat Suatu Pengantar Awal dan Prediksi Masa Mendatang. Bandung: Eresco
* Sugeng Istanto. (1998). Hukum Internasional. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
* SF. Marbun & Moh Mahfud MD. (1987). Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty
* S. Toto Pandoyo. (Wawasan Nusantara Dan Implementasinya Dalam UUD 1945 Serta Pembangunan Nasional. Jakarta: Bina Aksara.
* Sri Soemantri. (1976). Sistem-sistem Pemerintahan Negara Asean. Bandung: Tarsito.
Read more » 1 komentar

PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM INDONESIA

Kegiatan Belajar 1: Perkembangan Hukum di Indonesia pada Masa Pendudukan Belanda dan Jepang
Rangkuman
Sepanjang sejarah, Indonesia pernah dijajah beberapa negara antara lain Belanda, Inggris dan Jepang. Negara penjajah mempunyai kecenderungan untuk menanamkan nilai serta sistem hukumnya di wilayah jajahan, sementara masyarakat yang terjajah juga mempunyai tata nilai dan hukum sendiri.

Ketika Indonesia dikuasai Belanda pertama kali, yaitu oleh VOC, tidak banyak perubahan di bidang hukum. Namun ketika diambil alih oleh Pemerintah Belanda, banyak peraturan perundangan yang diberlakukan di Hindia Belanda baik itu dikodifikasi (seperti BW, WvK, WvS) maupun tidak dikodifikasi (seperti RV, HIR). Namun ternyata Belanda masih membiarkan berlakunya hukum adat dan hukum lain bagi orang asing di Indonesia. Kemudian pada tahun 1917 Pemerintah Hindia Belanda memberi kemungkinan bagi golongan non Eropa untuk tunduk pada aturan Hukum Perdata dan Hukum Dagang golongan Eropa melalui apa yang dinamakan "penundukan diri". Dengan demikian terdapat pluralisme hukum atau tidak ada unifikasi hukum saat itu, kecuali hukum pidana yaitu pada tahun 1918 dengan memberlakukan WvS (KUH Pidana) untuk semua golongan. Selain itu badan peradilan dibentuk tidak untuk semua golongan penduduk. Masing-masing golongan mempunyai badan peradilan sendiri.

Pada tahun 1942 Pemerintahan Bala Tentara Jepang menguasai Indonesia. Peraturan penting yang dikeluarkan pemerintah yaitu beberapa peraturan pidana, kemudian ada Osamu Seirei Nomor 1 Tahun 1942 yang dalam salah satu pasalnya menentukan badan/lembaga pemerintah serta peraturan yang sudah ada masih dapat berlaku asalkan tidak bertentangan dengan Pemerintahan Bala Tentara Jepang. Hal ini penting untuk mencegah kekosongan hukum dalam sistem hukum di Indonesia pada masa itu.

Kegiatan Belajar 2: Perkembangan Hukum di Indonesia pada Awal Kemerdekaan, Masa Orde Lama, Orde Baru dan reformasi
Rangkuman
Setelah kemerdekaan, Indonesia bertekad untuk membangun hukum nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa melalui pembangunan hukum. Secara umum hukum Indonesia diarahkan ke bentuk hukum tertulis. Pada awal kemerdekaan dalam kondisi yang belum stabil, masih belum dapat membuat peraturan untuk mengatur segala aspek kehidupan bernegara. Untuk mencegah kekosongan hukum, hukum lama masih berlaku dengan dasar Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, Pasal 192 Konstitusi RIS (pada saat berlakunya Konstitusi RIS) dan Pasal 142 UUDS 1950 (ketika berlaku UUDS 1950). Sepanjang tahun 1945-1959 Indonesia menjalankan demokrasi liberal, sehingga hukum yang ada cenderung bercorak responsif dengan ciri partisipatif, aspiratif dan limitatif.

Pada masa Orde Lama Pemerintah (Presiden) melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945. Demokrasi yang berlaku adalah Demokrasi Terpimpin yang menyebabkan kepemimpinan yang otoriter. Akibatnya hukum yang terbentuk merupakan hukum yang konservatif (ortodok) yang merupakan kebalikan dari hukum responsif, karena memang pendapat Pemimpin lah yang termuat dalam produk hukum. Pada tahun 1966 merupakan titik akhir Orde lama dan dimulainya Orde Baru yang membawa semangat untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun Soeharto sebagai penguasa Orde Baru juga cenderung otoriter. Hukum yang lahir kebanyakan hukum yang kurang/tidak responsif. Apalagi pada masa ini hukum "hanya" sebagai pendukung pembangunan ekonomi karena pembangunan dari PELITA I - PELITA VI dititik beratkan pada sektor ekonomi. Tetapi harus diakui peraturan perundangan yang dikeluarkan pada masa Orde Baru banyak dan beragam.

Setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya pada tahun 1998, Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembenahan sistem hukum termasuk agenda penting reformasi. Langkah awal yang dilakukan yaitu melakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945, karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara di segala bidang. Setelah itu diadakan pembenahan dalam pembuatan peraturan perundangan, baik yang mengatur bidang baru maupun perubahan/penggantian peraturan lama untuk disesuaikan dengan tujuan reformasi.

Kegiatan Belajar 3: Peranan Pemerintah dalam Implementasi Hukum pada Masing-masing Periode
Rangkuman
Berbicara bagaimana peranan Pemerintah dalam implementasi hukum di Indonesia terkait dengan politik hukum yang dijalankan Pemerintah, karena politik hukum itu menentukan produk hukum yang dibuat dan implementasinya. Pada masa Penjajahan Belanda, politik hukumnya tertuang dalam Pasal 131 IS (Indische Staatsregeling) yang mengatur hukum mana yang berlaku untuk tiap-tiap golongan penduduk. Adapun mengenai penggolongan penduduk terdapat pada Pasal 163 IS. Berdasarkan politik hukum itu, di Indonesia masih terjadi pluralisme hukum.

Setelah Indonesia merdeka, untuk mencegah kekosongan hukum dipakailah Aruran peralihan seperti yang terdapat pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, Pasal 192 Konstitusi RIS dan Pasal 142 UUDS 1950. Hukum tidak terlalu berkembang pada masa awal kemerdekaan, akan tetapi implementasinya relatif baik yang ditandai lembaga peradilan yang mandiri. Hal ini merupakan efek dari berlakunya demokrasi liberal yang memberi kebebasan kepada warga untuk berpendapat. Sebaliknya pada masa Orde lama, peran pemimpin (Presiden) sangat dominan yang menyebabkan implementasi hukum mendapat campur tangan dari Presiden. Akibatnya lembaga peradilan menjadi tidak bebas.

Ketika Orde Baru berkuasa, politik hukum yang dijalankan Pemerintah yaitu hukum diarahkan untuk melegitimasi kekuasaan Pemerintah, sebagai sarana untuk mendukung sektor ekonomi dan sebagai sarana untuk memfasilitasi proses rekayasa sosial. Hal ini dikarenakan Pemerintah Orde Baru lebih mengutamakan bidang ekonomi dalam pembangunan. Perubahan terjadi ketika memasuki era reformasi yang menghendaki penataan kehidupan masyarakat di segala bidang. Semangat kebebasan dan keterbukaan (transparansi) menciptakan kondisi terkontrolnya langkah Pemerintah untuk mendukung agenda reformasi termasuk bidang hukum. Langkah-langkah yang diambil antara lain pembenahan peraturan perundangan, memberi keleluasaan kepada lembaga peradilan dalam menjalankan tugasnya serta memberi suasana kondusif dalam rangka mengembangkan sistem kontrol masyarakat untuk mendukung penegakan hukum.

Daftar Pustaka

* Abdul Hakim G. Nusantara. (1988), Politik Hukum Indonesia, Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
* C.S. T. Kansil (1984), Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
* Hartono Hadisoeprapto (1999), Pengantar Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
* Kusumadi Pudjosewojo. (1984), Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Aksara Baru.
* Moh. Mahfud, MD.( 1999), Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Yogyakarta, Gama Media.
* R. Abdoel Djamali (2005), Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.
* Satjipto Rahardjo (2000), Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
* Sarjita (2004), Sekilas Tentang Mahkamah Konstitusi dan Komisi Konstitusi, Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Read more » 0 komentar

Kaidah Dasar Pembentukan Hukum dan Sumber-sumber Hukum di Indonesia

Kegiatan Belajar 1: Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Rangkuman
Pandangan hidup bangsa merupakan kesatuan dari rangkaian nilai-nilai luhur, yang berfungsi sebagai kerangka acuan untuk menata kehidupan individu, interaksi antar individu, dan individu dengan alam sekitarnya dalam suatu lingkup kehidupan berbangsa.

Pedoman hidup (pandangan hidup) bangsa dan negara mengandung dua konsepsi dasar mengenai kehidupan bernegara yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Pertama, bersifat khusus yaitu "..melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa...". Kedua, bersifat umum dengan artian dalam lingkup kehidupan sesama bangsa di dunia, yang dalam pembukaan UUD 1945 berbunyi: "…dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…".

Bangsa Indonesia merupakan kausa materialis Pancasila atau asal dari nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila pada hakikatnya merupakan kristalisasi nilai-nilai yang digali dari bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dan terkandung dalam kehidupan masyarakat yang berupa adat-istiadat, kebudayaan, dan kebiasaan dalam memecahkan permasalahan mereka sehari-hari.

Susunan isi, arti, dan esensi nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan ke dalam tiga lingkup: Pertama, umum-universal, yaitu sebagai pangkal tolak penjabarannya dalam bidang-bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia, serta penerapannya dalam berbagai bidang kehidupan. Kedua, umum-kolektif, yaitu sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam menegakkan tertib hukum Indonesia. Ketiga, khusus-kongkrit, dalam artian isi, arti, dan esensi Pancasila dapat dijabarkan dalam berbagai bidang kehidupan.

Kegiatan Belajar 2: Pancasila Sebagai Dasar Negara
Rangkuman
Pancasila sebagai dasar negara amat penting dan mendasar bagi Indonesia. Pancasila merupakan landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara. Unsur-unsur Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kristalisasi dari asas-asas dalam kebudayaan, nilai-nilai ketuhanan, yang kemudian diformulasikan oleh para pendiri negara sebagai dasar negara oleh Panitia Sembilan (asal mula tujuan/kausa finalis), dan selanjutnya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara yang sah (asal mula karya/kausa efisien).

Pancasila memiliki kedudukan yuridis sebagai dasar negara sejak 18 Agustus 1945 di mana bersamaan dengan diundangkannya UUD 1945 dalam berita Republik Indonesia Tahun II No 7 oleh PPKI. Sebab, secara formal Pancasila memperoleh kedudukan yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia membawa konsekuensi logis, yakni kekuatan imperatif atau memaksa secara hukum. Kekuatan imperatif atau memaksa artinya menuntut warga negara untuk taat dan tunduk kepada Pancasila dan aturan hukum yang dijiwainya. Pelanggaran terhadap Pancasila dan peraturan-peraturan yang dijiwainya diikuti dengan sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya tercantum sila-sila dalam Pancasila tidak dapat diubah, oleh karena secara tegas tidak dijadikan sebagai salah satu objek perubahan ketentuan Pasal 37 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, kedudukan Pancasila secara konstitusional tidak dapat diubah. Menurut ketentuan Pasal 37 ayat (1) sampai ayat (5) UUD 1945. hanya pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai perubahan.

Dasar negara menjiwai dan dijabarkan dalam bentuk perundang-undangan, dengan tujuan untuk mengatur ketertiban masyarakat dan mencapai tujuan hidup bernegara. Menurut UU No. UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tata urutan perundang-undangan adalah sebagai berikut :

1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
2. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemeerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
3. Peraturan Pemerintah (PP)
4. Peraturan Presiden (Perpres)
5. Peraturan Daerah (Perda), terdiri dari :
6. Perda Propinsi
7. Perda Kabupaten/Kota
8. Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat

Kegiatan Belajar 3: Kaidah Pancasila, Peran dan Fungsi Sumber Hukum
Rangkuman
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber-sumber hukum diklasifikasikan ke dalam dua kelompok besar, yaitu: Pertama, sumber hukum materiil, yaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu norma hukum. Sumber hukum materil dapat ditinjau dari banyak sudut pandang, misalnya sudut pandang ahli sejarah; sudut pandang ahli sosiologi; sudut pandang para filsuf; dan sebagainya. Kedua, sumber hukum formil, yaitu sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunannya.

Yang termasuk sumber hukum formil adalah sebagai berikut : Undang-Undang (statute), Kebiasaan (custom), Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudensi), Traktat (treaty), dan Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)

Dalam hukum positif Indonesia, hukum lahir dari berbagai sumber hukum formil tersebut. Dalam kesatuan integral hukum di Indonesia, menurut Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.

Fungsi dan peranan Pancasila sebagai sumber hukum, antara lain, pertama, sebagai perekat kesatuan hukum nasional, dalam arti Setiap aturan hukum yang mengatur segi-segi kehidupan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat, pandangan hidup dan dasar negara. Dan, kedua, sebagai cita-cita hukum nasional, bermakna bahwa seluruh peraturan yang timbul dan mengatur kehidupan masyarakat dibentuk untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila secara utuh.

Daftar Pustaka

* CST Kansil. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: PT Balai Pustaka.
* Darmodihardio. (1996). Penjabaran Nilai-Nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali.
* Kaelan. (1993). Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
* _____________ (2000). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
* L. J. van Apeldoorn. (2001).Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
* M. Abdul Karim. (2004). Menggali Menggali Muatan Pancasila dalam Perspektif Islam. Yogyakarta: Surya Raya.
* Maria Farida Indrati Soeprapto. (1998). Ilmu Perundang-indangan Dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.
* Notonagoro. (1975). Pancasila secara Ilmiah Populer. Jakarta: Pantjuran Tujuh.
* Sudikno Mertokusumo. (1999); Mengenal hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
* UU No. 10 Tahun 2004.
* UUD1945 (`sebelum dan sesudah amandemen)
* Wawan Tunggul Alam. (2000). Bung Karno Menggali Pancasila. Jakarta: Gramedia.
Read more » 0 komentar

Hakekat dan Karakteristik Sistem Hukum di Indonesia

Kegiatan Belajar 1: Pengertian dan Fungsi Hukum Indonesia
Rangkuman
Hukum Indonesia adalah keseluruhan kaidah dan asas berdasarkan keadilan yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat yang berlaku sekarang di Indonesia. Sebagai hukum nasional, berlakunya hukum Indonesia dibatasi dalam wilayah hukum tertentu, dan ditujukan pada subyek hukum dan objek hukum tertentu pula. Subyek hukum Indonesia adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang berdomisili di Indonesia. Sedangkan objek hukum Indonesia adalah semua benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud yang terletak di wilayah hukum Indonesia.

Hukum Indonesia sebagai perlengkapan masyarakat ini berfungsi untuk mengintegrasikan kepentingan-kepentingan anggota masyarakat sehingga tercipta ketertiban dan keteraturan. Karena hukum mengatur hubungan antar manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat dan sebaliknya, maka ukuran hubungan tersebut adalah: keadilan.

Hukum Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sistem, yang terdiri dari unsur-unsur atau bagian-bagian yang satu sama lain saling berkaitan dan berhubungan untuk mencapai tujuan yang didasarkan pada UUD 1945 dan dijiwai oleh falsafah Pancasila. Sebagai satu sistem, sistem hukum Indonesia telah menyediakan sarana untuk menyelesaikan konflik diantara unsur-unsurnya. Sistem hukum Indonesia juga bersifat terbuka, sehingga di samping faktor di luar sistem seperti: ekonomi, politik, sosial dapat mempengaruhi, sistem hukum Indonesia juga terbuka untuk penafsiran yang lain
Kegiatan Belajar 2: Mazhab-mazhab (Aliran) dalam Hukum
Rangkuman
Beberapa aliran hukum yang telah berkembang sesuai dengan jamannya dan memberi pengaruh serta mewarnai sistem hukum di dunia adalah: aliran legisme, freie rechtslehre dan rechtsvinding. Masing-masing aliran mempunyai karakteristik yang berbeda.

Aliran legisme yang telah memberi corak pada sistem hukum kontinental merupakan suatu mazhab yang menganggap undang-undang sebagai satu-satunya sumber hukum. Diasumsikan bahwa hukum identik dengan undang-undang, sehingga tidak ada hukum yang lain di luar itu. Sebagai konsekuensi dari aliran ini, hakim bersifat pasif dan hanya berkewajiban untuk menerapkan undang-undang saja.

Sedangkan aliran freie rechtlehre berpendapat bahwa undang-undang tidak cukup mampu mengikuti perkembangan masyarakat, sehingga hakim diberi kebebasan untuk menciptakan hukum sendiri sesuai dengan keyakinannya (judge made law), bebas untuk melakukan interpretasi bahkan hakim bebas untuk menyimpangi undang-undang.

Aliran yang berada diantara dua aliran ekstrem di atas adalah aliran rechtsvinding. Pada aliran ini hakim tetap terikat pada undang-undang tetapi tidak seketat seperti aliran legisme. Hakim bertugas untuk menemukan hukum, dan diberi kebebasan untuk menyelaraskan undang-undang dengan perkembangan jaman. Pada aliran ini yurisprudensi mempunyai kedudukan yang penting sebagai sumber hukum formil setelah undang-undang. Aliran rechtsvinding ini sedikit banyak mempengaruhi sistem hukum di Indonesia
Kegiatan Belajar 3: Karakteristik Hukum di Indonesia (Positif dan Progresif)
Rangkuman
Salah satu hal yang spesifik dari hukum Indonesia sehingga membedakannya dari hukum negara lain adalah tekad untuk tidak melanjutkan hukum warisan pemerintah kolonial yang pernah menjajahnya. Tekad ini direalisasikan dengan melakukan perubahan fundamental pada hukum "warisan" kolonial.

Perubahan yang sudah dilakukan meliputi:
1). melakukan unifikasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2) menghapus sistem pembagian golongan; dan
3) memberlakukan satu sistem peradilan umum di seluruh Indonesia dengan menghapuskan perbedaan sistem peradilan yang sempat ada pada masa pemerintahan kolonial.

Ciri khas yang lain dari hukum Indonesia adalah:
1) diberlakukannya keanekaragaman (pluralistis) hukum perdata;
2) berlakunya hukum tidak tertulis di samping hukum tertulis; dan
3) membentuk hukum nasional yang mampu mengikuti perkembangan masyarakat dan tetap mewadahi keanekaragaman hukum adat.
Kegiatan Belajar 4: Pluralisme Hukum di Indonesia
Rangkuman
Dalam hukum positif Indonesia berlaku bermacam-macam hukum perdata, yaitu hukum perdata Eropa (KUHPerdata), hukum adat dan hukum Islam. Pluralisme hukum perdata ini disebabkan karena berdasarkan Pasal 163 IS, penduduk Hindia Belanda digolongan menjadi golongan Eropa, Bumi Putra dan Timur Asing. Dan berdasarkan Pasal 131 IS kepada masing-masing golongan diberlakukan hukum perdata yang berbeda.

Untuk mengatasi kevakuman hukum setelah Indonesia merdeka, berdasar pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, ketentuan-ketentuan tersebut di atas masih diberlakukan. Tetapi UU Nomor 62 Tahun 1958 dan Instruksi Presidium Kabinet Nomor 31/U/IN/1966, hanya mengenal pembagian penduduk menjadi warga negara Indonesia dan warga negara Asing dan menghapuskan penggolongan penduduk. Sehingga meskipun hukum perdata dalam hukum positif Indonesia masih bersifat pluralistis, tetapi tidak lagi ditujukan pada golongan penduduk tertentu, melainkan ditujukan kepada warga negara Indonesia secara umum.
Daftar Pustaka

* Achmad Sanoesi.(1987). Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: Tarsito.
* Artidjo Alkostar. (1997). Identitas Hukum Nasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
* Asis Safioedin. (1989). Beberapa Hal tentang Burgerlijke Wetboek. Bandung: Alumni
* Bachsan Mustafa .(2003). Sistem Hukum Indonesia Terpadu. Bandung: Citra Adiyta Bakti
* L.J. van Apeldorn. (1985). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita
* Riduan Syahrani. (2000). Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni
* Saleh Adiwinata .(1983). Perkembangan Hukum Perdata dan Adat Sejak tahun 1960. Bandung: Alumni.
* Satjipto Rahardjo. (1996). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
* Siti Soetami. (1995). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: Eresco
* Soedjono Dirdjosisworo. (1999). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. Raja Grafindo Persada
* Soediman Kartohadiprodjo. (1984). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia
* Soedikno Mertokusumo. (1999). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty
* __________________. (1999). Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty
* Soepomo. (1965). Sistem Hukum di Indonesia Setelah Perang Dunia ke II. Jakarta: Pradnya Paramita.
* Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbotjaroko. (1989). Perihal Kaidah Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
* Soerojo Wignjodipoero (1988). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: CV Haji Masagung.
* Sunaryati Hartono. (1991). Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung: Alumni.
Read more » 1 komentar

Wednesday, May 25, 2011

HUKUM PIDANA DAN SISTEM PERADILAN DI INDONESIA:

Pendahuluan

Setelah melakukan wawancara dengan beberapa pihak yang terlibat dalam sistem peradilan di RI, misalnya dosen hukum, hakim, jaksa dan pengacara, data-data dan hasil observasi di Pengadilan Negeri, Lembaga Permasyarakatan dan sumber lainnya, penulis bertujuan untuk menulis laporan yang menjelaskan dasar-dasar hukum pidana Indonesia, baik hukum acara pidana maupun hukum pidana materiil, dan gambaran beberapa perbedaan antara sistem peradilan yang dilaksanakan di Australia dan RI.

Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia

Sistem peradilan Indonesia berdasarkan sistem-sistem, undang-undang dan lembaga-lembaga yang diwarisi dari negara Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia selama kurang lebih tiga ratus tahun.

Seperti dikatakan oleh Andi Hamzah:

Misalnya Indonesia dan Malaysia dua bangsa serumpun, tetapi dipisahkan dalam sistem hukumnya oleh masing-masing penjajah, yaitu Belanda dan Inggris. Akibatnya, meskipun kita telah mempunyai KUHAP hasil ciptaan bangsa Indonesia sendiri, namun sistem dan asasnya tetap bertumpu pada sistem Eropa Kontinental (Belanda), sedangkan Malaysia, Brunei, Singapura bertumpu kepada sistem Anglo Saxon.

Walaupun bertumpu pada sistem Belanda, hukum pidana Indonesia modern dapat dipisahkan dalam dua kategori, yaitu hukum pidana acara dan hukum pidana materiil. Hukum pidana acara dapat disebut dalam Bahasa Inggris sebagai “procedural law” dan hukum pidana materiil sebagai “substantive law”. Kedua kategori tersebut dapat kita temui dalam Kitab masing-masing yaitu, KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berturut-turut.

Apalagi, hasil wawancara yang dilakukan dengan dosen-dosen di Fakultas Hukum Universitas Mataram (UNRAM) menyatakan bahwa keadaanya Rancangan Undang Undang (RUU) yang sedang dibahas dan dipertimbangkan oleh anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tingkat nasional, akan tetapi RUU tersebut belum dapat disahkan. Menurut M. Lubis:

“’The new draft laws’, atau RUU KUHP baru itu telah disesuaikan dengan pandangan hidup bangsa Indonesia termasuk nilai-nilai agama, nilai adat dan lagi pula disesuaikan dengan Pancasila.”

Namun RUU KUHP baru memunculkan beberapa hal yang sangat menarik terkait dengan perubahan-perubahan yang dapat terjadi pada sistem hukum pidana dan patut didiskusikan, kenyataannya adalah sampai sekarang RUU tersebut belum dilaksanakan. Menurut keterangan dari beberapa sumber, RUU tersebut telah diajukan kepada DPR Jakarta selama kurang lebih dua puluh tahun dan belum dapat disepakati apalagi disahkan.

Maka dari itu, untuk sementara KUHAP dan KUHP merupakan undang-undang yang berlaku dan digunakan oleh lembaga lembaga penegak hukum untuk melaksanakan urusan sehari-hari dalam menerapkan hukum pidana di Indonesia.

KUHAP (dibedakan dari KUHP), menentukan prosedur-prosedur yang harus dianut oleh berbagai lembaga yang terlibat dalam sistem peradilan misalnya hakim, jaksa, polisi dan lain-lainnya, sedangkan KUHP menentukan pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan yang berlaku dan dapat diselidiki ataupun dituntut oleh lembaga-lembaga tersebut.

Sebagai contoh hendaklah kita membaca Pasal 340 dari KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa orang, sebagai berikut:

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang, karena bersalah melakukan pembunuhan berencana, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Dari Pasal tersebut dapat kita lihat bahwa isi KUHP adalah persyaratan dan ancaman (sanksi) substantif yang dapat diterapkan oleh penegak hukum. Sebaliknya KUHAP menentukan hal-hal yang terkait dengan prosedur; sebagai contoh Pasal 110 tentang peranan polisi dan jaksa:

“Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum”.

Dari hasil wawancara yang dilakukan dengan Bapak Dedy Koesnomo dari Kejaksaan Tinggi, Propinsi Nusa Tenggara Barat dapat kita lihat bahwa dalam kenyataan, sebuah hasil penyidikan dalam bentuk berkas dari pihak kepolisian didahului dengan sebuah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP. Itulah langkah pertama dari kepolisian untuk menjalankan sebuah perkara pidana. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah berkas lengkap yang mengandung semua fakta dan bukti terkait dengan kasusnya. BAP tersebut akan menyusul SPDP biasanya dalam waktu kurang lebih tiga minggu. Setelah diterima oleh pihak kejaksaan, (untuk tindak pidana ringan biasanya pada tingkat kejaksaan negeri) barulah kejaksaan dapat meneliti berkasnya dan menyatakan jika BAPnya lengkap dan patut dilimpahkan kepada pengadilan, atau dikembalikan kepada kepolisian disertai petunjuk-petunjuk supaya dapat diperbaiki dan diserahkan lagi.

Jika sebuah BAP telah diteliti oleh jaksa dan dinyatakan cukup bukti untuk melimpahkan perkaranya kepada pengadilan maka pertanggungjawaban untuk kasus tersebut beralih dari pihak kejaksaan kepada pihak kehakiman dan pengadilan.

Acara Persidangan Pidana

Ketika sebuah perkara sudah sampai di pengadilan negeri proses persidangannya adalah sebagai berikut: Penentuan hari sidang dilakukan oleh hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk menyidangkan perkara. Kejaksaan bertanggungjawab untuk meyakinkan terdakwa berada di pengadilan pada saat persidangan akan dimulai. Maka kejaksaan wajib mengurus semua hal terkait dengan mengangkut terdakwa dari Lembaga Permasyarakatan (penjara) ke pengadilan, dan sebaliknya pada saat persidangan selesai. Di Pengadilan Negeri diadakan beberapa ruang tahanan khususnya untuk menahan tahanan sebelum dan sesudah perkaranya disidang.

Surat dakwaan yang menyatakan tuntutan-tuntutan dari kejaksaan terhadap terdakwa dibaca oleh jaksa. Pada saat itu terdakwa didudukkan di bagian tengah ruang persidangan berhadapan dengan hakim. Kedua belah pihak, yaitu Penuntut Umum (jaksa) dan Penasehat Hukum (pengacara pembela) duduk berhadapan di sisi kanan dan kiri. Setelah dakwaan dibaca, barulah mulai tahap pemeriksaan saksi. Terdakwa berpindah dari posisinya di tengah ruangan dan duduk di sebelah penasehat hukumnya, jika memang dia mempunyai penasehat hukum. Jika tidak ada, dialah yang menduduki kursi penasehat hukum itu.

Penuntut Umum akan ditanyai oleh hakim, apakah ada saksi dan berapa saksi yang akan dipanggil dalam sidang hari itu. Jika, misalnya ada tiga saksi yang akan dipanggil, mereka bertiga dipanggil oleh jaksa dan duduk di bangku atau kursi berhadapan dengan hakim; kursi yang sama tadi diduduki oleh terdakwa. Kemudian hakim akan menyampaikan beberapa pertanyaan kepada saksi masing masing. Yaitu adalah; nama, tempat kelahiran, umur, bangsa, agama, pekerjaan dan apakah mereka ada hubungan dengan si terdakwa. Kemudian si saksi sambil berdiri, bersumpah sekalian dengan kata pengantar sesuai dengan agamanya, kemudian kata-kata berikut:

“Demi Tuhan saya bersumpah sebagai saksi saya akan menerangkan dalam perkara ini yang benar dan tidak lain daripada yang sebenarnya.”

Sambil saksi bersumpah salah satu Panitera Pengganti akan mengangkat sebuah Al Quoran atau Kitab Suci lainnya sesuai dengan agama mereka, di atas kepalanya. Menarik juga bahwa orang Hindu diberikan dupa yang dipegang sambil bersumpah.

Salah satu perbedaan terkait dengan hal ini adalah, semua saksi bersumpah pada saat bersamaan, sedangkan di Australia setiap saksi akan bersumpah justru sebelum dia akan memberikan keterangan.

Setelah saksinya bersumpah, maka saksi pertama duduk di bangku di depan hakim, sedangkan yang lain disuruh untuk keluar dari ruang persidangan. Itulah saatnya pemeriksaan saksi dimulai oleh Ketua Hakim. Ini juga merupakan salah satu perbedaan besar di antara sistem persidangan di Australian dan RI. Di Australia peranan hakim dapat disebut pasif. Padahal hakim di persidangan di Australia agak jarang akan bertanya langsung kepada saksi. Sebaliknya di RI peranan hakim adalah sangat aktif. Dialah yang mulai dengan pertanyaannya terhadap saksi. Bolehlah dia berlanjut dengan proses interogasinya sehingga dia puas dan pertanyaanya habis-habisan. Setelah hakim selesai dengan pertanyaannya dia memberikan kesempatan kepada jaksa untuk memeriksa saksi, disusul oleh penasehat hukum.

Pada akhir pemberian keterangan dari saksi masing masing, si terdakwa akan diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan tersebut. Dalam perkara yang ditonton oleh penulis, Hakim akan menyimpulkan keterangan yang telah diberikan dengan mengatakan misalnya:

“Kita semua telah mendengar saksi mengatakan bahwa pada tanggal 23 November kemarin dia membeli narkotika dari anda dalam bentuk dua ‘pocket’ ganja di rumah anda dan anda menerima uang sebanyak Rp40,000. Bagaimana anda menganggap keterangan itu? Benar atau tidak benar, setuju atau tidak setuju?”

Kemudian terdakwa diperbolehkan untuk menyampaikan tanggapannya terhadap keterangan tersebut. Setelah itu, saksi diminta untuk turun dari kursinya dan duduk di bagian umum di belakang.

Proses ini berlanjut sehingga semua saksi dari kejaksaan telah memberikan keterangannya. Kemudian penasehat hukum juga diberi kesempatan untuk memanggil saksi yang mendukung atau membela terdakwa, dengan proses yang sama sebagaimana digambarkan di atas. Setelah semua saksi memberikan keterangan, tahap pemeriksaan saksi selesai dan perkara akan ditunda supaya jaksa dapat mempersiapkan tuntutannya. Tuntutan adalah sebuah rekomendasi dari jaksa mengenai sanksi yang dimintai dari hakim. “Setelah itu giliran terdakwa atau penasehat hukumnya membacakan pembelaanya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasehat hukumnya mendapat giliran terakhir.”

Jika acara tersebut sudah selesai, ketua majelis menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup. Setelah itu para hakim harus mengambil keputusan. Keputusannya dapat dijatuhkan pada hari itu juga atau hari lain, setelah dilakukan musyawarah terakhir diantara para hakim. Jika dalam musyawarah tersebut para hakim tidak dapat mencapai kesepakatan, keputusan dapat diambil dengan cara suara terbanyak. Oleh sebab itu selalu diharuskan jumlah hakim yang ganjil, yaitu tiga, lima ataupun tujuh hakim. Keputusan para hakim ada tiga alternatif:

1. Perkara terbukti – terdakwa dihukum
2. Perkara tidak terbukti – terdakwa dibebaskan
3. Perbuatan terbukti tetapi tidak perbuatan pidana – terdakwa dilepas dari segala tuntutan (Onslag).

Berdasarkan teori pembuktian undang undang secara negatif, keputusan para hakim dalam suatu perkara harus didasarkan keyakinan hakim sendiri serta dua dari lima alat bukti. Pasal 183 KUHAP berbunyi sebagai berikut:

“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

Lima kategori alat bukti tersebut adalah:

a. keterangan saksi
b. keterangan ahli
c. surat
d. petunjuk
e. keterangan terdakwa

Setelah memutuskan hal bersalah tidaknya, hakim harus menentukan soal sanksinya, berdasarkan tuntutan dari jaksa dan anggapannya sendiri terhadap terdakwa. Tergantung pendapatnya, hakim dapat menjatuhkan pidana yang lebih ringan ataupun lebih berat daripada tuntutan jaksa.

“Hakim harus menilai semua fakta-fakta. Misalnya dalam perkara pencurian, perbuatannya mungkin terbukti, tetapi hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak melakukannya untuk berfoya-foya, melainkan untuk anaknya yang sakit. Kalau begitu, dapat dia ringankan tuntutan dari Jaksa, misalnya dari sepuluh bulan, menjadi delapan bulan. Lagi pula hakim dapat melebihi tuntutan dari jaksa...semuanya tergantung perbedaan persepsi.”

Demikianlah prosesnya hukum acara pidana secara garis besar sehingga terdakwa dibuktikan bersalah atau tidak bersalah. Jika memang ia terbukti bersalah, apalagi dijatuhkan hukuman penjara maka ia akan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan untuk menjalani hukumannya.

Proses Pelaksanaan Sanksi Pidana

Setelah melakukan kunjungan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Mataram penulis dapat melihat secara langsung keberadaan para napi di dalam penjara Indonesia, suatu pengalaman yang sangat menarik. Ketika diwawancarai oleh penulis Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Purwadi menegaskan bahwa orang orang yang ditahan dalam Lapas dipisah dalam dua kategori yaitu:

1. Tahanan – dimana perkaranya masih berlanjut pada tahap persidangan dan belum ada keputusan dari hakim
2. Narapidana (Napi) – terpidana yang sudah dijatuhkan keputusan dan hukuman penjara oleh pengadilan

Purwadi menerangkan bahwa di Lapas Mataram pada saat diwawancarai ada 571 orang dalam penahanan. Sebagai berikut:

Pria Wanita Total
Tahanan 238 17 225
Narapidana 296 20 316
Total 534 37 571

Narapidana pria yang ditahan di Lapas Mataram kemudian dipisahkan dua kategori lain berdasarkan kriminalitasnya; yaitu narapidana yang dihukum untuk kejahatan narkotika, dan yang lain misalnya pencurian, lalu lintas, penipuan, pembunuhan, ‘togel’ (‘toto gelap’, judi) dan sebagainya. Purwadi mengatakan bahwa ini merupakan salah satu upaya untuk “memotong jaringannya” penjahat narkotika, yang diduga akan mendorong napi lain untuk mencoba narkotika dan oleh sebab itu memperluas jaringannya. Kalapas tersebut juga menegaskan bahwa penjahat narkoba merupakan 35% dari jumlah narapidana laki-laki. Penulis dapat melihat secara langsung bahwa penjahat narkotika tersebut ditahan dalam lima buah kamar dengan jumlah orang sehingga lebih dari 30 orang per kamar, apalagi kamar mandi dan WC terletak di dalam kamar tersebut. Untuk tempat tidurnya, narapidana dapat memakai sebuah tikar yang terbentang di atas lantai yang terbuat dari beton.

Salah satu petugas, Kusnan, menjelaskan bahwa setiap kamar ada wali; salah satu petugas yang bertanggung jawab atas kamar tersebut. Wali tersebut ditugaskan untuk mendengar keluhan keluhan dari narapidana, menetapkan aturan tata-tertib di dalam kamar dan mengurus semua hal terkait dengan jangka penahanan untuk narapidana masing masing, baik cuti bersyarat, pelepasan bersyarat maupun remisi.

Petugas Lapas menerangkan bahwa setiap hari para narapidana dapat keluar dari kamar untuk dua jam di sore hari untuk berolahraga di halaman tengah. Kemudian untuk para narapidana setiap Selasa, Kamis dan Minggu, ada jam kunjungan untuk keluarga dari jam 09:00 s/d 13:30. Keluarga para narapidana dapat memberikan makanan dan barang barang lain misalnya kue kue, sikat gigi dan lain lainnya, setelah diperiksa di ruang geledah.

Purwadi menegaskan bahwa Lapas Mataram sebetulnya dirancang untuk menahan 350 orang, akan tetapi pada saat kunjungan ada hampir 600 orang yang ditahan. Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa Lapas Mataram sedang “over capacity” (melebihi kapasitasnya). Kalapas juga mengatakan bahwa fasilitas-fasilitas di lapas sangat terbatas maka program-program pembinaan ataupun rehabilitasi berkurang. Walaupun begitu, Lapas Mataram dilengkapi dengan suatu bengkel dimana para narapidana dapat bekerja, misalnya memperbaiki atau mencuci baik sepeda motor maupun mobil.

Kesimpulan

Secara garis besar, proses peradilan antara Australia dan Republik Indonesia agak mirip. Ada Lembaga Penyidikan (Kepolisian) yang bertanggungjawab mendeteksi dan menyelidiki kejahatan, kemudian ada Lembaga Penuntutan (di Australia sejajar dengan “Department of Public Prosecutions”) yang bertanggungjawab atas memeriksa berkas-berkas yang diajukan dari Lembaga Penyidikan sebelum perkaranya dapat dilimpahkan ke pengadilan. Ada juga Lembaga Pemutus Perkara, atau pengadilan yang bertanggungjawab memutuskan bersalah tidaknya seorang terdakwa. Meskipun demikian ada pula cukup banyak perbedaan dalam rincian teknis pada setiap tahap dari proses peradilan di dua negara tersebut. Penulis berharap bahwa laporan ini berhasil untuk menggambarkan dan menjelaskan beberapa perbedaan tersebut.


Daftar Pustaka

• Prof. Dr. jur Andi Hamzah Hukum Acara Pidana Indonesia (Edisi Kedua Sinar Grafika, Jakarta 2008)
• R. Sugandhi, SH, KUHP dan Penjelasannya (Usaha Nasional, Surabaya 1981)
• Drs. P.A.F Lamintang, S.H. Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia (PT Citra Aditya Bakti, Bandung 1997)
• Wawancara dengan:
o Lalu Parman SH. MH. Staf Pengajar Fakultas Hukum UNRAM, 27 Januari 2009
o M. Lubis, SH. M.Hum Staf Pengajar Fakultas Hukum UNRAM 27 Januari 2009
o Suryanto SH. M.Hum Ketua Pengadilan, Pengadilan Negeri 1A Mataram 28 Januari 2009
o Mion Ginting SH. MH. Hakim Pengadilan Negeri 1A Mataram 30 Januari 2009
o Dedy Koesnomo SH. MH. Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi NTB 5 Februari 2009
o Purwadi Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Lembaga Permasyarakatan Negeri Mataram 2 Februari 2009
Read more » 0 komentar

Copyright © Dunia_Pendidikan 2011