Thursday, June 16, 2011

KEPEMIMPINAN KULTURAL DI MANAJEMEN LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM DI PONDOK PESANTREN AL-MUAYYAD SURAKARTA

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kepemimpinan Kultural sangat terkait dengan budaya atau tradisi organisasi. Perilaku yang diterapkan akan mewarnai budaya organisasinya baik dengan menemukan berbagai budaya baru (inovatif) maupun dengan mempertahankan (maintenance) berbagai budaya lama yang sudah ada. Beberapa ciri dari Kepemimpinan Kultural antara lain :
1. Memiliki visi dan misi yang mengarah pada ideologi baik yang radikal dengan mengubah budaya yang sudah ada maupun konservatif dengan memepertahankan budaya sebelumnya.
2. Kualitas pribadi, dimana pemimpin memiliki rasa percaya diri, kepribadian yang dominan, ekspresif atau sebaliknya percaya pada kelompok, fasilitator dan persuasif.
3. Perilaku kepemimpinan, dimana pemimpin memberikan peran yang efektif kepada bawahan, pandai memotivasi, selalu meningkatkan rasa percaya diri pegawai, memperhatikan kompetensi bawahan, pandai mengartikulasikan idiologi, dan menyerukan cita-cita yang tinggi.
4. Tindakan administratif yang mengarah pada perubahan struktur organisasi dengan strategi-strategi baru atau memperkuat struktur yang ada dengan mengubah struktur sedikit demi sedikit.
5. Penggunaan nilai/tradisi dengan menciptakan berbagai tradisi baru atau meneruskan tradisi yang sudah ada yang dinilai baik, 6. Para pengikut memiliki kepercayaan bahwa pimpinan memiliki berbagai kemampuan yang luar biasa yang dibutuhkan terutama pada saat krisis atau transisi.
Melihat perspektif diatas, maka kepemimpinan kultural adalah kepeimpinan yang mempunyai ideologi keperpihakan terhadap budaya atau nilai-nilai yang sudah ada sebelumnya. Jika nilai itu sudah kurang menarik atau cendrung menghambat ia akan memodifikasinya tanpa merubah identitas aslinya sehingga akar jatidiri budayanya tidak akan hilang.

B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang di paparkan di atas tadi, maka dapat di rumuskam permasalahan sebegai berikut: “ Bagaimana kepemimpinan Kultural di Manajemen lembaga Pendidikan Islam di Pondok Pesantren Al-Muayyad Surakarta ?”


BAB II
KAJIAN TEORI
A. Kepemimpinan Kultural
Konsep kepemimpinan dalam Islam sebenarnya memiliki dasar-dasar yang sangat kuat dan kokoh. Ia dibangun tidak saja oleh nilai-nilai transendental, namun telah dipraktekkan sejak berabad-abad yang lalu oleh nabi Muhammad SAW, para Shahabat dan Al-Khulafa' Al-Rosyidin. Pijakan kuat yang bersumber dari Al-qur'an dan Assunnah serta dengan bukti empiriknya telah menempatkan konsep kepemimpinan Islam sebagai salah satu model kepemimpinan yang diakui dan dikagumi oleh dunia internasional.
Namun dalam perkembangannya, aplikasi kepemimpinan Islam saat ini terlihat semakin jauh dari harapan masyarakat. Para tokohnya terlihat dengan mudah kehilangan kendali atas terjadinya siklus konflik yang terus terjadi. Harapan masyarakat (baca: umat) akan munculnya seorang tokoh muslim yang mampu dan bisa diterima oleh semua lapisan dalam mewujudkan Negara yang terhormat, kuat dan sejahtera nampaknya masih harus melalui jalan yang panjang.
Manajemen Kultural sebagai model manajemen keenam merupakan manajemen yang menggunakan nilai-nilai (keyakinan/kepercayaan) sebagai dasar pengembangan organisasi, termasuk pendidikan (sekolah) tidak dapat dikelola secara struktural/birokratis yang lebih menekankan pada perintah atasan, pengarahan, dan pengawasan, karena dapat terjadi anggota organisasi hanya bekerja apabila ada perintah dan pengawasan. Setiap orang bekerja dengan dasar nilai (keyakinan) yang mendorong adanya keterlibatan emosional, sosial, dan pikiran demi melaksanakan tugas pekerjaannya.
Dalam manajemen kultural, kultur lebih fokus terhadap nilai-nilai, keyakinan-keyakinan dan norma-norma individu dan bagaimana persepsi-persepsi ini bergabung atau bersatu dalam makna-makna organisasi. Kultur organisasional adalah suatu karateristik semangat dan keyakinan sebuah organisasi, yang ditunjukkan, misalnya, dalam norma-norma dan nilai-nilai yang secara umum berbicara tentang bagaimana seharusnya orang bersikap terhadap orang lain, suatu sifat pola hubungan kerja yang harus dikembangkan dan dirubah. Norma-norma ini sangat dalam, asumsi-asumsi kaku yangtidak selalu diekspresikan, dan selalu diketahui tanpa bisa dipahami”.
O’Neil (1994, hal. 105) merujuk pada ungkapan Deal (1988) tentang beberapa elemen kultur yang dibuat dalam beberapa variasi cara:
1. Nilai-nilai dan keyakinan-keyakinan yang diekspresikan dalam bentuk tertulis.
2. Pahlawan pria/wanita yang melambangkan perilaku organisasi dan kualitas personal yang diinginkan.
3. Ritual yang mengarahkan semua anggotanya untuk bersama-sama memperkuat nilai-nilai inti.
4. Upacara-upacara yang merayakan nilai-nilai tersebut.
5. Kisah-kisah yang mengkomunikasikan dan meluaskan filosofi dan praktek yang berarti.
Bush mengatakan bahwa model-model kultural memandang bahwa keyakinan, nilai, dan ideologi ada pada jantung organisasi. Individu memiliki ide-ide tertentu dan preferensi nilai yang mempengaruhi bagaimana mereka bersikap dan bagaimana mereka memandang perilaku anggota-anggota lainnya. Norma-norma ini menjadi tradisi yang dikomunikasikan dalam kelompok dan diperkuat oleh simbol-simbol dan ritual. Prof. Sodiq juga menekankan bahwa manajemen kultural adalah manajemen yang menggunakan nilai-nilai (keyakinan/kepercayaan) sebagai dasar pengembangan organisasi. Karena itulah, manajemen kultural di pesantren merupakan bentuk manajerial pesantren yang lebih menekankan pada pendekatan kultural yang dilakukan oleh seorang kyai/ustadz dalam mengelola dan mengembangakan pesantren sebagai basis keilmuan Islam di Nusantara.
Salah satu basis kultural pesantren adalah bentuk pendidikan pesantren yang bercorak tradisionalisme. Menurut Mochtar Buchori, pesantren merupakan bagian struktural internal pendidikan Islam di Indonesia yang diselenggarakan secara tradisional yang telah menjadikan Islam sebagai cara hidup. Sebagai bagian struktur internal pendidikan Islam Indonesia, pesantren mempunyai kekhasan, terutama dalam fungsinya sebagai institusi pendidikan, di samping sebagai lembaga dakwah, bimbingan kemasyarakatan, dan bahkanperjuangan. Mukti Ali mengindetifikasikan beberapa pola umum pendidikan Islam tradisional sebagai berikut:
1. Adanya hubungan yang akrab antara kyai dan santri.
2. Tradisi ketundukan dan kepatuhan seorang santri terhadap kyai.
3. Pola hidup sederhana (zuhud).
4. Kemandirian atau independensi.
5. Berkembangnya iklim dan tradisi tolong-menolong dan suasana persaudaraan.
6. Displin ketat.
7. Berani menderita untuk mencapai tujuan.
8. Kehidupan dengan tingkat religiusitas tinggi.
Senada dengan Mukti Ali, Alamsyah Ratu Prawiranegara juga mengemukakan beberapa pola umum yang khas yang terdapat dalam pendidikan Islam tradisional sebagai berikut:
1. Independen.
2. Kepemimpinan Tunggal
3. Kebersamaan dalam hidup yang merefleksikan kerukunan.
4. Kegotong-royongan.
5. Motivasi yang terarah dan pada umumnya mengarah pada peningkatan kehidupan beragama.
Dari dua pendapat di atas, nampak sekali bahwa pola tradisionalisme merupakan basis kultur pesantren yang menjadikan keunikan tersendiri bagi pesantren. Kalau kita kaitkan dengan manajemen kultur, maka pola pendidikan tradisionalisme di pesantren merupakan basis nilai-nilai, keyakinan, dan budaya, yang dapat dijadikan dasar pengembangan manajemen kultur di pesantren. Misalnya: hubungan akrab antar kyai dan santri, ibarat hubungan antara ayah dan anak. Hubungan akrab ini bisa mendorong keterlibatan emosional kyai dan santri untuk mengembangkan pesantren bersama-sama, apalagi hal ini didukung oleh sikap ketundukkan dan kepatuhan seorang santri pada kyainya. Sikap inilah yang akan mendukung keberhasilan kepemimpinan seorang kyai di pesantren.
Dalam kepemimpinan seorang kyai di pesantren, memiliki titik kelemahan dan kelebihan. Titik kelemahannya, kyai merupakan figure sentral di dunia pesantren dan lebih dari itu merupakan faktor determinan terhadap suksesnya santri dalam mencari pengetahuan. Dalam ranah akademik pendidikan kepesantrenan, signifikasi peranan kyai dalam mengambil kebijakan juga menjadikan pembelajaran di pesantren yang biasanya non-stop, kurang teratur kurikulumnya, atau bahkan ada juga pesantren yang sama sekali tidak menerapkan sistem kurikulum. Bahan ajar menjadi hak prerogratif kyai. Kyai, dalam dunia pendidikan pesantren menjadi seorang otokrat.
Sisi positif (kelebihan) dari lembaga pendidikan pesantren adalah walaupun dipimpin oleh seorang kyai secara otokratif, akan tetapi watak inklusifnya begitu mendalam. Kebersahabatannya dengan budaya lokal telah berhasil memperkokoh funda-mentasi kebangsaan. Maka tidak heran pesantren menjadi akulturasi kebudayaan antar daerah. Berkenaan dengan ini, tipe kepemimpinan pesantren memiliki watak pemersatu. Daulat P. Tampubolon (2001) mengemukakan bahwa gaya kepemimpinan pemersatu berarti mampu mempersatukan semua unsur dan potensi yang berbeda-beda sehingga menjadi kekuatan sinergis yang bermanfaat bagi semua pihak.
Inilah mungkin letak keunikan dalam kepemimpinan (manajemen) di dunia pesantren. Di satu sisi seorang kyai sebagai public figure bagi santrinya yang harus diikuti, di sisi lain, seorang kyai mampu mengakomodir keberagaman budaya santrinya. Sebagaimana kata Mukti Ali di atas, berkembangnya iklim dan tradisi tolong-menolong dan suasana persaudaraan antara kyai dan santrinya.
Saya melihat, keberhasilan kyai dalam melakukan pengelolaan pesantren, salah satunya karena kyai menjunjung tinggi nilai-nilai, budaya maupun keyakinan. Sikap otokrasi biasanya dilakukan oleh kyai saat beliau menjadi seorang pemimpin pesantren yang lebih menekankan pada nilai-nilai keagamaan, misalnya: Pembelajaran yang bersifat kyai-centered. Seorang kyai melihat para santrinya belum matang secara intelektual maupun emosionalnya, sehingga perlu dibimbing dalam belajar. Adapun metode pembelajaranya, biasa disebut dengan metode sorogan atau bandongan dimana kyai mempunyai kekuasan tinggi dalam mengajarkannya, bahkan “haram” bagi santri untuk membantahnya.
Sikap kekeluargaan, keakraban, tolong-menolong biasanya dilakukan oleh kyai saat beliau menjadi seorang manajer pesantren yang lebih menekankan pada proses dan pengelolaan pesantren. Di sinilah letak manajemen kultur yang dilakukan oleh kyai untuk mengembangkan pesantren. Nilai-nilai seperti kekeluargaan, keakraban, tolong-menolong sangat efektif untuk manjalin ikatan emosional antara kyai dan santri untuk mencapai tujuan pesantren secara bersama.
Kaitannya dengan gejala modernitas dan perkembangan ilmu pengetahuan (the rise of educations), sebaiknya sikap otokrasi dalam kepemimpinan seorang kyai dikurangi dan lebih mengedepankan sikap “mengayomi” santri dengan nilai-nilai, budaya maupun keyakinan agama sebagai basis manajemen kultur di pesantren. Sikap otokrasi akan menghasilkan peserta didik yang tidak kritis dan jumud (kaku) dalam pemikiran. Padahal, perkembangan ilmu pengetahuan membutuhkan keterbukaan dan partisipasi aktif antara peserta didik dengan seorang kyai atau guru. Model pembelajaran bukan kyai-centered tapi santri-centered.
B. Ciri-Ciri Kepemimpinan Kultural
Imam Al Mawardi dalam Al-ahkam Al sulthoniyyah-Nya memberikan beberapa kriteria seorang pemimpin yang ideal agar tampilnya pemimpin tersebut dapat mengantarkan suatu Negara yang adil dan sejahtera seperti yang diharapkan.
1. Seorang pemimpin harus mempunyai sifat adil ('adalah)
2. Memiliki pengetahuan untuk memanage persoalan-persoalan yang ada kaitannya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Sehat panca indranya seperti pendengaran, penglihatan dan lisannya. Sehingga seorang pemimpin bisa secara langsung mengetahui persoalan-persoalan secara langsung bukan dari informasi atau laporan orang lain yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
4. Sehat anggota badan dari kekurangan. Sehingga memungkinkan seorang pemimpin untuk bergerak lebih lincah dan cepat dalam menghadapi berbagai persoalan ditengah-tengah masyarakat.
5. Seorang pemimpin harus mempunyai misi dan visi yang jelas. bagaimana memimpin dan memanage suatu Negara secara berstruktur, sehingga ada perioritas tertentu, mana yang perlu ditangani terlebih dahulu dan mana yang dapat ditunda sementara.
6. Seorang pemimpin harus mempunyai keberanian dan kekuatan. Dalam hal ini seorang pemimpin harus mempunyai keberanian dan kekuatan dalam menegakkan hukum dan keadilan.
7. Harus keturunan Quraisy. Namun menurut pandangan Ibnu Khaldun dalam Muqoddimah-Nya bahwa, hadits "Al Aimmatu min Quraisyin" (HR. Ahmad dari Anas bin Malik) tersebut dapat dipahami secara konstektual, bahwa hak pemimpin itu bukan pada etnis Quraisy-nya, melainkan pada kemampuan dan kewibawaannya. Pada masa Nabi Muhammad SAW orang yang memenuhi persyaratan sebagai pemimpin dan dipatuhi oleh masyarakat adalah dari kaum Quraisy. Oleh karena itu, apabila pada suatu saat ada orang yang bukan dari Quraisy tapi punya kemampuan dan kewibawaan, maka ia dapat diangkat sebagai pemimpin termasuk kepala Negara.



BAB III
REGULASI MENEJERIAL
Menurut dzamaksai Dhofir, yang dimaksud islam tradisional ialah islam yang masih terikat kuat dengan pikiran-pikiran para ulama ahli fiqh(hukum islam), hadist, tafsir, tauhid,(teologi islam) dan tasawuf yang hidup antara abad ketujuh sampai dengan abad ke tiga belas. Tetapi ini tidak berarti bahwa islam tradisional dewasa ini tetap terbelengu dalam bentuk-bentuk pikiran dan aspirasi yang diciptakan oleh ulama pada abad-abad tersebut. Memang betul, dari abad ke tiga belas sampai akhir abad sembilan belas perumusan resmi tentang islam tradisional sedikit sekali mengalami perubahan yang mendalam, proses perubahan itu telah melahirkan suatu kekuatan “ekspansi” yang tersalur dalam berbagai bentuk aktifitas.
Cliffrod Greetz menggolongkan masyarakat islam jawa menjadi tiga kelompok; santri, priyai, dan abangan. Sekarang tesis greetz ini banyak digugat orang. namun masih menunjukkan kompetensinya sebagai rujukan berbagai macam analisa tentang masyarakat pesantren.tidak berkelebihan kalau dikatakan bahwa “tradisi pesantren”yang diungkap oleh dhofir sedikit banyak juga hasil telaah mendalam terhadap tesis greetz. Secara khusus model masyarakat islam greetz ini terganmbar dalam komunitas santri “modern”. Santri yang tergolong dan dikonotasikan dengan “orang sarungan”dan priyayi dari masyarakat keraton, bisa terlihat tergabung dalam budaya masyarakat santri modern. Seorang santri bisa saja menonjolkan watak keislaman yang kental, tapi sikap hidup dan tata cara pergaulannya sedikit banyak masih menunjukkan ciri khas masyrakat keraton. Banyak pula santri yang pakai dasi, jas dan celana. Semua ini tidak lepas dari faktor sejarah.
Tuntutan lerevansi pendidikan pesantren dengan realitas zaman memaksa tokoh-tokoh pesantren, utamanya dari kalangan mudarnis, melakukan study banding terhadap sistem budaya pesantren engan budaya kontemporer (baca; budaya luar). Tetapi fisi yang mereka gunakan kadang kurang sesuai dengan tradisi pesantren. Secara keilmuan pesantren dikaji dari sudut pandang kultur-empiris-realistik, sementara budaya pesantren bersifat kultur-historis-konfensional. Bila perbedaan fisi seperti ini di gunakan untuk menganalisa kecendrungan-kecendrungan di pesantren akan menghasilkan antitesis, bukan sintesis.
Budaya pesantren merupakan salah satu bagian setting sosial islam, yang mengakui perbedaan “takdir” manusia dalam pendekatan intelektual terhadap permasalahan yang terungkap didunia empirik. Tradisi pesantren merupakan salah satu bentuk budaya akulturasi budaya indonesia dengan ajaran islam. Kesetimbangan itu, tradisi pesantren tidak kita temui di negara islam yang lain kecuali hanya indonesia.
Praktek keislaman yang di bumbui budaya lokal semacam itu, pernah diungkap oleh Simon Van Den Berg dalam kata pengantarnya untuk terjemahan bahasa inggris terhadap buku tahafud al-Tahafud milik Ibnu Rush. Van Den Berg menulis demikian”mungkin bisa dikatakan bahwa santa maria yang di bangun atas minerva (dewi kebijaksanaan romawi sama dengan dewi athena yunani) adalah lambang budaya Eropa. Tapi tidak boleh dilupakan bahwa masjid pun dibangun diatas kuil Yunani”. Dr. Nur Kholis Madjid mengkritik postulat Van Den Berg terlalu berlebihan. Lebih lanjut cak Nur menjelaskan, masjid juga diberikan diatas kuil Yunani terasa sangat berlebiahan. Akan tetapi cak Nur Masih mengakui adanya unsur kebenaran dalam postutat Van Den Berg tersebut. Walaupun hanya pada batasan historik.
Dalam batasan tersebut, tradisi pesantren juga termasuk lambang Budaya Islam lokal seperti yang dimaksud oleh Van den Berg. Cuma konteks geografisnya berbeda. Karena dia orang Eropa, tentu saja Van den Berg memilih Yunani dan Romawi sebagai lambang akulturasi Budaya.sesuai dengan latar belakang geografis tempat Van den Berg tinggal. Sementara tradisi pesantren yang berkembang diatas unsur agama Islam dan Budaya Jawa, memiliki latar biografis Indonesia sesuai dengan tempat dimana pesantren itu ada. Walau konteks geografisnya berbeda, tradisi dipesantren memiliki determinasi akulturasi budaya yang sama dengan lambang budaya Eropanya Van den Berg, yakni sama-sama dipengaruhi dan mempengaruhi cara-cara menerapkan ajaran Islam.
Akulturasi Budaya itu bisa terjadi akibat impulse Universalis Islam. Disamping menimbulkan dampak negatif, impulse universalisme juga banyak membawa pengaruh yang positif. Dalam sejarah perkembangan intelektual dan budaya lokal terhadap ajaran Islam sudah merupakan hal baru lagi. Itu terjadi karena cendikiawan muslim makin intens melakukan studi dan seleksi terhadap hal-hal yang bisa berdampak positif dan yang negatif, untuk kemudian melakukan pilihan mana yang pantas diambil dan mana pula yang harus dibuang.
Cliffort Geertz memandang akulturasi Budaya jawa dengan ajaran Islam sebagai fenomena yang positif guna menyambung dua peradaban. Dalam hal ini Geertz memilih sunan Kalijaga, Geertz menulis demikian “.....sebagai sesuatu pelambang dan ide berwujud nyata Sunan Kalijaga mempertemukan jawa yang Hindu dan jawa yang Islam, dan disitulah terletak daya tariknya. Sama juga untuk kita dan juga untuk orang lain. Apapun sebenarnya yang terjadi, ia dipandang sebagai jabatan antara dua peradaban tinggi dua epos sejarah, dan dua agama besar yaitu; hindualisme, Budhaisme Majapahit yang disitu ia dibesarkan dan Mataram Islam.”
Nampaknya adanya pengaruh tertentu lingkungan budaya lokal dalam ekspresi keagamaan seseorang merupakan sebuah keniscayaan, seperti diakui oleh Ibnu Chaldun dalam bukunya yang termasyhur, “Muqaddimah”, ia memaparkan tentang konstalasi bagaimana budaya lokal mempengaruhi aplikasi ajaran agama Ibnu Chaldun memulai bahasanya dengan bertitik tolak dari pembagian bola bumi menjadi tujuh daerah Kimatologis dengan pengaruhnya masing-masing dalam watak para penghuninya Ibnu Chaldun memaparkan teori tentang pengaruh keadaan udara suatu daerah terhadap akhlaq serta tingkah laku orang-orang setempat.
Mencermati ketentuan tersebut, kita bisa menilai bahwa kedatangan Islam selalu mengakibatkan atau pengalihan bentuk (transformasi) sosial-budaya menuju kearamh yang lebih baik. Tapi pada saat yang sama kedatangannya tidak mesti destruktif atau bersifat memotong suatu masyarakat dari masa lampaunya semata, melainkan juga dapat ikut melestarikan apa saja, yang baik dan benar dari masa lampau itu, dan bisa dipertahankan dalam ajaran Universal Islam.


BAB IV
ANALISIS
 Kepemimpinan Kultural di Pondok pesantren Al-Muayyad Surakarta
Pesantren tidak menutup diri begitu saja dari perubahan sosial yang sedang berlangsung, termasuk pengaruh cepat dari luar yang dapat berakibat bagi perubahan budaya di lingkungan pesantren. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama bidang informasi, yang sekaligus ditandai oleh adanya sarana informasi yang langsung atau tidak langsung akan dapat mempengaruhi budaya pesantren, dan yang terkait erat adalah santri, dengan demikian, maka pergeseran budaya akan sangat mempengaruhi proses keberhasilan pesantren dalam membina tujuan utamanya yaitu sebagai lembaga pengkaderan ulama.
Upaya yang dilakukan kiai dalam mengantisipasi berbagai bentuk perubahan budaya yang terjadi lingkungan pesantren adalah dengan meyakinkan pengikutnya, terutama santrinya dengan jalan memberikan pemahaman yang luas tentang visi dan misi yang di emban oleh pesantren tersebut, dengan demikian, maka kesan kiai tidak semata-mata ekstrim atau sosok yang menolak perubahan, sebab bagaimanapun bentuk penolakan tersebut perubahan akan senantiasa terjadi dan terus terjadi, sehingga kiai sebagai pemegang teguh kebijakan yang berlaku di pesantren hendaknya dapat mensiyalir perubahan tersebut dan juga menyeleksi perubahan tersebut dan selama perubahan-perubahan tersebut sesuai dengan norma yang berlaku atau tidak merusak akidah dan syari’ah, mengapa tidak diterima, sebab segala sesuatu perubahan akan berdampak baik positif ataupun negatif sekalipun, dan hendaknya pesantren dapat menjadi mercusuar dalam mengantisipasi perubahan tersebut.
Mastuhu (1999 : 259), memberikan suatu wacana akan perubahan budaya yang berlaku di lingkungan pesantren, lebih lanjut dikatakan bahwa di era industrialisasi, memungkinkan pesantren memiliki peran ganda (dual culture); agraris dan industri, yang pertama merupakan pondasi untuk mengantisipasi atau membaca setiap pengaruh yang datang dari luar, sedangkan yang kedua merupakan vision pesantren sendiri guna mempredeksi bagaimana posisinya ditengah-tengah masyarakat yang semakin maju, sehingga visi pesantren itu merupakan pengejawantahan dari doktrin cultural-politik-kiai.
Perubahan diatas hendaknya menjadi cambuk yang berarti bagi keluarga pesantren, terutama dalam mempersiapkan generasi berikutnya yang dipercaya untuk mengembangkan pesantren ke depan, sehingga pengkaderan keluarga kiai dalam mendidik anak-anaknya untuk semata-mata menguasai ilmu agama, melainkan menguasai bidang lain yang berhubungan dengan sains dan teknologi.
Profesi merupakan suatu status yang mengarah kepada bukti kinerja atas bidang pekerjaan yang digeluti, sebagai suatu profesi status pekerjaan telah mengalami suatu proses yang menuju kearah perkembangan yang dinamis sehingga memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan (Vollmer, 1996 : 2)
Profesi biasanya berkaitan erat dengan beberapa jenis pekerjaan atau bidang keahlian, diantaranya; dokter, insinyur, pengacara, walaupun hal ini merupakan penglihatan dari kacamata individual, akan tetapi biasanya profesionalisasi dalam lembaga pendidikan lebih cenderung mengarah kepada birokrat dan hal ini biasanya dibuktikan dalam perilaku kesehariannya yang biasa disebut dengan salaried professional
Suatu taksonomi pendidikan tentang tenaga professional dibedakan atas (1) preservic teacher education (2) inservice teacher education (3) continuing education (4) continued education (5) staff development (Konecki dan Stein, 1978 : 42). Preservice education diartikan dengan program pendidikan persiapan jabatan guru yang dilaksanakan pada tingkat perguruan tinggi yang lamanya empat atau lima tahun, sedangkan inservice education dipersiapkan untuk meningkatkan kemampuan professional guru yang merupakan program penataran yang lamanya satu hari atau dengan satu tahun. Contibuing education diartikan dengan upaya pendidikan yang dilakukan sendiri oleh seseorang sesuai dengan minat dan kebutuhannya dalam rangka pertumbuhan jabatan professionalnya, sedangkan continued education merupakan program pendidikan lanjutan atas spesialisasi keahlian seseorang dalam rangka meningkatkan dan memperdalam pengetahuan dan kemampuannya melalui pendidikan pascasarjana, dan staff development merupakan peningkatan kemampuan professional seseorang yang berhubungan dengan mutu pelayanannya terhadap orang lain.
Melihat hal itu semua, karena pesantren dikembangkan oleh sendiri dan dibesarkan melalui minat sendiri juga kemauan yang selalu didasarkan atas kemampuan diri serta dorongan publik yang membutuhkan keberadaan lembaga tersebut, maka sebagai bagian dari taxonomi pendidikan, sudah merupakan keharusan mengedepankan profesionalisme dalam penyelenggaraan pendidikannya.
Timbulnya kewibawaan kepemimpinan beragam, seperti yang diungkapkan dalam penelitiann French dan Raven yang mengungkapkan beberapa definisi, kewibawaan dan mengarah kepada asal mula timbulnya kewibawaan tersebut, dan hal ini dilihat dari beberapa unsur;
a. Reward Power, istilah ini cenderung mendekati kepada kinerja bawahan yang ingin mendapatkan penghargaan yang setinggi-tingginya dari atasan.
b. Coersive Power, merupakan suatu pembelaan diri atas pekerjaan agar terhindar dari sangsi yang suatu saat akan dijatuhkan oleh pemimpinnya.
c. Legitimate Power, merupakan suatu prilaku mutlak dari seorang pemimpin yang memiliki kewenangan untuk mengatur, mengendalikan, dan memenej suatu peraturan, dan dalam hal ini bawahan harus mematuhinya.
d. Expert Power, merupakan suatu keyakinan yang dibentuk oleh bawahan dengan suatu anggapan bahwa tidak semata-mata pemimpinnya mengeluarkan suatu aturan untuk ditaati, kalau pemimpinnya tidak memiliki pengetahuan yang cukup komprehensif dan memadai.
e. Referent Power, lebih mengarah kepada perilaku bawahan yang menganggap bahwa sebagai bawahan dia memiliki rasa kekaguman yang mendalam kepada pemimpinnya, sehingga bahkan lebih cenderung ingin berperilaku seperti pemimpinnya.
Mengacu kepada rangkaian kepustakaan diatas, maka pendekatan kewibawaan lebih cenderung mengarah kepada rasa percaya diri yang dalam dari seorang pemimpin guna menjalankan roda organisasinya, walaupun sebenarnya pendekatan seperti ini tidak menutup kemungkihnan terbina melalui pendekatan sifat.



DAFTAR PUSTAKA
Ali, A. Mukti, Ta'lim Al-Muta'allim Cermin Imam Zarkasy. Gontor: Trimurti, 1991
Arifin, H. Muzayyin, Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1994
Azra, Azyumardi, Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi Menuju Millinium Baru. Jakarta: Penerbit Kalimah, 2001.
Bogdan dan Biklen, Qualitative Research for Education, An introduction to theory and methods. Boston: Allyn and Bacon, 1982,
Bruinessen, Martin Van, Tarekat Naqsabandiyah di Indonesia: Survei Historis, Geografis dan Soisologis. Bandung: Mizan, 1992
Dhafir, Zamarkasy, Tradisi Pesantren, Studi tentang Pandangan Hidup Kyai. Jakarta: LP3ES,1985
Dosen Filsafat Ilmu Fakultas Filsafat UGM, Filsafat Ilmu. Yogyakarta: Liberty, 2001.
al-Ghazali, Abu Hamid al-Ghazali, Ihya' Ulumuddin. Kairo: Dar-al-Maarif, 1939
Husein, Syed Sajjad, & Al-Asyraf, Syed Ali, Crisis in Muslim Education, Hodder and Stoughton: King Abdul Aziz University, Jeddah, diterjemahkan oleh Mudhafir, Fadhlan 2000. Krisis dalam Pendidikan Islam. Jakarta: Al-Mawardi Prima Anggota IKAPI.
Hussein, Hussein & Syed Ali Al-Asyraf, Crisis in Muslim Education, (Hodder and Stoughton : King Abdul Aziz University, Jeddah, diterjemahkan oleh Fadhlan Mudhafir, Krisis dalam Pendidikan Islam, (Jakarta: Al-Mawardi Prima Anggota IKAPI, 2000), hlm. ix.
al-Kalabadi, Abu bakar Muhammad al-Kalabadi, buku "al-ta'aruf li al madzhab al-tashawuf. Kairo:1960
Madjid, Nurcholis, Bilik-bilik Pesantren; Sebuah Potret Perjalanan. Jakarta: Paramadina, 1997
Saifullah, Ali, Darussalam, Pondok Pesantren Modern Gontor, Pesantren dan Pembaharuan. Jakarta: LP3ES, 1985
Read more » 0 komentar

Wednesday, June 8, 2011

UJIAN AKHIR NASIONAL (UAN) SEBAGAI ISSUE KRITIS PENDIDIKAN TAHUN 2010-2011

UJIAN AKHIR NASIONAL (UAN) SEBAGAI
ISSUE KRITIS PENDIDIKAN TAHUN 2010-2011


BAB I
PENDAHULUAN

Pendidikan merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan di setiap negara. Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2004 pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mengembangkan segala potensi yang dimiliki peserta didik melalui proses pembelajaran. Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi anak agar memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, berkepribadian, memiliki kecerdasan, berakhlak mulia, serta memiliki keterampilan yang diperlukan sebagai anggota masyarakat dan warga negara. Untuk mencapai tujuan pendidikan yang mulia ini disusunlah kurikulum yang merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan dan metode pembelajaran. Kurikulum digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan. Untuk melihat tingkat pencapaian tujuan pendidikan, diperlukan suatu bentuk evaluasi.
Dengan demikian evaluasi pendidikan merupakan salah satu komponen utama yang tidak dapat dipisahkan dari rencana pendidikan. Namun perlu dicatat bahwa tidak semua bentuk evaluasi dapat dipakai untuk mengukur pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditentukan. Informasi tentang tingkat keberhasilan pendidikan akan dapat dilihat apabila alat evaluasi yang digunakan sesuai dan dapat mengukur setiap tujuan. Alat ukur yang tidak relevan dapat mengakibatkan hasil pengukuran tidak tepat bahkan salah sama sekali.
Ujian akhir nasional (UAN) merupakan salah satu alat evaluasi yang dikeluarkan Pemerintah yang, menurut pendapat saya, merupakan bentuk lain dari Ebtanas (Evaluasi Belajar Tahap Akhir) yang sebelumnya dihapus. Benarkah UAN merupakan alat ukur yang sesuai untuk mengukur tingkat pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan? Makalah ini mencoba untuk mengupas apakah evaluasi dalam bentuk UAN dapat menjawab pertanyaan tentang tingkat ketercapaian tujuan pendidikan. Pembahasan dimulai dari tujuan pendidikan, evaluasi, dan diakhiri dengan rekomendasi tentang perlu dan tidaknya evaluasi yang bersifat nasional.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Kurikulum dan Evaluasi
Sebelum berbicara tentang evaluasi, terlebih dahulu akan dikemukakan tentang kurikulum sebagai cara untuk mencapai tujuan pendidikan. Kurikulum mencakup fokus program, media instruksi, organisasi materi, strategi pembelajaran, manajemen kelas, dan peranan pengajar (Arieh Lewy, 1977:7-8). Di Indonesia sekarang sedang dikembangkan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi yang dibakukan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional (Kurikulum 2004, 2003 ¡V belum disahkan tetapi telah dipublikasikan baik via website maupun cetak oleh Pusat Kurikulum, Balitbang Diknas).
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam draft tersebut merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang dimiliki oleh peserta didik yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Selanjutnya dijelaskan bahwa kompetensi dapat diketahui melalui sejumlah hasil belajar dengan indikator tertentu. Kompetensi dapat dicapai melalui pengalaman belajar yang dikaitkan dengan bahan kajian dan bahan pelajaran secara kontekstual.
Cara mencapai kompetensi yang dibakukan disesuaikan dengan keadaan daerah dan atau sekolah. Berkaitan dengan hal ini dalam pelaksanaan kurikulum dikenal istilah diversifikasi kurikulum, maksudnya adalah bahwa kurikulum dikembangkan dengan menggunakan prinsip perbedaan kondisi dan potensi daerah, termasuk perbedaan individu peserta didik.
Evaluasi yang diterapkan seharusnya dapat menjawab pertanyaan tentang ketercapaian tujuan pendidikan nasional. Untuk mengingat kembali, tujuan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003:
"Bahwa pendidikan Bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab" (Pasal 3).
Dalam tujuan pendidikan di atas terdapat beberapa kata kunci antara lain iman dan takwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan demokratis. Konsekuensinya adalah evaluasi yang diterapkan harus mampu melihat sejauh mana ketercapaian setiap hal yang disebutkan dalam tujuan tersebut. Evaluasi harus mampu mengukur tingkat pencapaian setiap komponen yang tertuang dalam tujuan pendidikan. Pertanyaannya adalah bagaimana pelaksanaan evaluasi pendidikan di Indonesia? Apakah evaluasi yang dipakai dapat menjawab semua pertanyaan tentang tingkat pencapaian tujuan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional? Pada bagian berikut akan dibahas penerapan sistem evaluasi di Indonesia dalam bentuk UAN.
B. UAN dan Permasalahannya
Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menerapkan UAN sebagai salah satu bentuk evaluasi pendidikan. Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 153/U/2003 tentang Ujian Akhir Nasional Tahun Pelajaran 2003/2004 disebutkan bahwa tujuan UAN adalah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik melalui pemberian tes pada siswa sekolah lanjutan tingkat pertama dan sekolah lanjutan tingkat atas. Selain itu UAN bertujuan untuk mengukur mutu pendidikan dan mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, sampai tingkat sekolah.
UAN berfungsi sebagai alat pengendali mutu pendidikan secara nasional, pendorong peningkatan mutu pendidikan secara nasional, bahan dalam menentukan kelulusan peserta didik, dan sebagai bahan pertimbangan dalam seleksi penerimaan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi. UAN merupakan salah satu bentuk evaluasi belajar pada akhir tahun pelajaran yang diterapkn pada beberapa mata pelajaran yang dianggap ¡§penting¡¨, walaupun masih ada perdebatan tentang mengapa mata pelajaran itu yang penting dan apakah itu berarti yang lain tidak penting. Benarkah bahwa matematika, IPA, dan Bahasa Inggris merupakan tiga mata pelajaran yang paling penting?
Pertanyaan yang muncul adalah apakah sistem evaluasi dalam bentuk UAN dapat menjawab semua informasi yang diperlukan dalam pencapaian tujuan? Apakah UAN dapat memberikan informasi tentang keimanan dan ketakwaan peserta didik terhadap Tuhan Yang Maha Esa? Apakah UAN dapat menjawab tingkat kreativitas dan kemandirian peserta didik? Apakah UAN dapat menjawab sikap demokratis anak? Dapatkah UAN memberikan semua informasi tentang tingkat ketercapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan tersebut?
Evaluasi seharusnya dapat memberikan gambaran tentang pencapaian tujuan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003. Evaluasi seharusnya mampu memberikan informasi tentang sejauh mana kesehatan peserta didik. Evaluasi harus mampu memberikan tiga informasi penting yaitu penempatan, mastery, dan diagnosis. Penempatan berkaitan dengan pada level belajar yang mana seorang anak dapat ditempatkan sehingga dapat menantang tetapi tidak frustasi? Mastery berkaitan dengan apakah anak sudah memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup untuk menuju ke tingkat berikutnya? Diagnosis berkaitan dengan pada bagian mana yang dirasa sulit oleh anak? (McNeil, 1977:134-135). UAN yang dilakukan hanya dengan tes akhir pada beberapa mata pelajaran tidak mungkin memberikan informasi menyeluruh tentang perkembangan peserta didik sebelum dan setelah mengikuti pendidikan.
Dalam Keputusan Mendiknas No. 153/U/2003 terdapat ketidaksinambungan antara tujuan, fungsi, dan bentuk ujian. Pertama, bahwa pelaksanaan UAN bertujuan untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik melalui pemberian tes. Dari pernyataan tersebut muncul beberapa pertanyaan antara lain:
1. Dapatkah tes yang dilaksanakan di bagian akhir tahun pelajaran memberikan gambaran tentang perkembangan pendidikan peserta didik?
2. Dapatkah tes tersebut memperhatikan proses belajar mengajar dalam keseharian?
3. Dapatkah tes tertulis melihat aspek sikap, semangat dan motivasi belajar anak?
4. Dapatkah tes di ujung tahun ajaran menyajikan keterampilan siswa yang sesungguhnya?
5. Bagaimana kalau terjadi anak sakit pada saat mengikuti tes?
6. Apakah hasil tes dapat menggambarkan kemampuan dan keterampilan anak selama mengikuti pelajaran?
Pertanyaan-pertanyaan di atas tidak mudah untuk memperoleh jawabannya bila dengan hanya memberikan tes pada akhir tahun pelajaran. Hasil belajar bukan hanya berupa pengetahuan yang lebih banyak bersifat hafalan, tetapi juga berupa keterampilan, sikap, motivasi, dan perilaku yang tidak semuanya dapat diukur dengan menggunakan tes karena melibatkan proses belajar. Dengan kata lain terjadi pertentangan antara tujuan yang ingin dicapai dengan bentuk ujian yang diterapkan, karena pengukuran hasil belajar tidak bisa diukur hanya dengan memberikan tes di akhir tahun pelajaran saja.
Kedua, tujuan ujian sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Mendiknas di atas adalah untuk mengukur mutu pendidikan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, sampai tingkat sekolah. Lagi pertanyaan yang serupa dengan pertanyaan-pertanyaan di atas muncul, seperti apakah mutu pendidikan dapat diukur dengan memberikan ujian akhir secara nasional di akhir tahun ajaran? Apalagi bila dihadapkan mutu pendidikan dari aspek sikap dan perilaku siswa, apakah bisa dilihat hanya pada saat sekejap di penghujung tahun? Mutu pendidikan pada tingkat nasional dapat dilihat dengan berbagai cara, tetapi pelaksanaan UAN sebagaimana yang dipraktekkan belum menjawab pertanyaan sejauh mana mutu pendidikan di Indonesia, apakah menurun atau meningkat dari tahun sebelumnya. Bahkan terdapat indikasi bahwa soal-soal UAN (yang dulu disebut Ebtanas) berbeda dari tahun ke tahun, dan seandainya hal ini benar maka akibatnya tidak bisa dibandingkannya hasil ujian antara tahun lalu dengan sekarang.
Selain itu mutu pendidikan tidak mungkin diukur dengan hanya memberikan tes pada beberapa mata pelajaran ¡§penting¡¨ saja, apalagi dilaksanakan sekali di akhir tahun pelajaran. Mutu pendidikan terkait dengan semua mata pelajaran dan pembiasaan yang dipelajari dan ditanamkan di sekolah, bukan hanya pengetahuan koqnitif saja. UAN tidak akan dapat menjawab pertanyaan seberapa jauh perkembangan anak didik dalam mengenal seni, olah raga, dan menyanyi. UAN tidak akan mampu melihat mutu pendidikan dari sisi percaya diri dan keberanian siswa dalam mengemukakan pendapat dan bersikap demokratis. Dengan kata lain, UAN tidak akan mampu menyediakan informasi yang cukup mengenai mutu pendidikan. Artinya tujuan yang diinginkan masih terlalu jauh untuk dicapai hanya dengan penyelenggaraan UAN.
Ketiga, ujian bertujuan untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat. Adalah ironis kalau UAN dipakai sebagai bentuk pertanggungjawaban penyenggaraan pendidikan, karena pendidikan merupakan satu kesatuan terpadu antara kognitif, afektif, dan psikomotor. Selain itu pendidikan juga bertujuan untuk membentuk manusia yang berakhlak mulia, berbudi luhur, mandiri, cerdas, dan kreative yang semuanya itu tidak dapat dilihat hanya dengan penyelenggaraan UAN. Dengan kata lain, UAN belum memenuhi syarat untuk dipakai sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat.
Jika dihubungkan dengan kurikulum, maka UAN juga tidak sejalan dengan salah satu prinsip yang dianut dalam pengembangan kurikulum yaitu ¡§diversifikasi kurikulum¡¨. Artinya bahwa pelaksanaan kurikulum disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing. Kondisi sekolah di Jakarta dan kota-kota besar tidak bisa disamakan dengan kondisi sekolah-sekolah di daerah perkampungan, apalagi di daerah terpencil. Kondisi yang jauh berbeda mengakibatkan proses belajar mengajar juga berbeda. Sekolah di lingkungan kota relatif lebih baik karena sarana dan prasana lebih lengkap. Tetapi di daerah-daerah pelosok keberadaan sarana dan prasarana serba terbatas, bahkan kadang jumlah guru pun kurang dan yang ada pun tidak kualified akibat ketiadaan. Kebijakan penerapan UAN untuk semua sekolah di Indonesia telah melanggar prinsip tersebut dan mengakibatkan ketidak adilan karena ibarat mengetes atletik tingkat pelatnas yang setiap hari dilatih dengan segala sarana dan prasarana termasuk pelatih yang memadai dengan atletik kampung yang memiliki sarana seadanya. Tentu saja hasilnya jauh berbeda, tetapi kebijakan yang diambil adalah menyamakan mereka.
Pelaksanaan UAN hanya pada beberapa mata pelajaran yang dianggap penting juga memiliki permasalahan tersendiri. Benarkah hanya matematika, bahasa Indonesia yang merupakan mata pelajaran penting? Bagaimana kalau ada anak yang memiliki bakat untuk melukis, apakah itu berarti bahwa pelajaran seni jelas merupakan pelajaran penting bagi dia? Bagaimana juga dengan anak yang bercita-cita menjadi olahragawan yang berarti bahwa pelajaran olah raga merupakan pelajaran yang penting bagi dia? Kalau begitu kata ¡§penting¡¨ di sini untuk siapa? Pelaksanaan UAN pada beberapa mata pelajaran akan mendorong guru untuk cenderung mengajarkan mata pelajaran tersebut, karena yang lain tidak akan dilakukan ujian nasional. Hal ini dapat berakibat terkesampingnya mata pelajaran lain, padahal tidak semua anak senang pada mata pelajaran yang diujikan. Akibat dari kondisi ini adalah terjadi peremehan terhadap mata pelajaran yang tidak dilakukan pengujian.
Beberapa orang berpendapat bahwa UAN bertentangan dengan kebijakan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999. Hal ini dapat dipahami sebagai berikut. Kebijakan UAN dilaksanakan bersamaan dengan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah. Selain itu pada saat yang sama juga dikenalkan kebijakan otonomi sekolah melalui manajemen berbasis sekolah. Evaluasi sudah seharusnya menjadi hak dan tanggung jawab daerah termasuk sekolah, tetapi pelaksanaan UAN telah membuat otonomi sekolah menjadi terkurangi karena sekolah harus tetap mengikuti kebijakan UAN yang diatur dari pusat. Selain itu UAN berfungsi untuk menentukan kelulusan siswa. Padahal pendidikan merupakan salah satu bidang yang diotonomikan, kecuali sistem dan perencanaan pendidikan yang diatur secara nasional termasuk kurikulum.
Di sisi lain, dengan adanya kebijakan otonomi sekolah yang berhak meluluskan siswa adalah sekolah melalui kebijakan manajemen berbasis sekolah. UAN telah dijadikan alat untuk ¡§menghakimi¡¨ siswa, tetapi dengan cara yang tanggung karena dengan memberikan batasan nilai minimal 4.00. Dengan menetapkan nilai serendah itu, maka berarti bahwa standar mutu pendidikan di Indonesia memang ditetapkan sangat rendah. Kalau direnungkan, apa arti nilai 4 pada suatu ujian. Nilai 4 dapat diartikan hanya 40% dari seluruh soal yang diujikan dikuasai, padahal secara umum pada bagian lain diakui bahwa nilai yang dapat diterima untuk dinyatakan cukup atau baik adalah di atas 6. Dengan kata lain, UAN selain menetapkan standar mutu pendidikan yang sangat rendah telah ¡§menghakimi¡¨ semua siswa tanpa melihat latar belakang, situasi, kondisi, sarana dan prasarana serta proses belajar mengajar yang dialami terutama siswa di daerah pedesaan.
C. Evaluasi Pendidikan Seharusnya Dilakukan
Evaluasi harus mampu menjawab semua informasi tentang tingkat pencapaian tujuan yang telah ditentukan. Pendidikan yang diarahkan untuk melahirkan tenaga cerdas yang mampu bekerja dan tenaga kerja yang cerdas tidak dapat diukur hanya dengan tes belaka (Soedijarto, 1993a:17). Untuk itu evaluasi harus mampu menjawab kecerdasan peserta didik sekaligus kemampuannya dalam bekerja. Sistem evaluasi yang lebih banyak berbentuk tes obyektif akan membuat peserta didik mengejar kemampuan kognitif dan bahkan dapat dicapai dengan cara mengafal saja. Artinya anak yang lulus ujian dalam bentuk tes obyektif belum berarti bahwa anak tersebut cerdas apalagi terampil bekerja, karena cukup dengan menghafal walaupun tidak mengerti maka dia dapat mengerjakan tes. Sebagai konsekuensinya harus dikembangkan sistem evaluasi yang dapat menjawab semua kemampuan yang dipelajari dan diperoleh selama mengikuti pendidikan. Selain itu pendidikan harus mampu membedakan antara anak yang mengikuti pendidikan dengan anak yang tidak mengikuti pendidikan. Dengan kata lain evaluasi tidak bisa dilakukan hanya pada saat tertentu, tetapi harus dilakukan secara komperehensif atau menyeluruh dengan beragam bentuk dan dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan (Soedijarto, 1993b:27-29).
Bisakah UAN dipertahankan? Sebagaimana dikemukakan sebelumnya bahwa UAN banyak bertentangan bahkan dengan tujuannya sendiri, sehingga sulit dipertahankan. Seandainya Pemerintah tetap memilih untuk mempertahankan UAN maka selama itu perdebatan dan ¡§ketidakadilan¡¨ akan terjadi di dunia pendidikan karena memperlakukan tes yang sama kepada semua anak Indonesia yang kondisinya diakui berbeda-beda. Selain itu salah satu prinsip pendidikan adalah berpusat pada anak, artinya pendidikan harus mampu mengembangkan potensi yang dimiliki anak. Seorang anak yang berpotensi untuk menjadi seorang seniman tidak bisa dipaksakan untuk menguasai matematika kalau dia sendiri tidak menyukainya dan berpikir tidak relevan dengan seni yang digelutinya. Memperlakukan semua anak dengan memberikan UAN sama artinya menganggap semua anak berpotensi sama untuk menguasai mata pelajaran yang diujikan, padahal kenyataannya berbeda.
Bagaimana evaluasi pendidikan yang sebaiknya dilakukan? Menurut pendapat saya, evaluasi sepenuhnya diserahkan kepada sekolah. Sistem penerimaan siswa pada jenjang berikutnya dilakukan dengan cara diberikan tes masuk oleh sekolah masing-masing. Dengan cara demikian, maka setiap sekolah akan menetapkan standar sendiri melalui tes masuk yang dipakai. Sekolah yang berkualitas akan memiliki tes masuk yang relevan, dan sekolah yang kurang bermutu akan ditinggalkan masyarakat. Selain itu sekolah yang menghasilkan lulusan yang tidak bisa menerobos ke sekolah berikutnya juga akan ditinggalkan masyarakat. Dengan demikian akan terjadi persaingan sehat antar sekolah dalam menghasilkan lulusan yang terbaik dalam arti dapat melanjutkan ke sekolah berikutnya. Sistem penerimaan dengan mengacu pada UAN akan berakibat pada manipulasi data, bahkan membuka peluang terjadinya kecurangan. Pada umumnya sekolah berlomba-lomba untuk meluluskan siswa-siswanya dengan cara memberikan nilai kelulusan yang tinggi. Tetapi dengan adanya tes masuk pada sekolah berikutnya (kecuali masuk SLTP harus lanjut karena masih dalam cakupan wajib belajar), maka sekolah akan berlomba untuk membuat siswanya disamping lulus juga diterima di sekolah berikutnya.
Sistem evaluasi yang diserahkan sepenuhnya ke sekolah bukan berarti tidak diperlukan pedoman atau petunjuk teknis. Pedoman untuk melakukan evaluasi tetap diperlukan dalam memberikan guidance bagi guru agar dalam melakukan evaluasi tetap mengacu kepada kaedah-kaedah evaluasi yang berlaku secara umum. Jika UAN tetap dipertahankan maka tujuan dan pelaksanaannya harus dimodifikasi. Sebagai contoh bahwa UAN bukan bertujuan untuk menentukan kelulusan siswa tetapi dipakai sebagai pengendalian mutu pendidikan. Artinya UAN tidak perlu dikaitkan dengan kelulusan siswa, tetapi untuk mengetahui perkembangan pendidikan pada umumnya. Dengan tujuan ini maka standar nilai UAN haruslah minimal 6 sebagaimana pada umumnya dan hanya berpengaruh pada kredibilitas sekolah.
Sistem pelaporan hasil belajar dalam bentuk raport perlu direformasi dengan bentuk lain yang lebih komperehensif. Sebagai contoh apa arti seorang anak memperoleh nilai 8 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia di raportnya? Apakah itu berarti anak tersebut menguasai pidato dengan baik, dapat menulis puisi, dan mampu berdebat? Informasi nilai yang ada diraport tidak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Sehingga nilai raport perlu dimodifikasi sehingga dapat memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya tentang kemampuan yang telah dimiliki anak. Sebagai contoh, bahwa untuk laporan hasil belajar bahasa Indonesia perlu mencakup kemampuan tentang membaca, berbicara, mengemukakan pendapat, kemampuan menulis, membuat karangan, berpidato, sikap menghargai orang lain, dan sebagainya. Hal yang sama dikembangkan untuk mata pelajaran yang lain. Model penilaian dengan menggunakan portfolio mungkin lebih baik daripada sistem raport yang digunakan saat ini.

BAB III
KESIMPULAN

 Dalam tujuan pendidikan di atas terdapat beberapa kata kunci antara lain iman dan takwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan demokratis. Konsekuensinya adalah evaluasi yang diterapkan harus mampu melihat sejauh mana ketercapaian setiap hal yang disebutkan dalam tujuan tersebut. Evaluasi harus mampu mengukur tingkat pencapaian setiap komponen yang tertuang dalam tujuan pendidikan.
 Ujian bertujuan untuk mempertanggung jawabkan penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat. Adalah ironis kalau UAN dipakai sebagai bentuk pertanggungjawaban penyenggaraan pendidikan, karena pendidikan merupakan satu kesatuan terpadu antara kognitif, afektif, dan psikomotor. Selain itu pendidikan juga bertujuan untuk membentuk manusia yang berakhlak mulia, berbudi luhur, mandiri, cerdas, dan kreative yang semuanya itu tidak dapat dilihat hanya dengan penyelenggaraan UAN. Dengan kata lain, UAN belum memenuhi syarat untuk dipakai sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat.
 Evaluasi sepenuhnya diserahkan kepada sekolah. Sistem penerimaan siswa pada jenjang berikutnya dilakukan dengan cara diberikan tes masuk oleh sekolah masing-masing. Dengan cara demikian, maka setiap sekolah akan menetapkan standar sendiri melalui tes masuk yang dipakai. Sekolah yang berkualitas akan memiliki tes masuk yang relevan, dan sekolah yang kurang bermutu akan ditinggalkan masyarakat. Selain itu sekolah yang menghasilkan lulusan yang tidak bisa menerobos ke sekolah berikutnya juga akan ditinggalkan masyarakat.







DAFTAR PUSTAKA
Arieh Lewy (Editor). 1977. Handbook of Curriculum Evaluation. Paris: International Institute for Educational Planning
McNeil, John D. 1977. Curriculum A Comprehensive Introduction. Boston: Little, Brown and Company
Pusat Pengembangan Kurikulum. 2003. Kurikulum 2004 Kerangka Dasar (draft). Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional
Soedijarto, Prof., DR, MA. 1993a. Menuju Pendidikan Nasional Yang Relevan dan Bermutu.Jakarta: Balai Pustaka
Soedijarto, Prof., DR, MA. 1993b. Memantapkan Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Grasindo
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Read more » 0 komentar

Monday, May 30, 2011

UNSUR UNSUR BANGUNAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Kegiatan Belajar 1: Pengertian Sistem Hukum
Rangkuman
Sistem adalah seperangkat unsur-unsur yang mempunyai hubungan fungsional secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.

Ada dua sistem hukum besar, yaitu (1) sistem hukum Common Law atau Anglo Saxon dan (2) sistem hukum Civil Law atau Kontinental. Sistem hukum Common Law adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Quebec) dan Amerika Serikat, walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem Eropa Kontinental Napoleon). Dalam konteks negara kita, Indonesia menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum syariat Islam.

Kegiatan Belajar 2: Sistem Hukum di Indonesia
Rangkuman
Hukum Positif Indonesia adalah hukum yang berlaku saat ini di Indonesia, hukum positif Indonesia menurut lapangan hukumnya adalah sebagai berikut:
1. Sistem hukum Adat dan hukum Kebiasaan. Hukum adat adalah hukum asli masyarakat Indonesia, yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia sejak ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu.
2. Sistem hukum perdata Eropa, yakni hukum perdata yang diberlakukan di Indonesia oleh Pemerintah kolonial berdasarkan asas konkordasi. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
3. Sistem hukum Acara Perdata, yakni hukum yang mengatur tentang tata cara bagaimana tentang mempertahankan hukum materil. Hukum acara sering disebut juga hukum formal, hukum acara perdata berarti mengatur tata cara bagaimana mempertahankan hukum perdata, atau merupakan hukum proses.
4. Sistem hukum Pidana. Hukum pidana adalah serangkaian peraturan yang memuat tentang kejahatan dan pelanggaran.
5. Sistem hukum acara pidana, yakni hukum acara atau hukum proses atau hukum formal adalah bagaimana cara mempertahankan hukum pidana materil.
6. Sistem hukum Tata Negara, adalah hukum yang menyangkut organisasi-organisasi kenegaraan yakni yang menyangkut struktur, wewenang dan tanggung jawab organisasi kenegaraan tersebut.
7. Sistem hukum Administrasi negara, yakni hukum yang merupakan serangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur cara bagaimana badan-badan pemerintah melaksanakan tugas pemerintah.

Daftar Pustaka

* Dwiyatni Harini, S. (2006). Pengantar Hukum Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.
* Effendy .R, dkk. (1991). Teori Hukum, Ujung Pandang: Hasanudin University Press.
* Mustafa, B. (1984). Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Remadja Karya.
* Soekanto, S, dan Purbacaraka, P. (1993). Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
* Apedoorn, Van. L. J. (1985). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
* http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum.
* Kusnardi. M, Ibrahim. H. (1980). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: FHUI.
* Kansil, C.S.T. (1986.). Pengantar 11mu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
* Melia, S. Djaja. (1981). Tata Hukum Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: Tarsito.
* Wignyodipuro, Soerojo. R. (1983). Kedudukan Serta Perkembangan Hukum Adat Setelah Kemerdekaan. Jakarta: Gunung Agung.
Read more » 0 komentar

PENAFSIRAN, PENGGOLONGAN DAN KLASIFIKASI HUKUM

Kegiatan Belajar 1: Penafsiran Hukum
Rangkuman
Agar tercipta suatu kepastian hukum. Untuk terciptanya atau kepastian hukum tentu syarat yang paling utama yang harus dipenuhi adalah adanya hukum atau peraturan perundangan yang mengaturnya dengan jelas. Peraturan perundangan yang ada terkadang masih ada hal-hal yang sangat penting tetapi tidak dimuat. Hal tersebut bisa disebabkan oleh dinamika kehidupan masyarakat yang lebih cepat dibandingkan dengan saat penetapan peraturan perundangan yang bersangkutan. Keadaan seperti ini mengharuskan Badan-badan Peradilan (Hakim) untuk melakukan tindakan guna mencapai keadilan. Untuk mencapai ke arah itu tentu hakim dapat melakukan pembentukan hukum, pengisian, kekosongan hukum, melakukan konstruksi hukum atau harus menafsirkan hukum. Semua itu dilakukan hanya untuk terciptanya suatu kepastian hukum dalam masyarakat.

Tidak sedikit macam-macam penafsiran hukum yang ada. Hal tersebut tergantung dari para ahli yang mengemukakan pandangannya.

Hakikat dan penafsiran hukum meliputi: a. penafsiran Tata Bahasa; b. Penafsiran Sahih (Authentic, Resmi); c. Penafsiran Historis (sejarah hukum dan sejarah undang-undang); d. Penafsiran Sistematis; e. Penafsiran Nasional; f. Penafsiran Teleologis (Sosiologis); g. Penafsiran Eksekutif; h. Penafsiran Restriktif; i. Penafsiran Analogis dan J. Penafsiran a. Contrario (Menurut Peringkaran)

Kegiatan Belajar 2: Penggolongan dan Klasifikasi Hukum
Rangkuman
Penggolongan hukum menurut Achmad Sanusi (1977), bahwa hukum dapat digolongkan menurut hal-hal berikut;
1. Sumber-sumber dan bentuk sumber keberlakuannya;
2. Kepentingan yang diatur atau dilindunginya;
3. Hubungan aturan-aturan hukum itu satu sama lain;
4. Pertaliannya dengan hubungan-hubungan hukum; dan
5. Hal kerjanya berikut pelaksana sanksinya.

Penggolongan ditinjau dari sumber-sumbernya, hukum dapat kita golongkan ke dalam klasifikasi;
1. Hukum undang-undang;
2. Hukum persetujuan;
3. Hukum traktat (perjanjian antar negara);
4. Hukum kebiasaan dan hukum adat;
5. Hukum yurisprudensi; dan
6. Mengingat sumber hukum itu ada yang berbentuk naskah (tertulis) dan ada yang tidak berbentuk naskah (tidak tertulis).

Hukum tertulis, meliputi hukum undang-undang, hukum perjanjian, hukum traktat. Sedangkan Hukum tidak tertulis, meliputi hukum kebiasaan dan hukum adat.

Di tinjau dari sudut kepentingan yang diaturnya, hukum dapat digolongkan ke dalam hukum privat dan hukum publik. Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan orang perseorangan dan juga kepentingan-kepentingan negara dalam kedudukannya bukan sebagai penguasa.

Hukum publik adalah hukum yang mengatur/melindungi kepentingan-kepentingan negara sebagai penguasa. Mengikuti susunan tradisional, terdapat penggolongan hukum sebagai berikut:

Hukum Privat meliputi; Hukum Perdata, Hukum Dagang dan Hukum Privat Internasional; sedangkan

Hukum Publik meliputi; Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Antar Negara, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata dan Hukum (Acara) Pengadilan Tata Usaha Negara

Pembidangan hukum secara klasik yang sudah dikenal dan senantiasa dianut dalam banyak tata hukum, terutama di Eropa serta Hindia Belanda dulu meliputi;
1. Hukum Tata Negara (Staatsrecht=Constitusional Law).
2. Hukum Tata Usaha Negara.
3. Hukum Dagang.
4. Hukum Pidana.
5. Hukum Acara Perdata.
6. Hukum Acara Pidana.

Pembidangan secara tradisional. Sedangkan, pembidangan yang didasarkan pada terkodifikasinya bidang-bidang hukum tersebut meliputi:
1. Hukum Perdata (Privaatrech atau Burgelijkerecht atau Civil Law).
2. Hukum Pidana (Handelsrecht atau Commercial Law.
3. Hukum Pidana (Strafrech atau Criminal Law).
4. Hukum Dagang.
5. Hukum Pidana.
6. Hukum Acara Perdata.
7. Hukum Acara Pidana.

Pembidangan secara tradisional. Sedangkan, pembidangan yang didasarkan pada terkodifikasinya bidang-bidang hukum tersebut, yaitu:
1. Hukum Perdata (Privaatrech atau Burgerlijkerecht atau Civil Law);
2. Hukum Dagang (Handelsrecht atau Commercial Law);
3. Hukum Pidana (Strafrecht atau Criminal Law);
4. Hukum Acara Pidana (Strafprocessrecht);
5. Hukum Acara Perdata (Burgelijkeprocessrecht);
6. Hukum Tata Usaha Negara (Administratierecht atau Administrative Law).

Awal abad 19 merupakan saat mulai terjadinya perkembangan lapangan-lapangan hukum baru di banyak negara yang menganut sistem welfare state (negara kesejahteraan). Perkembangan itu memunculkan lapangan-lapangan hukum baru yang belum dikodifikasikan, di antaranya: 1). Hukum Agraria, 2). Hukum Asuransi, 3). Hukum Perbankan, 4). Hukum Adat, 5). Hukum Internasional dan 6). Hukum Perburuhan yang kemudian bernama hukum ketenagakerjaan.

Bidang-bidang hukum baru pada abad ke 20 berefek pada perkembangan hukum yang lebih pesat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan melahirkan bermacam-macam bidang hukum yang makin spesifik, seperti jenis-jenis hukum tersebut adalah;
1. Hukum korporasi.
2. Hukum Investasi.
3. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual.
4. Hukum Persaingan usaha.
5. Hukum Perlindungan Konsumen.
6. Hukum Kontrak.
7. Hukum Tentang Perempuan.
8. Hukum tentang Anak.
9. Hukum tentang E-Commerce (Hukum E-Banking dan E-Business.
10. Hukum Pasar Modal.
11. Hukum Pasar Uang; dan lain-lain.

Kategori atau golongan hukum adalah mencakup pengertian-pengertian dasar hukum mengenai subjek hukum, hubungan hukum dan objek hukum, dan juga akibat hukum. Sedangkan Pengertian hukum : merupakan konsep-konsep yang digunakan untuk menyampaikan "kehendak" dari aturan hukum. Termasuk didalamnya antara lain: asas hukum, fakta hukum dan sebagainya.

Daftar Pustaka

* Achmad Sanusi, (1977). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.
* Desril Radjab, dkk. (2005). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
* Moch. Kusnardi, dkk. (1983). Pengantar Hukum Tata Negara, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara UI.
* Kansil C.S.T (2004), Sekitar UUD 1945 Dewasa Ini, Jakarta: Percetakan Negara RI.
* ---------------, (1986). Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
* Mustafa, Bachsan. (1985). Sistem Hukum Indonesia, Bandung: Remaja Karya
* Satjipto Rahardjo. (1991). Ilmu Hukum Bandung: Citra Aditya Bakti.
* Rusli Effendy dkk. (1991). Teori Hukum,Ujung Pandang: Hasanuddin University Press.
* Sri Harini Dwiyatmi. (2006). Pengantar Hukum Indonesia Bogor: Ghalia Indonesia.
* Surojo Wignyodiputra. (1994). Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Bandung: Alumni.
* C.S.T Kansil. (1983). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
* Van Apeldoorn. (1980). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita
* Udin S Winataputra. (2003). Modul Materi dan Pembelajaran PKN. Pusat Penerbitan Universitas Terbuka
Read more » 0 komentar

KEKUASAAN KEHAKIMAN

Kegiatan Belajar 1: Kekuasaan Kehakiman yang Bebas dan Tidak Memihak
Rangkuman
Indonesia dikatakan sebagai negara hukum, hal ini dapat dilihat dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasar atas kekuasaan semata-mata. Ini menunjukkan bahwa segala tindakan harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu suatu negara dikatakan sebagai negara hukum bila mempunyai ciri-ciri antara lain: Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak, serta adanya legalitas dalam arti hukum.

Kekuasaan Kehakiman di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yakni Pasal 24 ayat (1) dan (2) dan Pasal 25. dan mengalami perubahan setelah Amandemen ke III UUD 1945 pada tanggal 9 November 2001 oleh MPR. Menurut UUD 1945 kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan lain seperti pemerintah maupun badan lain selain pemerintah sehubungan dengan kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka, maka ada beberapa faktor yang menyebabkan kekuasaan kehakiman dapat bebas dan tidak memihak yakni :
1. Landasan Yuridis tentang Mahkamah Agung.
2. Kualitas dan Integritas Para hakim.
3. Tradisi kehidupan hukum dalam masyarakat.

Mengapa yang disebut faktor yang menyebabkan kekuasaan kehakiman dapat bebas dan tidak memihak salah satunva adalah landasan yuridis tentang Mahkamah Agung, hal ini karena Mahkamah Agung merupakan puncak dari proses peradilan yang dilakukan di Indonesia, di mana semua peradilan-peradilan yang berada di bawahnya bernaung di bawah Mahkamah Agung. Faktor kualitas dan integritas para hakim sangat penting, karena ini menyangkut hakim dalam mengambil suatu keputusan dan kemudian tradisi hukum dalam masyarakat yakni bahwa adanya hukum untuk dapat memenuhi tuntutan rasa keadilan bagi masyarakat.

Kegiatan Belajar 2: Kekuasaan Mengadili
Rangkuman
Kekuasaan mengadili adalah kekuasaan yang dimiliki oleh hakim di peradilan dalam usaha menerima, memeriksa dan memutus perkara. Berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak pada sidang pengadilan, menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Ada empat tiang peradilan yang kita kenal menurut Undang-undang No. 14 Tahun 1970 j.o Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 yakni peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Sedangkan jika dilihat dari macam pengadilan, maka dibedakan atas Pengadilan Sipil dan Militer. Pengadilan Sipil terbagi lagi menjadi Pengadilan Umum dan Khusus. Pengadilan Umum terdiri dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sedangkan Pengadilan Khusus terdiri dari Pengadilan Agama, Adat dan Administrasi Negara. Sedangkan Pengadilan Militer sendiri terdiri dari Pengadilan Tentara, Pengadilan Tentara Tinggi dan Pengadilan Tentara Agung.

Pengadilan Negeri adalah suatu pengadilan yang umum atau sehari-hari, yang memeriksa dan memutus perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk pada pertama. Pengadilan Tinggi adalah pengadilan banding yang mengadili pada tingkat kedua suatu perkara perdata atau pidana yang telah diadili atau diputus pada Pengadilan Negeri.

Jika segala upaya hukum telah dilakukan dan belum mencapai hasil yang memuaskan terhadap putusan Pengadilan Negeri maupun pengadilan Tinggi, maka seseorang dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung merupakan badan peradilan tertinggi dan terakhir di Indonesia di dalam memutuskan suatu perkara baik perkara perdata maupun perkara pidana.

Kegiatan Belajar 3: Kekuasaan Kehakiman Setelah UUPKK (Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman) dan KUHAP
Rangkuman
Mengenai kekuasaan kehakiman selain ketentuan dalam Pasal 24 dan 25 UUD 1945, kita juga mengenal Undang-undang anorganik mengenai kekuasaan kehakiman yang menjadi penjelasan dari berlakunya UUD 1945 Pasal 24 dan 25 tersebut. Ada tiga UU tentang Kekuasaan Kehakiman yang pernah berlaku di Indonesia yakni:
1. Undang-undang No. 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Kehakiman dan Kejaksaan.
2. Undang-undang No. 19 Tahun 1964 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman.
3. Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman
4. Undang-undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung

Dari keempat Undang-undang ini terdapat perbedaan dan persamaan, namun yang perlu dicatat bahwa ada dua hal pokok yang terdapat dalam ketiga undang-undang tersebut yakni:
1. Kekuasaan Kehakiman yang Bebas.
2. Hak menguji oleh Mahkamah Agung.

Undang-undang Dasar 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ditegaskan pula bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Ditegaskan pula bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.

Sejalan dengan prinsip ketatanegaraan di atas maka salah satu substansi penting perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sekaligus untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil, dan juga merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang ditimbulkan oleh tafsir ganda terhadap konstitusi.

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hal ini berarti Mahkamah Konstitusi terikat pada prinsip umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berwenang untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan hasil pemilihan umum; dan
e. memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Daftar Pustaka

* Adji Seno, Oemar. (1990). Peradilan Bebas Negara Hukum. Jakarta: Erlangga
* Kansil, C.S.T. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
* Lewis, Anthony. (1984). Peranan MA di Amerika Serikat. Jakarta: Pradya Paramita.
* Sagala, B, Budiman. (1982). Praktik Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945. Ghalia Indonesia.
* Saleh, Wantjik. K. Budiarto, M. (1981). KUHAP 1981. Jakarta: Ghalia Indonesia.
* Sekretaris Jendral Mahkamah Konstitusi (2006), Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Jakarta
* Noer, Deliar. (1984). Islam, Pancasila dan Asas Tunggal, Jakarta: Yayasan Penghidmatan.
* Kusnardi, Moh, & Saragih, Bintan. B. (1978). Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem UUD 1945. Jakarta: PT. Gramedia
* Musanef. (1993). Sistem Pemerintahan di Indonesia. Jakarta: Masagung.
* Wahyono, Padmo. (1984). Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa ini. Jakarta: Ghalia Indonesia.
* Moehammad, Goenawan. Mengapa Kami Menggugat. Jakarta: Alumni Tempo.
* Poerwadarminta, W.J.S. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: P & K.
* Media Indonesia. Rabu, 29 Januari 1997.
Read more » 0 komentar

SUSUNAN DAN KEKUASAAN BADAN BADAN PERADILAN DI INDONESIA

Kegiatan Belajar 1: Macam-macam Badan Peradilan di Indonesia
Rangkuman
Badan-badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung merupakan suatu bagian sebagai pelaku kekuasan kehakiman guna menegakkan hukum dan keadilan. Badan-badan Peradilan yang dimaksud, yakni badan peradilan dalam lingkungan peradilan Umum dan badan peradilan dalam lingkungan peradilan khusus.

Lingkungan Peradilan Umum terdiri dari Pengadilan Negeri yang merupakan peradilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi merupakan peradilan tingkat banding. Dalam lingkungan Peradilan Umum dibentuk pengadilan khusus, antara lain: Pengadilan Anak; Pengadilan Niaga; Pengadilan HAM, Pengadilan Korupsi; Pengadilan Hubungan Industrial, Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum, terdiri dari Mahkamah Syariah sebagai peradilan tingkat pertama di ibukota kabupaten/Kota dan Mahkamah syariah sebagai peradilan tingkat banding di ibukota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Lingkungan peradilan khusus terdiri dari: Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata usaha Negara. Dalam lingkungan Peradilan Agama terdiri dari Pengadilan Agama yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi Agama merupakan Pengadilan Tingkat Banding. Dalam lingkungan Peradilan Agama dibentuk pengadilan khusus sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, yakni Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Selanjutnya dalam lingkungan Peradilan Militer terdiri dari: Pengadilan Militer; Pengadilan Militer Tinggi; Pengadilan Utama; dan Pengadilan Pertempuran. Dalam lingkungan Peradilan tata Usaha Negara juga dibentuk Pengadilan Khusus, yakni Pengadilan Pajak. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara terdiri dari Peradilan Tata Usaha Negara sebagai peradilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai peradilan tingkat banding. Dalam Peradilan Tata Usaha Negara juga dibentuk pengadilan khusus, yakni Pengadilan Pajak.

Pembinaan teknis, organisatoris, administrasi, dan keuangan badan-badan pengadilan tersebut di atas di bawah Mahkamah Agung, kecuali Pengadilan Pajak pembinaan keuangan di bawah Departemen Keuangan.

Kegiatan Belajar 2: Kekuasaan Badan-badan Peradilan di Indonesia
Rangkuman
Badan Peradilan Umum (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) dan badan peradilan khusus (peradilan Agama, Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) merupakan badan-badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan.

Keempat badan pengadilan tersebut masing-masing mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mengadili, yaitu kekuasaan/kewenangan/ kompetensi Absolut maupun Relatif. Kompetensi absolut, yaitu wewenang adalah wewenang yang berhubungan dalam memeriksa jenis perkara tertentu secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan peradilan lain, baik dalam lingkungan yang sama (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung) maupun dalam lingkungan peradilan lain (pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama). Kekuasaan relatif adalah suatu pembagian wewenang suatu pengadilan yang berkaitan dengan suatu perkara yang dapat diperiksa oleh pengadilan di tempat lain.

Adapun kekuasaan/wewenang badan peradilan Umum adalah memeriksa dan memutus dan menyelesaikan perkara-perkara pada umumnya perkara perdata dan perkara pidana. Pengadilan Negeri berwenang memeriksa, dan memutuskan perkara pada tingkat pertama, sedang Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus di tingkat banding. Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara tertinggi mempunyai wewenang mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh semua lingkungan peradilan yan berada di bawah Mahkamah Agung.

Kekuasaan pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Umum, antara lain; (1).Pengadilan Anak berwenang memeriksa d, memutus dan menyelesaikan perkara anak nakal; (2) Pengadilan Niaga , memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, di pengadilan wilayah hukum Debitur; (3) dan perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan Undang-Undang; (3) Pengadilan HAM, memeriksa dan memutus Pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan Kemanusiaan; (4) Pengadilan Korupsi, memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK; (5) Pengadilan Hubungan Industrial, memeriksa dan memutus (a) di tingkat pertama mengenai perselisihan hak; (b) di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; (c) di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;(4) di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh satu tempat perusahaan. Wewenang relatif Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan yang daerah hukumnya tempat buruh /pekerja bekerja/tempat perusahaan berada.; (70 Peradilan Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dilakukan oleh Mahkamah Syariah sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

Kekuasan/kewenangan Peradilan Agama, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, pewarisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Infak. Shadaqoh dan ekonomi syariah, pada pengadilan yang wilayah hukumnya kediaman pemohon, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.

Kekuasaan badan Peradilan Militer berwenang: (1) mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:(a) prajurit; (b) Yang berdasarkan Undang-Undang dipersamakan dengan prajurit; (c) Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang;(d) seseorang yang tidak masuk golongan huruf a, huruf b dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer; (2) Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata; (3) Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan (Undang-Undang No. 31 Tahun 1997, Pasal; 9)

Kekuasaan Peradilan Tata Usaha Negara, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Pengadilan Pajak yang merupakan pengadilan khusus dari Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, mempunyai wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak.

Daftar Pustaka

* Anonim.(1997). Bahan Pokok Bagi Penyuluhan Hukum. Jakarta: Departemen Kehakiman Indonesia.
* -----------.( 1998). Undang-Undang Peradilan Umum. Jakarta: Grafindo.
* -------------. (2003). Undang-Undang Peradilan Militer. Bandung: Citra Samodra.
* ------------. ( 2004). Peradilan Umum. Bandung: Fokusmedia..
* -------------. (20050. Undan-Undang No. 37 Tahun 2005 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Fokusmedia.
* -------------. (2006). Kumpulan Lengkap Perundangan HAM. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
* -------------. (2006), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006. Yogyakarta: Citra Utama.
* Bachsan. (2003). Siostem Hukum Indonesia Terpadu. Bandung: Citra Adya Bakti
* Galang Asmara.(2006). Peradilan Pajak. Bandung: Laks Bang Pressindo
* Hartono Hadisoeprapto. (2003). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
* Lalu Husni. (2005). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri Melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan. Jakrta: Raja Grafindo Persada.
* Jurnal:
* Ai Yasa Abubakar. (2004). Peradilan Syariat Islam di Aceh: Latar Belakang dan Landasan Hukum. Jentera Jurnal Hukum Pembaharuan Peradilan. Edisi 2 tahun II Juni 2004. Pembaharuan Peradilan
Read more » 0 komentar

SUBTANSI HUKUM POSITIF INDONESIA

Kegiatan Belajar 1: Sistem Hukum Tata Negara Indonesia dan Sistem Hukum Administrasi Negara
Rangkuman
Negara merupakan pangkal tolak dari Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Rakyat sebagai salah satu unsur negara secara otomatis menjadi warga negara, sedangkan penduduk adalah warga negara Indonesia dan Orang asing yang bertempat tinggal secara sah di Indonesia. Di samping Rakyat unsur negara yaitu Wilayah dan Pemerintahan yang berdaulat. Wilayah negara tidak hanya daratan saja, tetapi juga perairan (laut). Pemerintah yang berdaulat tercermin dalam bentuk negara sebagai organisasi kekuasaan yang berdaulat kedalam dan keluar. Sesuai UUD 1945 kekuasaan negara tersebut didistribusikan ke dalam berbagai lembaga negara secara horisontal maupun vertikal. Sifat hubungan antara lembaga negara terutama antara eksekutif dan legislatif akan menentukan corak sistem pemerintahannya. Mengingat wilayah Indonesia yang luas dan jumlah penduduk yang banyak serta permasalahan yang komplek, sebagian urusan pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintahan daerah berdasar asas desentarlisasi, dekonsentarsi dan tugas pembantuan.

Hukum Tata Negara dan Hukum administrasi Negara mempunyai hubungan erat. Hukum Administrasi negara meliputi semua aturan hukum yang bersifat teknis (negara dalam keadaan bergerak), sedang Hukum tata Negara meliputi semua aturan hukum yang bersifat fondamental (negara dalam keadaan diam/tidak bergerak).

Alat Administrasi Negara dalam menjalankan fungsinya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat berwenang untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak masyarakat, baik di lapangan hukum privat maupun lapangan hukum publik. Di samping itu alat administrasi negara diperbolehkan melakukan kebebasan bertindak (freis ermessen). Akan tetapi agar dalam menjalankan fungsinya tidak sewenang-wenang, alat administrasi negara harus memperhatikan dan melaksanakan 13 (tiga belas) asas pemerintahan yang baik.

Kegiatan Belajar 2: Sistem Hukum Internasional
Rangkuman
Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur pergaulan negara-negara berdaulat memiliki subyek hukum yang antara lain terdiri dari: negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, tahta suci, manusia, dan perusahaan transnasional. Berbeda dengan hukum nasional yang memiliki kekuasaan eksekutif pusat sehingga mampu untuk memaksa warganya mentaati peraturan yang dibuatnya, hukum internasional tidak memiliki kekuatan tersebut. Sehingga yang menjadi dasar berlakunya hukum internasional adalah anggapan pada hukum internasional itu, yang kemudian muncul menjadi dua asas: asas pacta sunt servanda dan asas primat hukum internasional.

Hukum internasional mencakup hukum perang dan damai, yang mengatur bagaimana hubungan antara negara-negara yang sedang berperang maupun sedang menjalin perdamaian. Dalam pergaulan internasional, diantara negara-negara tersebut terjalin hubungan diplomatik. Sehingga diantara mereka terjadi saling penempatan wakil diplomatik seperti duta, konsul ataupun atase.

Daftar Pustaka

* Achmad Sanoesi.(1987). Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: Tarsito.
* Adani Chazawi.(2005). Sstelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan dan Andi Hamzah. (1994). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
* ----------------; (1998). KUHP dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta
* ----------------; (2006) .Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
* Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
* Bachsan Mustafa .(2003) Sistem Hukum Indonesia Terpadu. Bandung: Citra Adiyta Bakti.
* Bambang Pornomo.(1994). Asas-asas hukum Pidana. Jakarta: ghalia Indonesia.
* Boer Mauna. (2005). Hukum Internasional - Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Globalisasi. Bandung. Alumni
* I Wayan Parthiana. (2003). Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Mandar Maju
* Hartono Hadisoeprapto. (2000). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Yogyakarta: Liberty
* Moh. Koesnardi 4 Bintan Saragih.(1988). Ilmu Negara. Jakarta: gaya Media Pratama.
* Moh. Koesnardi 4 Harmaily Ibrahim.(1983). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakrat: Pusat Studi hukum tata negara FH UI.
* Max Boli Sabon dkk.(1992). Ilmu Negara . Jakarta: Gramedia.
* Riduan Syahrani. (2000). Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Bandung. Alumni.
* Saleh Adiwinata .(1983). Perkembangan Hukum Perdata dan Adat Sejak tahun 1960. Bandung: Alumni.
* Siti Soetami. (1995). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: Eresco.
* Soedjono Dirdjosisworo. (1999) Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
* Soediman Kartohadiprodjo (1984) Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia
* Sudarto. (1990). Hukum Pidana I. Semarang: FH Undip
* Soerojo Wignjodipoero (1988). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: CV Haji Masagung.
* Sudikno Mertokusumo. (1998). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
* ------------; (1999). Mengenal Hukum. Yogyakarta. Liberty
* Soleman B. Taneko. (1987). Hukum Adat Suatu Pengantar Awal dan Prediksi Masa Mendatang. Bandung: Eresco
* Sugeng Istanto. (1998). Hukum Internasional. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
* SF. Marbun & Moh Mahfud MD. (1987). Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty
* S. Toto Pandoyo. (Wawasan Nusantara Dan Implementasinya Dalam UUD 1945 Serta Pembangunan Nasional. Jakarta: Bina Aksara.
* Sri Soemantri. (1976). Sistem-sistem Pemerintahan Negara Asean. Bandung: Tarsito
Read more » 0 komentar

Copyright © Dunia_Pendidikan 2011