Wednesday, July 13, 2011

Perceraian dengan putusan verstek

Dalam persidangan perceraian, tidak tertutup kemungkinan ketidakhadiran pihak tergugat meskipun ia telah dipanggil secara patut menurut undang-undang dimana pemanggilan tersebut dilakukan oleh jurusita dengan membuat berita acara pemanggilan. Undang-undang mensyaratkan pemanggilan para pihak untuk bersidang dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pemanggilan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 126 – 127 HIR (Herziene Indonesisch Reglement / Reglemen Indonesia Baru -RIB) :

“ …., Pengadilan Negeri, sebelum menjatuhkan keputusan, dapat memerintahkan supaya pihak yang tidak hadir dipanggil pada kedua kali datang menghadap pada hari persidangan yang datang, yang diberitahukan oleh ketua kepada yang hadir, untuk siapa pemberitahuan ini berlaku seperti panggilan. Jika tergugat tidak menghadap dan juga tidak menyuruh orang lain hadir selaku wakilnya, maka pemeriksaan perkara diundur sampai ke hari persidangan lain, sedapat mungkin jangan lama.”

Jika setelah melewati 3 (tiga) kali pemanggilan ternyata tergugat tidak hadir maka jatuhlah bagi pihak yang tidak hadir tersebut putusan verstek. Putusan Verstek adalah putusan hakim yang bersifat declaratoir (op tegenspraak) tentang ketidakhadiran tergugat meskipun ia menurut hukum acara harus datang. Terhadap kondisi verstek ini, tuntutan penggugat tidak berarti serta merta akan dikabulkan seluruhnya. Perkara tetap diperiksa menurut hukum acara yang berlaku. Pasal 125 HIR menentukan, bahwa untuk putusan verstek yang mengabulkan gugatan harus memenuhi syarat-syarat seperti petitum tidak melawan hukum dan memiliki cukup alasan.

Permasalahannya, tenggang waktu sejak putusan cerai dibacakan oleh hakim sampai dengan juru sita pengadilan melakukan pemberitahuan putusan tersebut terkadang memakan waktu yang terlalu lama. Bisa jadi putusan dibacakan awal bulan November 2008 tetapi pemberitahuan putusan dilakukan baru pada 1 Desember 2009. Kalau ditanya kepada juru sita yang bersangkutan maka ada berbagai macam alasan, entah itu putusan belum ditandatangani oleh hakim yang bersangkutan, putusan belum selesai diketik dan lain sebagainya. Tapi karena hukum acara telah mengatur demikian maka penggugat cerai harus tetap sabar.

Implikasi hukum dari putusan verstek dalam perceraian adalah menyampingkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyatakan perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan didepan sidang Pengadilan. Perceraian dengan putusan verstek mensyaratkan bahwa perceraian itu terjadi terhitung sejak putusan perceraian itu diberitahukan kepada pihak yang verstek bukan terhitung sejak perceraian tersebut dinyatakan di depan sidang pengadilan. Hal ini sebagaiman aturan hukum Pasal 128 ayat (1) HIR yang menyatakan bahwa keputusan hakim yang menyatakan verstek, tidak boleh dijalankan, sebelum lewat 14 (empat belas) hari sesudah pemberitahuan. Jadi, berdasarkan pasal 128 ayat (1) HIR seorang penggugat cerai tidak bisa langsung mendaftarkan putusan cerai tersebut kepada kantor catatan sipil dimana perceraian itu terjadi. Penggugat cerai masih harus menunggu masa pemberitahuan putusan cerainya.
Read more » 0 komentar

STATUS HUKUM ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN BERDASARKAN HUKUM INDONESIA

Bagian I PENDAHULUAN

1. Latar belakang

Perkawinan campuran telah merambah seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia.[2] Menurut survey yang dilakukan oleh Mixed Couple Club, jalur perkenalan yang membawa pasangan berbeda kewarganegaraan menikah antara lain adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/kuliah, dan sahabat pena. Perkawinan campur juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari negara lain.[3] Dengan banyak terjadinya perkawinan campur di Indonesia sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundang-undangan di indonesia.

Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 :

”Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”

Selama hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga negara indonesia dengan warga negara asing, mengacu pada UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu UU ini dinilai tidak sanggup lagi mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak.

Barulah pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru. Lahirnya undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing, walaupun pro dan kontra masih saja timbul, namun secara garis besar Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran.

Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.

1. B. Identifikasi Masalah

Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, sangat menarik untuk dikaji bagaimana pengaruh lahirnya UU ini terhadap status hukum anak dari perkawinan campuran, berikut komparasinya terhadap UU Kewarganegaraan yang lama. Secara garis besar perumusan masalah adalah sebagai berikut :

1. Bagaimana pengaturan status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran sebelum dan sesudah lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru?
2. Apakah kewarganegaraan ganda ini akan menimbulkan masalah bagi anak?

Bagian II PEMBAHASAN

ANAK SEBAGAI SUBJEK HUKUM

Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah :

“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

Dalam hukum perdata, diketahui bahwa manusia memiliki status sebagai subjek hukum sejak ia dilahirkan. Pasal 2 KUHP memberi pengecualian bahwa anak yang masih dalam kandungan dapat menjadi subjek hukum apabila ada kepentingan yang menghendaki dan dilahirkan dalam keadaan hidup.[4] Manusia sebagai subjek hukum berarti manusia memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Namun tidak berarti semua manusia cakap bertindak dalam lalu lintas hukum. Orang-orang yang tidak memiliki kewenangan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang lain. Berdasarkan pasal 1330 KUHP, mereka yang digolongkan tidak cakap adalah mereka yang belum dewasa, wanita bersuami, dan mereka yang dibawah pengampuan. Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan. Menarik untuk dikaji karena dengan kewarganegaraan ganda tersebut, maka anak akan tunduk pada dua yurisdiksi hukum.

PENGATURAN MENGENAI ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN

Menurut Teori Hukum Perdata Internasional

Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan[5], apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.

Sejak dahulu diakui bahwa soal keturunan termasuk status personal[6]. Negara-negara common law berpegang pada prinsip domisili (ius soli) sedangkan negara-negara civil law berpegang pada prinsip nasionalitas (ius sanguinis).[7] Umumnya yang dipakai ialah hukum personal dari sang ayah sebagai kepala keluarga (pater familias) pada masalah-masalah keturunan secara sah. Hal ini adalah demi kesatuan hukum dalam keluarga dan demi kepentingan kekeluargaan, demi stabilitas dan kehormatan dari seorang istri dan hak-hak maritalnya.[8] Sistem kewarganegaraan dari ayah adalah yang terbanyak dipergunakan di negara-negara lain, seperti misalnya Jerman, Yunani, Italia, Swiss dan kelompok negara-negara sosialis.[9]

Dalam sistem hukum Indonesia, Prof.Sudargo Gautama menyatakan kecondongannya pada sistem hukum dari ayah demi kesatuan hukum dalam keluarga, bahwa semua anak–anak dalam keluarga itu sepanjang mengenai kekuasaan tertentu orang tua terhadap anak mereka (ouderlijke macht) tunduk pada hukum yang sama. Kecondongan ini sesuai dengan prinsip dalam UU Kewarganegaraan No.62 tahun 1958.[10]

Kecondongan pada sistem hukum ayah demi kesatuan hukum, memiliki tujuan yang baik yaitu kesatuan dalam keluarga, namun dalam hal kewarganegaraan ibu berbeda dari ayah, lalu terjadi perpecahan dalam perkawinan tersebut maka akan sulit bagi ibu untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya yang berbeda kewarganegaraan, terutama bila anak-anak tersebut masih dibawah umur.

Menurut UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958

1. 1. Permasalahan dalam perkawinan campuran

Ada dua bentuk perkawinan campuran dan permasalahannya:

1. Pria Warga Negara Asing (WNA) menikah dengan Wanita Warga Negara Indonesia (WNI)

Berdasarkan pasal 8 UU No.62 tahun 1958, seorang perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan seorang asing bisa kehilangan kewarganegaraannya, apabila selama waktu satu tahun ia menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila dengan kehilangan kewarganegaraan tersebut, ia menjadi tanpa kewarganegaraan. Apabila suami WNA bila ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka harus memenuhi persyaratan yang ditentukan bagi WNA biasa.[11] Karena sulitnya mendapat ijin tinggal di Indonesia bagi laki laki WNA sementara istri WNI tidak bisa meninggalkan Indonesia karena satu dan lain hal( faktor bahasa, budaya, keluarga besar, pekerjaan pendidikan,dll) maka banyak pasangan seperti terpaksa hidup dalam keterpisahan.[12]

1. Wanita Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan Pria Warga Negara Indonesia (WNI)

Indonesia menganut azas kewarganegaraan tunggal sehingga berdasarkan pasal 7 UU No.62 Tahun 1958 apabila seorang perempuan WNA menikah dengan pria WNI, ia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia tapi pada saat yang sama ia juga harus kehilangan kewarganegaraan asalnya. Permohonan untuk menjadi WNI pun harus dilakukan maksimal dalam waktu satu tahun setelah pernikahan, bila masa itu terlewati , maka pemohonan untuk menjadi WNI harus mengikuti persyaratan yang berlaku bagi WNA biasa.[13] Untuk dapat tinggal di Indonesia perempuan WNA ini mendapat sponsor suami dan dapat memperoleh izin tinggal yang harus diperpanjang setiap tahun dan memerlukan biaya serta waktu untuk pengurusannya. Bila suami meninggal maka ia akan kehilangan sponsor dan otomatis keberadaannya di Indonesia menjadi tidak jelas Setiap kali melakukan perjalanan keluar negri memerlukan reentry permit yang permohonannya harus disetujui suami sebagai sponsor.[14] Bila suami meninggal tanah hak milik yang diwariskan suami harus segera dialihkan dalam waktu satu tahun.[15] Seorang wanita WNA tidak dapat bekerja kecuali dengan sponsor perusahaan. Bila dengan sponsor suami hanya dapat bekerja sebagai tenaga sukarela. Artinya sebagai istri/ibu dari WNI, perempuan ini kehilangan hak berkontribusi pada pendapatan rumah tangga.

1. 2. Anak hasil perkawinan campuran

Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :

“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”

Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing :

1. Menjadi warganegara Indonesia.

Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warganegara Indonesia (pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.[16] Bila suami meninggal dunia dan anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak anak nya yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai negeri)meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun suami.[17]

1. Menjadi warganegara asing.

Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara asing.[18] Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.
Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya).[19]

Menurut UU Kewarganegaraan Baru

1. Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran

Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:[20]

- Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

- Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

- Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

- Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.[21]

Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.[22]

1. Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran

Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.[23]

Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya.[24] Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.[25]

Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran. Namun perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak. Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.

Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya , tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka.[26] Dalam jurisprudensi indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.[27]

Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum[28] pada ketentuan negara yang lain.

Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah[29] maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil[30] harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil[31] mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No.1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu ketentuan mana yang harus diikutinya.

Hal tersebut yang tampaknya perlu dipikirkan dan dikaji oleh para ahli hukum perdata internasional sehubungan dengan kewarganegaraan ganda ini. Penulis berpendapat karena undang-undang kewarganegaraan ini masih baru maka potensi masalah yang bisa timbul dari masalah kewarganegaraan ganda ini belum menjadi kajian para ahli hukum perdata internasional.

1. Kritisi terhadap UU Kewarganegaraan yang baru

Walaupun banyak menuai pujian, lahirnya UU baru ini juga masih menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satu pujian sekaligus kritik yang terkait dengan status kewarganegaraan anak perkawinan campuran datang dari KPC Melati (organisasi para istri warga negara asing).

“Ketua KPC Melati Enggi Holt mengatakan, Undang-Undang Kewarganegaraan menjamin kewarganegaraan anak hasil perkawinan antar bangsa. Enggi memuji kerja DPR yang mengakomodasi prinsip dwi kewarganegaraan, seperti mereka usulkan, dan menilai masuknya prinsip ini ke UU yang baru merupakan langkah maju. Sebab selama ini, anak hasil perkawinan campur selalu mengikuti kewarganegaraan bapak mereka. Hanya saja KPC Melati menyayangkan aturan warga negara ganda bagi anak hasil perkawinan campur hanya terbatas hingga si anak berusia 18 tahun. Padahal KPC Melati berharap aturan tersebut bisa berlaku sepanjang hayat si anak.[32]

Penulis kurang setuju dengan kritik yang disampaikan oleh KPC Melati tersebut. Menurut hemat penulis, kewarganegaraan ganda sepanjang hayat akan menimbulkan kerancuan dalam menentukan hukum yang mengatur status personal seseorang. Karena begitu seseorang mencapat taraf dewasa, ia akan banyak melakukan perbuatan hukum, dimana dalam setiap perbuatan hukum tersebut, untuk hal-hal yang terkait dengan status personalnya akan diatur dengan hukum nasionalnya, maka akan membingungkan bila hukum nasional nya ada dua, apalagi bila hukum yang satu bertentangan dengan hukum yang lain. Sebagai contoh dapat dianalogikan sebagai berikut :

“Joko, pemegang kewarganegaraan ganda, Indonesia dan Belanda, ia hendak melakukan pernikahan sesama jenis. Menurut hukum Indonesia hal tersebut dilarang dan melanggar ketertiban hukum, sedangkan menurut hukum Belanda hal tersebut diperbolehkan. Maka akan timbul kerancuan hukum mana yang harus diikutinya dalam hal pemenuhan syarat materiil perkawinan khususnya.”

Terkait dengan persoalan status anak, penulis cenderung mengkritisi pasal 6 UU Kewarganegaraan yang baru, dimana anak diizinkan memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Bagaimana bila anak tersebut perlu sekali melakukan pemilihan kewarganegaraan sebelum menikah, karena sangat terkait dengan penentuan hukum untuk status personalnya, karena pengaturan perkawinan menurut ketentuan negara yang satu ternyata bertentangan dengan ketentuan negara yang lain. Seharusnya bila memang pernikahan itu membutuhkan suatu penentuan status personal yang jelas, maka anak diperbolehkan untuk memilih kewarganegaraannya sebelum pernikahan itu dilangsungkan. Hal ini penting untuk mengindari penyelundupan hukum, dan menghindari terjadinya pelanggaran ketertiban umum yang berlaku di suatu negara.

KESIMPULAN
Anak adalah subjek hukum yang belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang memiliki kecakapan. Pengaturan status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam UU Kewarganegaraan yang baru, memberi pencerahan yang positif, terutama dalam hubungan anak dengan ibunya, karena UU baru ini mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran.

UU Kewarganegaraan yang baru ini menuai pujian dan juga kritik, termasuk terkait dengan status anak. Penulis juga menganalogikan sejumlah potensi masalah yang bisa timbul dari kewarganegaraan ganda pada anak. Seiring berkembangnya zaman dan sistem hukum, UU Kewarganegaraan yang baru ini penerapannya semoga dapat terus dikritisi oleh para ahli hukum perdata internasional, terutama untuk mengantisipasi potensi masalah.
Read more » 0 komentar

Thursday, June 30, 2011

IMPLEMENTASI PENGGUNAAN DANA BOS PASCA PERATURAN PEMERINTAH NO 37 TAHUN 2011 DI SMP NEGERI 2 KARTASURA

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu indikator kemajuan pembangunan suatu bangsa adalah tingkat capaian pembangunan Sumber Daya Manusianya, bahkan pendidikan menjadi domain utama bagi setiap negara yang ingin maju dan ingin menguasai teknologi. Setiap negara mempunyai kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsanya tanpa terkecuali, Pemerintah Indonesia dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 31 ayat (1) telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki secara optimal. Upaya untuk melaksanakan amanat tersebut Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan dasar hukum penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia .
Visi Pendidikan Nasional adalah untuk mewujudkan sistem pendidikan yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab segala tantangan zaman yang sealu berubah. Adapun langkah-langkah kebijakan yangdiambil Pemerintah dalam mewujudkan visi tersebut antara lain;
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia,
2. Meningkatkan mutu pendidikan yang mempunyai daya saing tingkat nasional, regional maupun internasional,
3. Meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global,
4. Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas lembaga pendidikan,
5. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Searah dengan tujuan pendidikan nasional, pemerintah telah melakukan langkah-langkah reformasi atau menyempurnakan sistem pendidikan yang meliputi : (1) Penyelenggaraan pendidikan dinyatakan sebagai suatu proses pembudayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, dimana dalam proses tersebut harus ada pendidikan yang memberikan keteladanan dan mampu membangun kemauan sertamengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik sehingga terjadi pergeseran paradigma proses pendidikan dari paradigma pengajaran ke- paradigma pembelajaran, Paradigma pengajaran yang menitikberatkan peran pendidik dalam menstranformasi pengetahuan bergeser ke-paradigma pembelajaran yang memberikan peran lebih banyak kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dan kreativitas dirinya, (2) Perubahan pandangan tentang peran manusia dari paradigma manusia sebagai sumberdya pembangunan menjadi paradigma manusia sebagai subyek pembangunan secara utuh.
Dalam rangka mewujudkan cita-cita pendidikan nasional, sampaisaat ini Pemerintah masih dihadapakan dengan berbagai permasalahan,baik permasalahan yang bersifat internal maupun eksternal, sepertitingkat kualitas pendidik yang belum memenuhi standar mutu, sarana-prasarana sekolah yang masih kurang memadai serta terbatasnyaanggaran pendidikan yang disediakan oleh pemerintah, selain faktorinternal tantangan yang paling berat bagi bangsa Indonesia pada eraglobalisasi pada abat ke- 21 ini adalah bagaimana menyiapkan Sumber
Daya Manusia yang cerdas, unggul dan berdaya saing. Hanya denganbermodalkan manusia yang cerdas, unggul dan berdaya saing suatubangsa akan mampu bermitra dan berkompetisi pada tataran global Meskipun demikian Pemerintah secara terus menerus melakukan upaya, antara lain melalui penanganan penuntasan terhadap Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. Kebijakan pembangunan bidang pendidikan dalam kurun waktu 2004 - 2009 diprioritaskan pada peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan dasar yang lebih berkualitas memalui
Peningkatan Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan pemberian akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini dirasakan kurang dapat menjangkau layanan pendidikan dasar. Kebijakan ini dilakukan dikarenakan bersamaan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak beberapa tahun terakhir ini yang diikuti dengan kenaikan harga kebutuhan bahan pokok lainnya yang berkorelasi negatif terhadap kemampuan daya beli masyarakat kurang mampu / miskin, sehingga kondisi semacam ini akan dapat menghambat upaya Penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, hal ini jugakebutuhan bahan pokok lainnya yang berkorelasi negatif terhadap
Faktor adalah dana Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) selamaini belum pernah diterima dan dilakukan oleh sekolah, hal inidiibaratkan sekolah ibarat menerima “durian runtuh” meskipun telahdilakukan sosialisasi tetap saja sekolah mengalami kesulitan dalammenyusun laporan pertanggungjawaban dan penggunaan dana BOSdirasakan belum efektif, seperti ditunjukkan besaran dana BOSdipakai untuk membayar guru tidak tetap pada hal pembayaran gurubantu menggunankan anggaran Pemerintah Daerah atau alokasi dariAnggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah (Wawasan, 20 Juni 2007 )
Kelemahan lain pelaksanaan program BOS adalah secara konseptual BOS diberikan kepada siswa/siswi tidak mampu atau masyarakat miskin, tetapi kenyataan dilapangan belum sepenuhnyasiswa/siswi miskin/tidak mampu mendapatkan layanan pendidikan secara memadai. Sehingga hal ini sangat bertentangan dengan konsep program bantuan BOS sehingga perlu diluruskan. Permasalahan lain adalah penggunaan dana BOS oleh sekolah yang selama ini tidak pernah melakukan musyawarah dengan orang tua/wali termasuk dalam hal ini penyusunan RAPBS, sebaliknya orang tua murid /wali diundang oleh sekolah untuk berpartisipasi memberikan bantuan kekuarangan anggaran sekolah yang sudah di tetapkan oleh sekolah.
Ketertarikan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan BOS adalah dana BOS tersebut tidak diberikan langsung kepada siswa akan tetapi diterima dan dikelola oleh sekolah dan program BOS belum pernah dievaluasi, baik oleh lembaga sekolah maupun lembaga lain sehingga sampai saat ini belum mengatahui seberapa manfaat dan cakupan, pemertaan BOS bagi siswa/siswi miskin atau kurang mampu. Oleh karena itu untuk mengetahui tingkat efektivitas capaian sasaran program BOS di Kota Semarang sekiranya perlu dilakukan kajian melalui evaluasi program.
B. Rumusan Masalah
Dari uraian mengenai latar belakang masalah, maka penelitian ini dapat dirumuskan masalah dalam penelitin ini adalah :
1. Seberapa besar cakupan dana BOS dalam rangka meningkatkan akses pendidikan bagi siswa/siswi keluaraga miskin dan tidak mampu bagi SMP Negeri ?
2. Bagaimanakah dampak pelaksanaan program BOS terhadap sekolah maupun masyarakat di Kota Sukoharjo?
3. Kendala-kendala apa yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan program BOS?


C. Tujuan Bahasan
Adapun tujuan umum penelitian pelaksanaan program BOS untuk SMP Negeri adalah untuk mengumpulkan informasi yang terkait dengan pelaksanaan program BOS, sedangkan tujuan khusus adalah untuk :
1. Mengetahui seberapa besar cakupan dana BOS dalam rangka meningkatkan akses pendidikan bagi siswa/siswi keluaraga miskin atau tidak mampu;
2. Mengetahui seberapa besar dampak pelaksanaan program BOS terhadap sekolah maupun masyarakat di Kota Sukoharjo
3. Seberapa besar BOS untuk dapat memperluas Akses pendidkan bagi masyarakat miskin / tidak mampu SMP Negeri

D. Metode Penulisan Laporan
Pelaksanaan penelitian ini akan menggunakan metode atau pendekatan deskriptif kualitatif, karena tujuannya adalah untuk mendeskripsikan dan menggambarkan apa adanya mengenai suatu variabel, gejala, keadaan atau fenomena sosial tertentu. Dalam hal ini guna menganalisis data yang diperoleh secara mendalam dan menyeluruh, dengan harapan dapat diketahui sejauh mana tingkat keberhasilan pelaksanaan Program BOS, faktor pendukung dan faktor penghambat serta dampaknya terhadap angka partisipasi yang telah memperoleh layanan BOS.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian akan menggunakan teknik sebagai berikut :
1. Observasi atau pengamatan
Pengumpulan data penelitian ini akan dilakukan melalui kegiatan observasi atau pengamatan langsung terhadap obyek analisis untuk menggali aspek-aspek yang relevan dan penting sebagai dasar analisis dan interpretasi yang akan dilakukan.
2. Wawancara
Penelitian ini agar dapat memperoleh data yang valid atau akurat disamping observasi, pengumpulan data akan dilakukan melalui wawancara mendalam (indepth interview) dimaksudkan untuk memperoleh data kualitatif serta beberapa keterangan atau informasi dari informan.
3. Dokumentasi
Penggunaan dokumen dalam penelitian ini adalah dokumen resmi dari Lembaga/Organisasi yang telah melaksanakan Program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selaku pihak yang telahpenerima dana bantuan BOS sebagai bukti-bukti fisik dari kegiatanyang telah diselenggarakan.


BAB II
DESKRIPSI TENTANG IMPLEMENTASI PENGGUNAAN
DANA BOS PASCA PERATURAN PEMERINTAH
NO 37 TAHUN 2011
A. Isu Pokok Implementasi Penggunaan Dana Bos Pasca Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2011
Program BOS dilatarbelakangi adanya kebijakan Pemerintah mengurangi subsidi bahan bakar minyak dan telah merelokasikan sebagian besar anggaran yang dirancang untuk mengurangi beban masyarakat miskin akibat dampak dari kenaikan bahan bakar minyak. Ada 4 (empat) sektor alokasi anggaran subsidi bahan baker minyak antara lain untuk :
a. Bidang pendidikan
b. Bidang kesehatan
c. Bantuan infrastruktur pedesaan
d. Subsidi Langsung Tunai ( SLT)
Untuk bidang pendidikan konsep Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) untuk SD dan SMP yang semula program Bantuan Khusus Murid (BKM) yang langsung diberikan kepada siswa/murid miskin yang telah diseleksi oleh sekolah sesuai alokasi anggaran yang diterima, program tersebut telah diubah menjadi Program Bantuan Opersional Sekolah (BOS) yang diberikan kepada sekolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan. Besarnya dana untuk tiap tiap sekolah ditetatapkan berdasarkan jumlah murid. Untuk menyamakan persepsi dan kesamaan pemahaman BOS secara singkat kita uraikan terlebih dahulu mengena definisi Biaya Pendidikan dan terminologi program BOS. Biaya Satuan Pendidikan (BSP) adalah besarnya biaya yang diperlukan rata-rata tiap siswa tiap tahun, sehingga mampu menunjangproses belajar mengajar sesuai dengan standarpelayanan yang telah ditetapkan.
Dari carapenggunaannya, BSP dibedakan menjadi BSP Investasidan BSP Operasional. BSP Investasi adalah biaya yangdikeluarkan setiap siswa dalam satu tahun untukpembiayaan sumberdaya yang tidak habis pakai dalamwaktu lebih dari satu tahun, seperti pengadaan tanah,bangunan, buku, alat peraga, media, perabot dan alatkantor. Sedangkan BSP Operasional adalah biaya yangdikeluarkan setiap siswa dalam satu tahun untuk pembiayaan sumber daya pendidikan yang habis pakai dalam satu tahun atau kurang. BSP Operasional mencakup biaya personil dan biaya non personil.
B. Isu_Isu Strategis Implementasi Penggunaan Dana Bos Pasca Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2011
Biaya personil meliputi biaya untuk kesejahteraan (honor Kelebihan Jam Mengajar (KJM) , Guru tidak tetap (GTT), Pegawai tidak tetap (PTT), uang lembur) dan pengembangan profesi guru (Pendidikan dan Latihan Guru, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Guru (KKG), dan lain-lain. Biaya non personil adalah biaya untuk penunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), evaluasi/penilaian, perawatan/pemeliharaan, daya dan jasa, pembinaan kesiswaan, rumah tangga sekolah dan supervise. Selain dari biaya-biaya tersebut, masih terdapat jenis biaya operasional yang ditanggung oleh peserta didik, misalnya biaya transportasi, konsumsi, seragam, alat tulis, kesehatan, rekreasi dan sebagainya.
Berdasarkan hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencakup dua komponen yaitu biaya operasional dan biaya non personil, oleh karena biaya satuan yang digunakan adalah rata-rata nasional, maka penggunaan BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personil dan biaya investasi. Namun perlu ditegaskan bahwa prioritas utama BOS adalah untuk biaya operasional non personil bagi sekolah. Oleh karena keterbatasan dana BOS dari pemerintah Pusat, maka biaya untuk investasi sekolah dan kesejahteraan guru harus dibiayai dari sumber lain, dengan prioritas utama dari sumber pemerintah, pemerintah daerah dan selanjutnya dari partisipasi masyarakat yang mampu.


C. Analisis Implementasi Penggunaan Dana Bos Pasca Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2011
Adapun dasar hukum pelaksanaan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah sebagai berikut :
a. Amanat Undang Undang Dasar 1945 (Pembukaan, alinea ke-4) : Salah satu tujuan kemerdekaan adalah “ ..... mencerdaskan kehidupan bangsa”.
b. Pasal 28 B (ayat 2) Amandemen Undang Undang Dasar 1945 : “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
c. Pasal 28 C (ayat 2) Amandemen Undang Undang Dasar 1945 : “Setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam rangka penuntasan Wajar 9 tahun yang bermutu, banyak program yang telah, sedang dan akan dilakukan. Salah satu program yang diharapkan berperan besar terhadap percepatan penuntasan Wajar 9 Tahun yang bermutu adalah program BOS. Meskipun tujuan utama program BOS adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Melalui program BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasam Wajib Belajar 9 Tahun, maka setiap pelaksana program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut :
a. BOS harus menjadi sarana penting untuk mempercepat penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun.
b. Melalui BOS tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/ponpes.
c. Anak lulusan sekolah setingkat SD, harus diupayakan kelangsungan pendidikannya ke sekolah setingkat SMP. Tidak boleh ada tamatan SD/MI/setara tidak dapat melanjutkan ke SMP/MTs/SMPLB dengan alas an mahalnya biaya masuk sekolah.
d. Kepala sekolah/madrasah/ponpes mencari dan mengajak siswa SD/MI/SDLB yang akan lulus dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah untuk ditampung di SMP/MTs/SMPLB. Demikian juga bila
Adapun persyaratan penyaluran dana BOS adalah :
a. Bagi sekolah yang belum memiliki rekening rutin harus membuka nomor rekening atas nama lembaga (tidak boleh atas nama pribadi).
b. Sekolah mengirimkan nomor rekeningtersebut kepada tim manajemen BOS kabupaten\kota
c. Tim manajemen BOS kabupaten\kota melakukan verivikasi dan mengkompilasi nomor rekening sekolah selanjutnya dikirim kepada tim menejemen BOS Provinsi, disertakan pula daftar sekolah\manajemen\ponpes yang menolak BOS.



BAB III
PAPARAN DATA IMPLEMENTASI PENGGUNAAN
DANA BOS PASCA PERATURAN PEMERINTAH
NO 37 TAHUN 2011

A. Seberapa Besar Cakupan Dana Bos Dalam Rangka Meningkatkan Akses Pendidikan Bagi Siswa/Siswi Keluaraga Miskin Dan Tidak Mampu Bagi Smp Negeri
Salah satu Program pemerintah yang dirancang untuk mengurangi beban masyarakat miskin adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS), melalui program BOS Pemerintah memberikan dana ke-sekolah-sekolah antara lain SMP Negeri maupun SMP swasta yang bersedia memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam program BOS. Secara konseptual Program BOS berbeda dengan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) bidang pendidikan SMP diberikan dalam bentuk bea siswa sedangkan bagi siswa miskin yang dikenal dengan sebutan Bantuan Khusus Murid (BKM). Jumlah siswa miskin yang mendapat BKM pada tahun ajaran 2005/2006 sekitar 24% siswa untuk Sekolah Menengah Pertama, tiap siswa memperoleh bea siswa yang diberikan langsung kepada siswa terpilih (diseleksi oleh sekolah) sebesar Rp.120.000,- yang disalurkan melalui Kantor Pos yang ditunjuk. Program BOS ini telah mengadopsi pendekatan yang berbeda dengan Bantuan Khusus Murid (BKM) karena dana BOS tidak diberikan langsung kepada siswa miskin tetapi diberikan kepada sekolah dan dikelola
Adapun tujuan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa miskin / tidak mampu dan meringankan bagi siswa yang lain, agar mereka memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu dalam rangka penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.
Cakupan dana BOS bagi anak didik keluarga miskin berdasarkan kajian hasil data siswa yang telah disusun oleh sekolah, RAPBS dan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan BOS SMP Negeri telah terungkap ternyata dari jumlah siswa/siswi keluarga miskin berkisar 20 % - 33% dari total siswa, dari total siswa miskin tersebut oleh sekolah belum dapat sepenuhnya memberikan layanan yang memadai dan akan dilakukan secara bertahap, hal ini dikarenakan terbatasnya sumber dana yang digunakan operasional sekolah. Sumberdana sekolah yang berasal dari orang tua/wali siswa, bantuan APBD maupun dari dana BOS belum dapat menjangkau memberikan layanan bagi siswa miskin berkisar secara keseluruhan, justru dengan program BOS sekolah agak bisa bernafas sehingga dapat memberikan kontribusi pengentasan kemiskinan bidang pendidikan sekitar 20 % - 25 %.
Hal ini juga diperkuat hasil wawancara dengan beberapa Kepala Sekolah bahwa meskipun dana BOS belum cukup untuk seluruh operasional sekolah, akan tetapi sudah sangat membantu kelancaran operasional sekolah, bagaimanapun kenyataan dana BOS memberikan kontribusi sekolah cukup besar jika dibandingkan dengan bantuan APBD yang relatif kecil. Bentuk layanan sekolah terhadap siswa dari keluarga miskin masih terbatas pada pemberian bea siswa (khusus) yaitu pembebasan biaya SPP ( Rp. 55.000 – Rp. 60.000) dan Sumbangan BP.3 yang besarnya ditentukan oleh komite sekolah dan sampai sekarang sekolah belum dapat melaksanakan program BOS sesuai dengan juklak yang ditetapkan, diantaranya sekolah belum dapat memikirkan bantuan transportasi bagi siswa keluaraga miskin karena terbatasnya dana yang tersedia untuk operasional oleh sekolah. Untuk mengetahui seberapa besar realisasi anggaran pendapatan Sekolah Menengah Pertama Negeri

B. Bagaimanakah dampak pelaksanaan program BOS terhadap sekolah maupun masyarakat di Kota Sukoharjo
Adapun dampak pelaksanaan BOS ternyata bagi sekolah sangat positif, untuk mengetahui dampak program BOS peneliti melakukan pengumpulan data kuantitatif hasilnya secara umum bahwa BOS dapat memperkuat kemampuan sekolah dalam memberikan materi pembelajaran dan kegiatan tambahan kepada siswa dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan. dana BOS meningkatkan jumlah penerimaan dana sekolah, bagi yang muridnya banyak jumlah penerimaan sangat signifikan, meskipun penambahan penerimaan tiap sekolah berbeda. Dalam banyak hal BOS mengurangi keterbatasan anggaran sekolah dan dengan demikian dapat meningkatkan kapasitas sekolah untuk memenuhi biaya operasional sekolah. Oleh karena itu beberapa komponen yang semula dibebankan orang tua siswa melalui SPP menjadi berkurang, dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa dampak program ternyata dapat mengurangi beban biaya bagi orang tua / wali murid.
Sedangkan dampak yang dirasakan oleh sekolah dengan adanya program BOS antara lain ; adanya peningkatan kuantitas dan kualitas sarana pendidikan hal ini akan dapat meningkatkan kualitas proses belajar mengajar siswa, dampak yang diraskan oleh siswa adalah adanya beban biaya sekolah menjadi lebih berkurang, seperti di Semarang secara umum untuk biaya SPP tiap anak sebelum ada program BOS rata-rata berkisar Rp. 90.000,- setelah adanya BOS berkurang menjadi Rp. 55.000,- sehingga mengurangi beban biaya tiap siswa Rp. 35.000,- atau berkisar 30% - 35%. Sedangkan dampak lain adalah dengan adanya program BOS, alokasi sekolah untuk bantuan khusus bagi sisswa miskin atau tidak mampu cukup besar yakni berkisar rata-rata 15 % - 20 % dari jumlah siswa keseluruhan. Berdasarkan hasil evaluasi laporan pertangungjawaban pelaksanaan BOS dari sekolah yang menjadi sampel dan hasil wawancara dengan Kepala Sekolah SMP. yang menyatakan bahwa mulai tahun ajaran 2006 / 2007 Sekolah mengalokasikan bantuan khusus bagi siswa tidak/kurang mampu berkisar 20% dari jumlah siswa sebanyak 928 anak yaitu sebanyak 200 anak tidak/kurang mampu yang diberikan dalam bentuk bea siswa bebas dari segala biaya sekolah.
C. Bagaimana pelaksanaan yang dihadapi dalam kebijakan program BOS di SMP Negeri 2 Kartasura
Pelaksanaan program BOS oleh sekolah SMP Negeri pada dasarnya telah berjalan dengan baik, meskipun demikian dalam prakteknya masih terdapat beberapa kelemahan, hal ini dapat kita lihat temuan praktek dilapangan yang tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan program BOS antara lain :
a. Dalam buku petunjuk pelaksanaan BOS, bahwa tujuan khusus BOS adalah untuk membantu bagi siswa/siswi keluraga miskin atau tidak mampu dimaksudkan agar mereka dapat menikmatai layanan pendidikan dasar sembilan tahun dengan berkualitas. Akan tetapi kenyataan dilapangan, oleh sekolah BOS dimanfaatkan untuk subsidi umum untuk membiayai kegiatan operasional sekolah dan semua murid menerima manfaat. Akibatnya dari jumlah siswa/siswi yang berasal dari keluarga miskin maupun tidak mampu belum seluruhnyadapat memperoleh layanan pendidikan secara memadai.
b. Pemanfaatan dana BOS oleh 41 sekolah SMP.Negeri ternyata sebagian besar bantuan BOS digunakan untuk membayar tenaga honorer guru/GTT/PTT/Harlep dan urutan kedua adalah untuk pembelian barang dan jasa sedangkan yang ketiga adalah kegiatan belajar mengajar. Sekolah belum sepenuhnya menggunakan dana BOS sesuai dengan juklak karena secra riil dilapngan masih dana BOS yang digunakan seperti Pemberian transportasi siswa miskin belum dilaksanakan, Untuk transportasi lomba guru, Untuk bayar tenaga harlep yang sudah dibiayai PEMDA, Penerimaan Murid masih dikenakan berbagai pungutan dengan berbagai alasan seperti (stopmap Rp.2000,-), Rehab gedung, Pembelian peralatan yang tidak terkait dengan proses pendidikan komputer, Perbaikan Pagar depan sekolah yang seharusnya hal ini tidak boleh terjadi.
c. Pada dasarnya sekolah dapat menggunakan dana BOS yang dilakukan dengan berbagai kegiatan yang telah disusun berdasarkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang disusun oleh sekolah bersama komite sekolah.
d. Secara konsep atau menurut buku pedoman pelaksanaan program BOS bahwa pencairan dana BOS dilakukan dua tahap dan pencairan dana BOS diterima pada bulan pertama tiap tahapan. Akan tetapi dalam prakteknya pencairan dana BOS sering mengalami keterlambatan atau tidak tepat waktu.
e. Realisasi Pencairan dana BOS Penyaluran dana BOS ke-sekolah pada Tahun 2007 khusus untuk Sekolah Menengah Pertama baik sekolah negeri maupun sekolah swasta sebesar Rp. 220.487.130.000,- (dua ratus dua puluh milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan jumlah 622.845 anak didik. Realisasi pencairan dana BOS dilakukan melalui dua tahap, yaitu tahap pertama bulan Januari - Juni 2007 dan tahap kedua bulan Juli - Desember 2007.


BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Program BOS yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka penanganan penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar hal ini sesuai dengan arah pembangunan bidang pendidikan dalam kurun waktu 2004 - 2009 diprioritaskan pada peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan dasar yang lebih berkualitas dengan memberikan akses yang ebih besar kepada kelompok masyarakat miskin atau kurang mampu yang selama ini dirasakan kurang dapat menjangkau layanan pendidikan dasar. Program BOS dilakukan bersamaan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak beberapa tahun terakhir ini yang diikuti dengan kenaikan harga kebutuhan bahan pokok yang berdampak terhadap kemampuan daya beli masyarakat kurang mampu / miskin, kondisi semacam ini akan dapat menghambat upaya Penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar hal ini juga diperparah dengan bertambahnya jumlah penduduk miskin. Sehingga kedua permasalahan tersebut mempunyai dampak terhadap penduduk kurang mampu/miskin akan semakin sulit untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya khususnya biaya pendidikan.
Pada dasarnya pelaksanaan program BOS tahun 2007 oleh lembaga sekolah SMP.Negeri telah dilaksanakan dengan baik artinya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum Buku Panduan BOS. Meskipun demikian hasil penelitian telah mengungkap masih terdapat beberapa kelemahan yang kiranya perlu mendapatkan perhatian bagi Kepala Sekolah sebagai penerima sekaligus pengelola dana BOS.
B. Saran-Saran
1. Untuk mengatasi keuangan sekolah, alangkah baiknya jika sekolah memiliki unit usaha lain yang dapat mengasilkan sumber keuangan bagi sekolah tanpa harus menggunakan dana BOS, hal ini untuk mengantisipasi adanya defisit keuangan sekolah. Sekolah harus kreatif dalam menggali sumber keuangan yang dapat menguntungkan sekolah tanpa harus memberatkan siswa atau wali murid. Dapat pula mengfungsikan adanya stakeholder dan para alumni dengan bekerjasama ataupun sharring pendapat pada berapa tahun sekali guna memajukan mutu pendidikan. Apalagi masalah keuangan adalah masalah yang sangat urgent karena menyangkut pembiayaan terhadap berjalan tidaknya kegiatan dan kebutuhan pendidikan.
2. Manajemen sekolah perlu diperbaiki lagi, baik itu manajemen keuangannya, sarana dan prasarana hingga humasnya, sehingga tidak menutup kemungkinan akan didapat mutu pendidikan dengan prestasi yang lebih baik dari yang sudah didapat selama ini.


C. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka berikut ini akan disampaikan beberapa rekomendasi yang sekiranya dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan perbaikan pelaksanaan program BOS khususnya dalam rangka mencapai tingkat keberhasilan dalam pelaksanaan Program BOS SMP. Negeri di sebagai berikut :
1. Searah dengan tujuan program BOS yaitu dalam rangka pembebasan siswa miskin/tidak mampu untuk memperoleh layanan pendidikan dasar yang berkualitas, hendaknya pemanfaatan dana BOS benar-benar diarahkan untuk operasional sekolah yang menunjang kelancaran proses belajar sesuai dengan buku Panduan BOS yang ditetapkan oleh Pemerintah. Karena komitmen sekolah sebagai enerima sekaligus pengelola BOS sangat menentukan keberhasilan dari pada program BOS baik dalam lingkup internal sekolah maupun daerah.
2. Sumber dana sekolah ternyata berasal dari, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dana BOS dan Sumbangan orang tua siswa. Dari ketiga komponen tersebut ternyata biaya operasional sekolah masih sangat tergantung pada sumbangan orang tua murid maupun BOS sedangkan dukungan APBD masih relatif kecil. Oleh karena itu hendaknya dalam pengelolaan dana dengan melibatkan orang tua (komite) serta hendaknya dilakukan secara transparan melalui laporan pertanggungjawaban publik dengan demikian fungsi control akan dapat berjalan efektif.
3. Agar program BOS secara efektif dapat mendukung kelancaran proses belajar mengajar hendaknya pencairan dana BOS oleh Pemerintah dilakukan secara tepat waktu yaitu dilakukan tiap triwulan dan pencairan dana BOS dilakukan pada awal bulan. Hal ini dimaksudkan agar kebutuhan operasional sekolah tidak mengalami hambatan sehingga kegiatan belajar mengajar akan dapat berjalan efektif.


DAFTAR PUSTAKA
Akbar, Husaini Usman dan Purnomo Setady, Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta: Bumi Aksara, 1996
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Prakte, Yogyakarta: Rineka Cipta, 1993
Bogdan, Robert L. dan Biklen, Sari Knoop, Qualitative Reseach for Education, an Intruduction to Theory and Methods, Boston: Allin and Bacon, 1982
Fattah, Nanang, Landasan Manajemen Pendidikan, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001
Fiere, Paulo, Politik Pendidikan: Kebudayaan, Kekuasaan, dan Pembebasan, Yogyakarta: ReaD dan Pustaka Pelajar, 2002
Hadi, Sutrisno, Metodologi Reseach II, Yogyakarta: Andi Offset, 1991
Harsono, Pengelolaan Pembiayaan Pendidikan, Yogyakarta: Pusaka Book Publisher, 2007
Susilo, Rachmad K. Dwi, 20 Tokoh Sosiologi Modern, Yogjakarta: Ar Ruzz
Media, 2008
S. Nasution, Sosiologi Pendidikan ,Jakarta: Bumi Aksara, 1995
Zainuddi, Reformasi Pendidika: Kurikulum dan Manajemen Berbasis Sekolah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008
http://www.jdih.bpk.go.id/informasihukum/BantuanOp_sekolah.pdf
http://www.ditplb.or.id/2009/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=61
http://www.jdih.bpk.go.id/informasihukum/Perpajakan_BOS.pdf
http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2009/02/17/brk,20090217-160599,id.html
Read more » 0 komentar

Thursday, June 16, 2011

ANALISIS KEBIJAKAN SEKOLAH GRATIS PERATURAN PEMERINTAH NO 47 TAHUN 2008 TENTANG WAJIB BELAJAR DI MI GUPPI WIRONANGGAN GATAK SUKOHARJO

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan di hampir semua aspek kehidupan manusia dimana berbagai permasalahan hanya dapat dipecahkan kecuali dengan upaya penguasaan dan peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain bermanfaat bagi kehidupan manusia, di satu sisi perubahan tersebut juga telah membawa manusia ke dalam era persaingan global yang semakin ketat Akibat dari globalisasi itu sendiri semakin terbukanya persaingan antar negara-negara di dunia.
Kehidupan ekonomi dan sosial masa depan tidak ditentukan sepenuhnya oleh tersedianya sumber alam maupun jumlah penduduk yang besar, tetapi lebih ditentukan oleh kualitas penduduknya yang dapat menguasai dan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan taraf hidupnya. Bangsa yang tidak menguasai dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi akan tergilas dan terseret oleh masyarakat teknokratis.
Masyarakat teknokratis atau masyarakat industri masa depan adalah masyarakat yang dapat menguasai dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menata dan mengembangkan masyarakat. Penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan suatu proses pendidikan. Adanya usaha perbaikan pada bidang pendidikan merupakan salah satu wujud pembangunan di Indonesia.
Pembangunan diarahkan dan bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas dan pembangunan sektor ekonomi, dimana satu dengan yang lain saling berkaitan dan berlangsung dengan serentak. Pendidikan Nasional Indonesia pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia baik secara fisik maupun intelektual, sehingga mampu mengembangkan diri serta lingkungan dalam rangka pembangunan nasional. Manusia yang berkualitas telah terkandung jelas dalam
Tujuan Pendidikan Nasional Indonesia yang termaktub dalam UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3 (2003:7) yang berbunyi: Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi 1 manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga.
Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan belum menunjukkan hasil yang menggembirakan, bahkan masih banyak kegagalan dalam dalam implementasinya di lapangan. Kegagalan demi kegagalan antara lain disebabkan oleh manajemen yang kurang tepat, penempatan tenaga pendidikan tidak sesuai dengan bidang keahliannya, dan penanganan masalah bukan oleh ahlinya, sehingga tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui peningkatan mutu pada setiap jenis dan jenjang pendidikan belum dapat diwujudkan.
Upaya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia menjadi tantangan tersendiri bagi dunia pendidikan. negara yang demokratis serta bertanggung jawab Mengingat hal tersebut, maka pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting dalam mencetak generasi yang berkualitas untuk meneruskan kehidupan berbangsa dan bernegara di masa yang akan datang. Peranan pendidikan diantaranya adalah mempersiapkan siswa agar memiliki pengetahuan, ketrampilan dan sikap untuk disumbangkan bagi kesejahteraan umum sebagai warga negara yang aktif. Kebijakan pemerintah mengenai wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun (wajar 9 tahun) merupakan upaya pemerintah dalam mencapai tujuan Pendidikan Nasional, dan program tersebut menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap pendidikan.
Era tehnologi dan komunikasi yang semakin berkembang pesat di saat ini, menuntut lembaga pendidikan bertanggung jawab dalam mempersiapkan sisiwa untuk menghadapi dunia luar yang penuh dengan persaingan dan tantangan.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal merupakan tempat berlangsungya proses belajar mengajar antara guru dengan siswa yang melibatkan berbagai unsur yang saling berkaitan. Unsur-unsur tersebut antara lain guru, siswa, lingkungan, bahan ajar, evaluasi serta media belajar. Kegiatan belajar mengajar sendiri dilakukan dengan sasaran agar hasil proses pendidikan tersebut dapat bermanfaat bagi siswa itu sendiri, masyarakat, bangsa dan negara. Keberhasilan pencapaian tujuan pembelajaran dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain faktor yang bersifat internal dan eksternal.
Salah satu faktor yang bersifat eksternal adalah faktor lingkungan, baik lingkungan keluarga, masyarakat maupun sekolah yang dapat berupa lingkungan fisik dan non fisik. Lingkungan fisik berupa gedung sekolahan, perpustakaan, laboratorium, lapangan, dan lain-lain. Sedangkan lingkungan non fisik bisa berupa suasana belajar, kondisi fisiologis, pergaulan, dan lain-lain,. Hal inilah yang membuat sekolah harus menyediakan kondisi yang sedemikian rupa demi terlaksananya proses belajar mengajar yang efektif dan efisien. Kondisi yang dimaksud adalah tersedianya sarana, alat, media serta lingkungan yang tepat dalam membantu kelancaran serta kemudahan bagi guru untuk menyampaikan materi pada siswa sehingga siswa dapat mentransfer materi tersebut dengan mudah.
Madrasah Ibtidauyah merupakan salah satu sekolah negeri yang menerima dan melaksanakan pendidikan gratis ini karena termasuk di sekolah yang berada wilayah pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang dilaksanakan sejak tahun 2007 dan kemudian dilanjutkan program dari pemerintah yaitu pendidikan gratis secara nasional. Pendidikan dasar tingkat SD dan SMP merupakan jenjang pendidikan dasar yang melandasi pendidikan berikutnya untuk itu tingkat pendidikan dasar SD dan SMP layak untuk mendapat perhatian yang besar Pemanfaatan dana yang diperoleh dari kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan intelektual masyarakat dan memenuhi hak pendidikan serta mewujudkan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai pelaksanaan program sekolah gratis dengan judul : ANALISIS KEBIJAKAN SEKOLAH GRATIS PERATURAN PEMERINTAH NO 47 TAHUN 2008 TENTANG WAJIB BELAJAR DI MI GUPPI WIRONANGGAN GATAK SUKOHARJO
B. Rumusan Masalah
Perumusan masalah merupakan pernyataan mengenai permasalahan apa saja yang akan diteliti untuk mendapatkan jawabannya. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, maka dapat dikemukakan perumusan masalah yang akan dikaji sebagai berikut:
1. Bagaimana implementasi kebijakan pendidikan gratis di Di Mi Guppi Wironanggan Gatak Sukoharjo Tahun 2011-2012?
2. Kendala-kendala apa yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis di Di Mi Guppi Wironanggan Gatak Sukoharjo Tahun 2011-2012?
3. Sejauh mana upaya yang dilakukan dalam menghadapi kendala-kendala pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis di Mi Guppi Wironanggan Gatak Sukoharjo Tahun 2011-2012 dalam menuntaskan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun?

C. Tujuan Bahasan
Penelitian yang penulis laksanakan untuk mencari, mengumpulkan, dan memperoleh data yang dapat memberikan informasi dan gambaran pelaksanaan program pendidikan gratis. Tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah:
1. Bagaimana implementasi kebijakan pendidikan gratis di Di Mi Guppi Wironanggan Gatak Sukoharjo Tahun 2011-2012?
2. Kendala-kendala apa yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis di Di Mi Guppi Wironanggan Gatak Sukoharjo Tahun 2011-2012?
3. Sejauh mana upaya yang dilakukan dalam menghadapi kendala-kendala pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis di Mi Guppi Wironanggan Gatak Sukoharjo Tahun 2011-2012 dalam menuntaskan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun?
D. Metode Penulisan Laporan
Ketepatan dalam memilih dan menentukan sumber data dalam penelitian akan menetukan ketepatan, kekayaan data dan atau informasi yang diperoleh peneliti. Menurut H.B. Sutopo (2002: 58) bahwa “Sumber data dalam penelitian kualitatif bisa berupa orang, peristiwa dan lokasi benda, dokumen atau arsip”. Menurut Lofland dan Lofland yang dikutip oleh Lexy J. Moleong (2007: 157) mengatakan bahwa: “Sumber data utama dalam penelitian kualitatif adalah kata-kata dan tindakan, selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan lain-lain”. Adapun data yang digunakan adalah sebagai berikut:
a. Informan adalah orang-orang yang memberikan informasi kepada peneliti karena orang tersebut dipandang mengetahui permasalahan yang dikaji peneliti. Kata-kata dan tindakan orang-orang yang diamati merupakan data sumber utama dalam melakukan penelitian. Informan yang dipilih peneliti adalah orang-orang yang dipandang benar-benar mengetahui permasalahan.
b. Dokumen dan Arsip Dokumen di dalam penelitian merupakan sumber data yang penting, walaupun dikatakan bahwa sumber diluar kata atau tindakan merupakan sumber kedua, jelas hal itu tidak diabaikan karena dalam banyak hal dokumen sebagai sumber data dapat dimanfaatkan untuk menguji, menafsirkan, bahkan untuk meramalkan.

BAB II
DESKRIPSI TENTANG
PP NO 47 TAHUN 2008 TENTANG WAJIB BELAJAR

A. Isu Pokok PP No 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar
Pada Era Reformasi, ketentuan mengenai kewajiban pemerintah menyediakan pendidikan gratis dimasukan dalam amandemen keempat UUD 1945. Presiden pun mempertegas dengan mengeluarkan Inpres No. 5 tahun 2006 mengenai percepatan program wajib belajar Dikdas 9 tahun dan pemberantasan Buta Aksara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang tidak mengikat.
Terkait dengan tanggung jawab pemerintah dalam membiayai seluruh biaya pendidikan tertuang dalam UUD 1945 bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar. Sejalan dengan itu UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional Bab IV Pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga Negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab Negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Pesan dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan Pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) dan pendidikan lain yang sederajat.
Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2008 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Jadi sudah jelas bahwa “Pendidikan Gratis” menjadi suatu harga mati yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Kebijakan diatas kontradiksi dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 9 yang menyatakan bahwa Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pendanaan pendidikan melibatkan partisipasi masyarakat. Sejalan dengan hal diatas Pendidikan Gratis juga memandulkan semangat Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dalam rangka merangkul peran serta masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui komite sekolah.
Pendidikan gratis adalah peserta didik bisa sekolah tanpa kewajiban membayar apapun baik untuk biaya investasi maupun biaya operasional sekolah peserta didik pun ditanggung Kalau kita telaah makna dari sekolah gratis diatas dimana peserta didik, orang tua atau wali peserta didik tidak membayar biaya yang diperlukan sekolah baik biaya investasi maupun biaya operasional sekolah, itu artinya biaya investasi seperti gedung dan sarana belajar lainnya serta biaya operasional misalnya biaya pennyelenggaraan ulangan, alat tulis sekolah dll ditanggung oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Sementara Orang Tua atau wali peserta didik berkewajiban membiayai kebutuhan operasional peserta didik itu sendiri seperti buku tulis, alat tulis, transport ke sekolah, pakaian, konsumsi, uang saku dan lain-lain. batasan dari ‘sekolah gratis “ betul-betul harus dipahami oleh semua pihak Sehingga kalau batasan-batasan itu dibuat sejelas mungkin, maka pendidikan gratis akan sukses dilaksanakan. Namun apabila tidak ada batasan yang jelas, maka akibatnya perluasan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan dasar bagi anak usia 7-15 tahun seperti yang diamanatkan UU No 20 tahun 20003 tentang Sisdiknas hanya sebagai angan-angan belaka.
Seperangkat aturan di atas memberikan gambaran bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar merupakan kewajiban pemerintah serta kewajiban sekaligus hak masyarakat. Pemerintah baik pusat maupun daerah dalam hal ini menyediakan sarana dan prasarananya, sementara masyarakat memberikan dukungan terhadap terselenggaranya pendidikan dasar tersebut. Kerjasama saling menunjang dan saling mendukung antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat merupakan keniscayaan bagi sukses penyelenggaraan pendidikan dasar ini.
Implementasi “Sekolah Gratis” di Kabupaten/ kota suka tidak suka, mau tidak mau memang harus dilaksanakan, karena merupakan amanat konstitusi dari UUD 1945 Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 31 amandemen keempat , Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya. Penerapan sekolah gratis di Kabupaten/ kota memungkinkan untuk diterapkan apabila ada regulasi, siap pendanaannya, konsep dan mekanismenya jelas, adanya komitmen pemangku kepentingan pendidikan, perubahan mindset pengelola satuan pendidikan.
B. Isu-Isu Strategis No 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan dasar merupakan bagian dari kebijakan pendidikan di Indonesia dalam mencapai pendidikan untuk semua (education for all).
Program wajib belajar diselenggarakan untuk memberikan pelayanan pendidikan dasar seluas- luasnya kepada warga negara Indonesia tanpa membedakan latar belakang agama, suku, sosial, budaya, dan ekonomi. Setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu dan orang tua/walinya berkewajiban memberi kesempatan kepada anaknya untuk mendapatkan pendidikan dasar. Program wajib belajar diselenggarakan pada satuan pendidikan dasar pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal dan harus dapat menampung anak yang normal maupun yang berkelainan dan mempunyai hambatan. Peraturan tentang program wajib belajar mencakup hak dan kewajiban warga negara Indonesia, tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah. Penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan dasar perlu dievaluasi pencapaiannya minimal setiap tiga tahun. Sebagai bentuk dari akuntabilitas publik, masyarakat berhak mendapat data dan informasi tentang hasil evaluasi penyelenggaraan program wajib belajar tersebut. Program wajib belajar merupakan gerakan nasional yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan oleh Perwakilan Negara Republik Indonesia di luar negeri .
C. Analisis PP No 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar
Pengelolaan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan terkesan antagonis. Komunitas pendidikan menuntut agar personal pendidikan memperoleh peningkatan kesejahteraan sekaligus peningkatan mutu pelayanannya. Guru menuntut pemerintah memenuhi hak kesejahteraannya sebagaimana amanat UU 14 / 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pemerintah dan masyarakat menuntut peningkatan mutu pelayanan pendidikan tanpa peningkatan kesejahteraan yang bersumber dari masyarakat.Kondisi ini semakin mencuat dengan terbitnya PP No. 48 tentang Pendanaan Pendidikan. Bahkan untuk tingkat satuan SD dan SMP lebih "tragis" terkait terbitnya PP No. 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar. Dalam aturan tersebut, pembiayaan pendidikan dasar ditanggung oleh pemerintah. Artinya, merupakan langkah awal terlaksananya pendanaan pendidikan yang gratis untuk tingkat wajar dikdas 9 tahun (SD dan SMP), yaitu tanpa memungut dana dari masyarakat.
Yang perlu mendapat perhatian ialah masa krisis pendanaan. Yaitu, suatu situasi antara penjelasan pejabat terkait tentang masa berlakunya PP No. 47 tahun 2008 dengan urgensi pembiayaan menyangkut keperluan sekolah, seperti biaya kegiatan kesiswaan, kegiatan kurikulum, tagihan listrik, ledeng, langganan koran, majalah dan internet, petugas sampah dan cleaning service. Tak kalah santernya tuntutan menyangkut honor guru tidak tetap (honorer) dan instruktur ekstrakurikuler, insentif guru, pembelian peralatan kegiatan belajar, pemeliharaan gedung, dan penyelesaian sarana dan prasarana sebagaimana diprogramkan dalam RAPBS.
Menghadapi situasi ini, yang paling "terpukul" adalah SD dan SMP favorit sebagai pengguna dana masyarakat paling besar. Personal komite sekolah, khususnya pada sekolah yang difavoritkan, mendapat paling banyak tekanan. Pertama, keluhan dari siswa tentang penurunan pelayanan pendidikan dari sekolah, khususnya pelayanan kegiatan ekstrakurikuler. Kedua, keluhan dari sekolah menyangkut dana untuk berbagai tagihan. Ketiga, dari pejabat terkait yang belum merestui pungutan dari orang tua siswa. Keempat, tingkat kepedulian orang tua siswa jadi menurun sehubungan dengan terbitnya PP 47 dan 48 tersebut.
Dalam situasi ini, lembaga komite sekolah dengan berbagai peran yang dimilikinya menjadi beku, tak berdaya menjembatani antara sekolah dan pemerintah serta masyarakat. Bahkan tampak beberapa peran komite sekolah tak diperlukan lagi untuk masa mendatang. Padahal dalam UU No. 20/2003 disebutkan bahwa komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan (pasal 1). Dalam situasi sekarang, kepedulian komite sekolah nyaris tak berdaya.
Analisis hukum menunjukkan eksistensi komite sekolah yang cukup kuat. Misalnya pada UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, diatur pada pasal 51, 56, dan 66. Dalam penjelasan pasal 51 tersuratkan bahwa bentuk otonomi manajemen satuan pendidikan ialah melakukan pengelolaan kegiatan pendidikan oleh kepala sekolah dan guru serta dibantu komite sekolah. Pasal 56 ayat (1) dan (3) tersuratkan bahwa fungsinya melalui komite sekolah masyarakat dapat berperan serta dalam penyelengaraan pendidikan. Melalui komite sekolah, masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan berupa perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Kedudukan komite sekolah sebagai lembaga mandiri yang dibentuk untuk memberikan petimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pada tingkat satuan pendidikan. Dan pasal 66 menyuratkan bahwa komite sekolah sebagai salah satu unsur yang bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan.
Kiranya komite sekolah berharap kepada stakeholder, khususnya Disdik untuk memberi solusi pendanaan program sekolah yang mendesak sampai akhir tahun anggaran (APBN/APBD), yaitu Desember 2008. Paling tidak, Disdik merestui secara tertulis untuk memungut DSP dan SPP sampai Desember 2008. Tentunya jenis pungutan yang dilakukan komite sekolah itu melalui prosedur yang benar dan sah, yaitu mengadakan rapat musyawarah dengan orang tua siswa mengenai program sekolah, bersifat tidak memaksa, yaitu sekolah tetap memberikan pelayanan bagi siswa yang benar-benar tidak mampu membayar dan ada pertanggungjawaban penggunaan keuangan. Bahkan komite setuju, dengan upaya penanggulangan biaya keperluan sekolah sampai Desember 2008 tersebut dengan membentuk panitia ad hoc yang semua anggotanya orang tua siswa. Cara ini untuk menyelamatkan program sekolah yang sedang berjalan.
Di samping itu, sekolah berharap segera menerima dari Disdik juknis tentang jenis-jenis pembiayaan mana yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Dengan itu, sekolah dapat menyikapi program-program sekolah yang sedang berjalan, sekalipun harus merampingkan dan atau menghentikan program tersebut. Andaipun program sekolah tersebut tidak tercakup dalam pembiayaan yang menjadi tanggung jawab negara, tentu mulai Januari 2009 program-program itu terpaksa dihentikan dan personal/petugasnya pun ikut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Lebih jauh, komite sekolah berharap agar segera terealisasi pasal 56 ayat (4) UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yaitu PP yang mengatur Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. PP itu dapat mengatur peran mana yang menjadi tanggung jawab pemerintah/pemerintah daerah, mana yang menjadi tanggung jawab komite sekolah, dan mana yang menjadi tanggung jawab masyarakat. Termasuk porsi pembiayaannya.


BAB III
PAPARAN DATA TENTANG
PP NO 47 TAHUN 2008 TENTANG WAJIB BELAJAR

A. Implementasi Kebijakan Pendidikan Gratis Di Di Mi Guppi Wironanggan Gatak Sukoharjo Tahun 2011-2012
Kebijakan pembangunan pendidikan dalam kurun waktu 2004-2009 meliputi peningkatan akses rakyat terhadap pendidikan, demi mencapai kualitas sumber daya manusia Indonesia. Program pemerintah mengenai wajib belajar pendidikan dasar 9 Tahun masih perlu ditingkatkan mengingat sampai dengan tahun 2003 masih banyak anak usia sekolah yang tidak dapat mengikuti pendidikan sebagaimana yang diharapkan. Salah satu alasan rendahnya partisipasi pendidikan terutama pada keluarga kurang mampu adalah tingginya biaya pendidikan, baik biaya langsung yang meliputi iuran sekolah, buku-buku, seragam dan alat tulis maupun biaya tidak langsung yang meliputi transportasi, biaya kursus, uang saku dan biaya lain-lain.
Pendidikan gratis adalah pendidikan dimana semua lapisan masyarakat terutama masyarakat kurang mampu dapat melaksanakan kegiatan belajarnya dengan murah dan mudah yaitu mereka tidak harus membayar biaya-biaya yang dikelola oleh sekolah, misalnya uang SPP, uang pengembangan, uang pendaftaran, dan uang buku atau dapat dikatakan tanpa dipungut biaya. Yang dimaksud dengan pendidikan gratis atau sekolah gratis itu adalah orang tua tidak dipungut biaya khususnya biaya operasional, tapi biaya yang dipergunakan siswa harus dibiayai sendiri, misalnya buku, meskipun sudah ada dana buku BOS tetapi masih menggunakan buku pendamping, buku-buku latihan atau LKS, dan seragam sekolah. Tetapi pemahaman dari orang tua yang kurang, karena mereka menganggap yang dimaksud gratis itu adalah biaya secara keseluruhan. Kebijakan pendidikan gratis merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang kemudian di susul pemerintah pusat dengan jalan menaikkan biaya satuan B Pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis dilatarbelakangi oleh adanya fakta bahwa masih banyak anak usia sekolah khususnya di kabupaten Sukoharjo terutama dari kalangan ekonomi lemah yang belum dapat mengenyam bangku sekolah ataupun yang terpaksa harus putus sekolah lantaran permasalahan klasik, yaitu tingginya biaya pendidikan sehingga dengan adanya kebijakan ini diharapkan semua anak di Sukoharjo memperoleh kesempatan untuk bisa sekolah. Kemudian komitmen pemerintah yang juga diikuti oleh komitmen pemerintah daerah dalam menyelenggarakan amanat UUD perihal 20% anggaran untuk pendidikan, melaksanakan amanat UUD 45 Pasal 31 serta UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Dasar 9 Tahun.


a. Persiapan pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis
Persiapan yang dilakukan oleh pihak sekolah terutama dalam hal guru, siswa, sekolah dan orang tua. Pihak sekolah tidak henti-hentinya memberikan informasi dan sosialisasi kepada guru, siswa dan orang tua agar mereka tidak kaget dengan adanya kebijakan pendidikan gratis ini. Pihak sekolah harus menerima kebijakan pendidikan gratis ini karena mungkin dalam mengeluarkan biaya harus dipatok di dalam aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah dan tidak lagi menarikiuran dari komite atau wali murid. Untuk pihak siswa, orang tua dan guru diberi sosialisasi tentang kebijakan pendidikan gratis ini agar tidak terjadi kesalahpahaman bahwa yang dikatakan gratis adalah gratis dalam hal biaya operasionalnya. adapun yang harus dilakukan oleh sekolah adalah: OS yang sangat signifikan.
b. Waktu pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis
Kebijakan pendidikan gratis merupakan kebijakan yang di ambil oleh pemerintah khususnya pemerintah kabupaten Sukoharjo yang dimulai pada tahun 2007 dan kemudian pada tahun 2009 ini disusul pemerintah pusat yaitu dengan adanya kenaikan biaya satuan BOS secara signifikan. Penyaluran dana program sekolah gratis baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan. Dana program gratisdiberikan setiap tiga bulan sekali atau setiap triwulan, awal bulan setiap priode. Penyaluran dana dilaksanakan tim manajemen provinsi kepada tim manajemen kabupaten/kota melalui bank pemerintah/posmenambahkan untuk tahun 2009 periode pertama sudah dimulai bulan Januari sampai Desember 2009 untuk semester 1 dan semester 1 tahun ajaran 20009/2010. Penyalurannya setiap periode dilakukan 3 bulan sekali pada awal bulan.
c. Implementasi kebijakan pendidikan gratis MI GUPPI
Pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis tersebut diharapkan dapat berjalan dengan lancar setelah semua pihak sudah mampu melaksanakan persiapan-persiapan yang harus dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman. Kebijakan pendidikan gratis adalah untuk menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah baik di sekolah negeri maupun swasta, menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SM negeri terhadap biaya operasional sekolah kecuali pada rintisan RSBI dan SBI, meringankan beban biaya operasional bagi siswa di sekolah swasta.
B. Kendala-kendala apa yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis di Di Mi Guppi Wironanggan Gatak Sukoharjo Tahun 2011-2012
Pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis secara umum di MI GUPPI sudah dapat berjalan dengan cukup baik, meskipun demikian masih ditemui beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya dan membutuhkan upaya untuk mengatasinya. Adapun beberapa kendala yang dihadapi pada waktu pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis tersebut adalah sebagai berikut :
a. Kerumitan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban
Kendala ini bersifat intern bagi sekolah teutama bagi pengelola dana BOS dalam menyusun laporan pertanggungjawaban BOS. Hal ini disebabkan karena persepsi yang kurang sesuai dengan aturan yang ada, sehingga kadang dalam penyusunan laporan pertanggungjawabannya terdapat kekeliruan. Kondisi ini ditambah dengan semakin singkatnya waktu penyusunan pertanggung jawabannya. Penyusunannya membutuhkan pemikiran yang teliti dan harus di tambah denagn jangka waktu yang sangat singkat padahal laporan pertanggungjawaban tersebut harus didukung dengan data-data yang lengkap dan jelas menambahkan bahwa dalam penggunaan dana itu sangat dibatasi untuk hal apasaja, padahal kenyataannya banyak pengeluaran yang tidak sesuai dengan batasan-batasan penggunaan dana tersebut dan pertanggung jawabannya juga harus sesuai dengan batasan-batasan yang terdapat dalam aturan di buku pedoman pelaksanaan pendidikan gratis itu.
Berdasarkan uraian tersebut, maka kesulitan dalam laporan pertanggungjawaban merupakan kendala yang utama di dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis. Kesulitan ini dapat dipengaruhi karena singkatnya jangka waktu penyusunan laporan pertanggungjawaban BOS, kurangnya kejelasan tentang pertanggungjawaban pada saat sosialisasi dan penggunaan dana yang sangat dibatasi dengan aturan-aturan yang dalam pembuatan laporan pertanggungjawabannya harus sesuai dengan batasan yang sudah diatur di dalam buku pedoman.
b. Keterlambatan pencairan dana
Kegiatan yang berlangsung memerlukan biaya yang harus segera dicukupi. Waktu pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis pada tahun anggara 2009 akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan desember 2009, yaitu semester 2 tahun ajaran 2008/2009 dan semester 2 tahun ajaran 2009/2010. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan atau triwulan, yaitu perode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-September. Penyalurannya dilakukan di bulan pertama setiap triwulannya.
Yang dimaksud dengan keterlambatan pencairan dana disini adalah tidak tepatnya atau kurangnya kepastian tanggal atau waktu penyaluran dana tetapi masih dalam jangka waktu yang telah ditentukan yaitu setiap tiga bulan sekali atau setiap triwulan sekali yang mengakibatkan proses pembelajaran sedikit terlambat karena belum adanya dana yang digunakan untuk membiayai keperluan-keperluan dalam proses pembelajaran tersebut. Yang seharusnya awal periode atau awal triwulan dananya harus sudah cair sesuai dengan aturannya, tetapi kenyataannya pada awal tahun ini yaitu bulan maret baru dicairkan. menambahkan bahwa terlambatnya pencairan dana tersebut mungkin disebabkan oleh pemerintah dalam membuat rencana APBN. Jadi sekolah harus berusaha meminjam untuk membiayai semua kegiatan yang sudah berlangsung terlebih dahulu.
c. Penurunan pelayanan pendidikan khususnya kegiatan ekstrakurikuler.
Anggaran BOS yang diberikan hanya mencukupi biaya operasional akademis, tetapi tidak mencukupi kebutuhan di luar kegiatan akademis. Dana BOS tidak cukup untuk memenuhinya karena terserap penuh untuk kegiatan akademik. Dalam kenyataannya, kegiatan ekstrakurikuler sangat menunjang kegiatan akademik sekolah karena dengan ekstrakurikuler, kualitas sekolah akan terlihat bermutu atau tidak. seperti halnya kegiatan lomba, kualitas sebuah sekolahan akan terlihat disitu. Penurunan layanan kualitas di sekolah tersebut sangat mungkin terjadi mengingat masih banyaknya guru yang belum terjamin kesejehteraannya, apalagi dengan adanya kebijakan sekolah gratis, guru-guru tidak lagi dimungkinkan menerima insentif khusus dari masyarakat.
d. Anggapan masyarakat dengan adanya kebijakan pendidikan gratis adalah gratis sepenuhnya
Pandangan masyarakat terhadap kebijakan pendidikan gratis ini pada awalnya sangat senang sekali karena membantu seluruh biaya pendidikan, baik operasional maupun non operasional atau pribadi. Jadi mereka menganggap bahwa dengan adanya pendidikan gratis, orang tua sudah tidak membayar semua keperluan di dalam pendidikan anaknya sampai dengan keperluan pribadi siswa seperti seragam sekolah. Padahal yang dimaksud gratis disini adalah mengenai pembiayaan seluruh kegiatan operasional seperti SPP, biaya dari komite atau dana pembangunan, pembiayaan dalam rangka penerimaan siswa baru mulai dari biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, daftar ulang, fotocopy panitia, konsumsi panitia, uang lembur panitia dan lain sebagainya. Begitu pula untuk biaya penunjang kegiatan belajar mengajar mulai dari pembelian buku referensi dan buku teks pelajaran koleksi di perpustakaan.

C. Upaya yang dilakukan dalam menghadapi kendala-kendala pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis di Mi Guppi Wironanggan Gatak Sukoharjo dalam menuntaskan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun
Berbagai masalah yang muncul menjadi kendala dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis di MI GUPPI sehingga perlu dicari jalan keluarnya agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan sebelumnya yaitu sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka mewujudkan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu. Adapun beberapa usaha atau upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut diantaranya:
a. Kerumitan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban
Kesulitan dalam laporan pertanggungjawaban merupakan kendala yang utama di dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis. Kesulitan ini dapat dipengaruhi karena singkatnya jangka waktu penyusunan laporan pertanggungjawaban BOS, kurangnya kejelasan tentang pertanggungjawaban pada saat sosialisasi dan penggunaan dana yang sangat dibatasi dengan aturan-aturan yang dalam pembuatan laporan pertanggungjawabannya harus sesai dengan batasan yang sudah diatur di buku pedoman.


b. Keterlambatan pencairan dana
Pencairan dana yang tidak tepat biasanya terjadi pada awal periode, yaitu yang seharusnya bulan januari itu sudah keluar tapi bulam maret baru terealisasi. Oleh sebab itu, maka pihak sekolah harus mencari dana talangan terlebih dahulu degan cara mencari pinjaman, misalnya meminjam dana yang dari APBD karena keluarnya kadang tidak bersamaan, tetapi setelah dana BOS di naikkan dana yang dari APBD malah diturunkan, jadi ya masih kurang dan harus mencari dana talangan yang lain untuk membiayai operasional sekolah tersebut. Ditambahkan oleh informan M bahwa terkadang sekolah juga bingung karena sudah terlanjur menggunakan dana dari pinjaman ternyata dana yang keluar lebih sedikit dari pinjaman tersebut. Tapi ya memang harus begitu kalau ingin proses pembeajarannya tidak terhambat, karena sumber dana sekolah sekarang hanya mengandalkan dari pemerintah pusat dan daerah saja. Yang penting semua keperluan yang penting didahulukan dan yang lain ditunda terlebih dahulu sampai dananya sudah ada.
c. Penurunan pelayanan pendidikan khususnya kegiatan ekstrakurikuler.
Anggaran BOS yang diberikan hanya mencukupi biaya operasional akademis tetapi tidak mencukupi kebutuhan di luar kegiatan akademis. Dana BOS tidak cukupuntuk memenuhinya karena terserap penuh untuk kegiatan akademik. Padahal pelayanan ekstrakurikuler itu bisa berjalan dengan lancar apabila semua sarana prasaranya tercukupi. Untuk mecukupinya sekolahan harus mencari dana yaitu dengan mengajukan proposal kepada pemerintah walaupun turunnya dana itu tidak tahu kapan terealisasinya. Tetapi di SMP Negeri I Polokarto sudah menjadi SSN atausekolah standar nasional, jadi ada dana khusus yang diberikan pemerintah dalam upaya pengembangan siswa.
d. Anggapan masyarakat dengan adanya kebijakan pendidikan gratis adalah gratis sepenuhnya
Adanya pandangan yang keliru tentang kebijakan pendidikan gratis yaitu gratis secara penuh juga merupakan kendala yang harus di hadapi sehingga masyarakat itu mengetahui sebenarnya apa yang dimaksud dengan pendidikan gratis yang dicanangkan oleh pemerintah ini. Padahal pendidikan gratis itu ditujukan untuk menggratiskan biaya operasional saja sehingga membantu meringankan biaya pendidikan orang tua. Sehingga pihak sekolah memberikan penjelasan tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis kepada masyarakat atau orang tua murid sesuai dengan aturan-aturan dalam buku pedoman sehingga mereka paham dan mengerti.



BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Latar belakang pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis adalah adanya fakta bahwa masih banyak anak usia sekolah khususnya di kabupaten Sukoharjo terutama dari kalangan ekonomi lemah yang belum dapat mengenyam bangku sekolah ataupun yang terpaksa putus sekolah lantaran permasalahan klasik, yaitu tingginya biaya pendidikan, komitmen pemerintah yang juga diikuti oleh komitmen pemerintah daerah dalam menyelenggarakan amanat UUD perihal 20% anggaran untuk pendidikan, melaksanakan amanat UUD 45 Pasal 31 serta UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Dasar 9 Tahun.
Kerumitan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana yaitu dikarenakan oleh singkatnya jangka waktu penyusunan laporan pertanggungjawaban BOS, kurangnya kejelasan tentang pertanggungjawaban pada saat sosialisasi dan penggunaan dana yang sangat dibatasi dengan aturan-aturan yang dalam pembuatan laporan pertanggungjawabannya harus sesuai dengan batasan yang sudah diatur di dalam buku pedoman.
Mengatasi masalah kerumitan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana dengan mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan pengawas untuk mendapatkan kejelasan sehingga penyusunan laporan pertanggungjawabannya tidak terjadi kesalahanserta mengadakan diskusi dengan pengelola dana BOS dan APBD dari sekolah lain.

B. Saran-saran
Berdasarkan kesimpulan dan implikasi yang telah dikemukakan, maka penelti mengajukan beberapa saran mengenai implementasi kebijakan pendidikan gratis sebagai berikut :
1. Bagi Pihak Sekolah
Pihak sekolah hendaknya selalu memberikan sosialisasi kepada wali murid dan seluruh siwa mengenai pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis ini supaya tidak adanya anggapan-anggapan yang salah.
2. Bagi Pihak Guru
Bagi guru hendaknya selalu memberikan motivasi kepada siswa bahwa dengan adanya pendidikan gratis maka mereka harus lebih semangat untuk belajar karena sudah tidak terbebani dengan masalah biaya.
3. Bagi Pihak Pemerintah
a. Pihak pemerintah hendaknya lebih serius dalam memberikan pengarahan tentang penyusunan laporan pertanggungjawaban agar benar dan sesuai dengan buku panduannya.
b. Pemerintah supaya lebih cepat dalam penyusunan anggaran sehingga pencairan dana dapat datang tepat waktu sehingga pihak sekolah tidak perlu harus mencari dana talangan dulu untuk membiayai keperluan yang sudah berlangsung.
c. Pemerintah hendaknya memberikan tambahan dana yang ditujukan khusus untuk kegiatan ekstrakurikuler agar kegiatannya itu dapat berlangsung secara optimal.

C. Rekomendasi

1. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan khususnya di daerah Sukoharjo pembiayaan pendidikan perlu didasarkan pada aktivitas yang ter-jadi di sekolah, bukan didasarkan pada alokasi tertentu atau penjatah-an. Oleh karena itu, pemerintah dalam mengucurkan dana harus berda-sarkan pada program (proposal) yang dibuat oleh sekolah secara rasio-nal dan akuntabel.
2. Pemerintah daerah harus segera menetapkan standar pembiayaan ke-giatan operasional sekolah yang berbasis kualitas sebagai pemicu pe-merataan kualitas pendidikan di Sukoharjo sesuai tuntutan standar nasional pendidikan.
3. Pembinaan terhadap sekolah oleh pihak-pihak terkait perlu dioptimal-kan sebagaimana mestinya, khususnya dalam penggunaan dana yang telah dikucurkan oleh pemerintah kepada sekolah.
4. Pemerintah dan atau lembaga yang membawahi sekolah-sekolah perlu memiliki konsultan atau tenaga ahli bidang pendidikan (termasuk pem biayaan pendidikan).
5. Terbuka kemungkinan kebijakan pembiayaan pendidikan gratis ke de-pan dilakukan terhadap sekolah tidak berbasis jumlah siswa tetapi ber-basis jumlah rombongan belajar (rombel).


DAFTAR PUSTAKA
Azra, Azyumardi. 2002. Pendidikan Islam; Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.

Hanafi, Ahmad. 1990. Pengantar Filsafat Islam, Cet. IV, Jakarta : Bulan Bintang.

Hitami, Munzir. 2004. Menggagas Kembali Pendidikan Islam. Yogyakarta: Infinite Press.

Nata, Abuddin. 1997. Filsafat Pendidikan Islam, Cet. I, Jakarta : Logos Wacana Ilmu.

Qodri A., Ahmad. 2000. Islam dan Permaslahan Sosial; Mencari Jalan Keluar, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Saifullah, Ali. 1983. Antara Filsafat dan Pendidikan, Surabaya : Usaha Nasional.

Sanaky, Hujair AH. 2003. Paradigma Pendidikan Islam; Membangun Masyarakat Indonesia. Yogyakarta: Safiria Insania Press dan MSI

Tafsir, Ahmad. 2001. Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam., Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.

Tilaar, Haar. 2004. Manajemen Pendidikan Nasional, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.

Uhbiyati, Nur. 1998. Ilmu Pendidikan Islam., Bandung : CV. Pustaka Setia.

Zuhairini. 1995. Filsafat Pendidikan Islam, Cet.II, Jakarta : Bumi Aksara.
Read more » 0 komentar

Copyright © Dunia_Pendidikan 2011