Thursday, June 30, 2011

IMPLEMENTASI PENGGUNAAN DANA BOS PASCA PERATURAN PEMERINTAH NO 37 TAHUN 2011 DI SMP NEGERI 2 KARTASURA

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu indikator kemajuan pembangunan suatu bangsa adalah tingkat capaian pembangunan Sumber Daya Manusianya, bahkan pendidikan menjadi domain utama bagi setiap negara yang ingin maju dan ingin menguasai teknologi. Setiap negara mempunyai kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsanya tanpa terkecuali, Pemerintah Indonesia dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 31 ayat (1) telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki secara optimal. Upaya untuk melaksanakan amanat tersebut Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan dasar hukum penyelenggaraan sistem pendidikan di Indonesia .
Visi Pendidikan Nasional adalah untuk mewujudkan sistem pendidikan yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab segala tantangan zaman yang sealu berubah. Adapun langkah-langkah kebijakan yangdiambil Pemerintah dalam mewujudkan visi tersebut antara lain;
1. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia,
2. Meningkatkan mutu pendidikan yang mempunyai daya saing tingkat nasional, regional maupun internasional,
3. Meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global,
4. Meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas lembaga pendidikan,
5. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Searah dengan tujuan pendidikan nasional, pemerintah telah melakukan langkah-langkah reformasi atau menyempurnakan sistem pendidikan yang meliputi : (1) Penyelenggaraan pendidikan dinyatakan sebagai suatu proses pembudayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, dimana dalam proses tersebut harus ada pendidikan yang memberikan keteladanan dan mampu membangun kemauan sertamengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik sehingga terjadi pergeseran paradigma proses pendidikan dari paradigma pengajaran ke- paradigma pembelajaran, Paradigma pengajaran yang menitikberatkan peran pendidik dalam menstranformasi pengetahuan bergeser ke-paradigma pembelajaran yang memberikan peran lebih banyak kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dan kreativitas dirinya, (2) Perubahan pandangan tentang peran manusia dari paradigma manusia sebagai sumberdya pembangunan menjadi paradigma manusia sebagai subyek pembangunan secara utuh.
Dalam rangka mewujudkan cita-cita pendidikan nasional, sampaisaat ini Pemerintah masih dihadapakan dengan berbagai permasalahan,baik permasalahan yang bersifat internal maupun eksternal, sepertitingkat kualitas pendidik yang belum memenuhi standar mutu, sarana-prasarana sekolah yang masih kurang memadai serta terbatasnyaanggaran pendidikan yang disediakan oleh pemerintah, selain faktorinternal tantangan yang paling berat bagi bangsa Indonesia pada eraglobalisasi pada abat ke- 21 ini adalah bagaimana menyiapkan Sumber
Daya Manusia yang cerdas, unggul dan berdaya saing. Hanya denganbermodalkan manusia yang cerdas, unggul dan berdaya saing suatubangsa akan mampu bermitra dan berkompetisi pada tataran global Meskipun demikian Pemerintah secara terus menerus melakukan upaya, antara lain melalui penanganan penuntasan terhadap Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. Kebijakan pembangunan bidang pendidikan dalam kurun waktu 2004 - 2009 diprioritaskan pada peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan dasar yang lebih berkualitas memalui
Peningkatan Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan pemberian akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini dirasakan kurang dapat menjangkau layanan pendidikan dasar. Kebijakan ini dilakukan dikarenakan bersamaan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak beberapa tahun terakhir ini yang diikuti dengan kenaikan harga kebutuhan bahan pokok lainnya yang berkorelasi negatif terhadap kemampuan daya beli masyarakat kurang mampu / miskin, sehingga kondisi semacam ini akan dapat menghambat upaya Penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, hal ini jugakebutuhan bahan pokok lainnya yang berkorelasi negatif terhadap
Faktor adalah dana Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) selamaini belum pernah diterima dan dilakukan oleh sekolah, hal inidiibaratkan sekolah ibarat menerima “durian runtuh” meskipun telahdilakukan sosialisasi tetap saja sekolah mengalami kesulitan dalammenyusun laporan pertanggungjawaban dan penggunaan dana BOSdirasakan belum efektif, seperti ditunjukkan besaran dana BOSdipakai untuk membayar guru tidak tetap pada hal pembayaran gurubantu menggunankan anggaran Pemerintah Daerah atau alokasi dariAnggaran Pendapatan dan Belanaja Daerah (Wawasan, 20 Juni 2007 )
Kelemahan lain pelaksanaan program BOS adalah secara konseptual BOS diberikan kepada siswa/siswi tidak mampu atau masyarakat miskin, tetapi kenyataan dilapangan belum sepenuhnyasiswa/siswi miskin/tidak mampu mendapatkan layanan pendidikan secara memadai. Sehingga hal ini sangat bertentangan dengan konsep program bantuan BOS sehingga perlu diluruskan. Permasalahan lain adalah penggunaan dana BOS oleh sekolah yang selama ini tidak pernah melakukan musyawarah dengan orang tua/wali termasuk dalam hal ini penyusunan RAPBS, sebaliknya orang tua murid /wali diundang oleh sekolah untuk berpartisipasi memberikan bantuan kekuarangan anggaran sekolah yang sudah di tetapkan oleh sekolah.
Ketertarikan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan BOS adalah dana BOS tersebut tidak diberikan langsung kepada siswa akan tetapi diterima dan dikelola oleh sekolah dan program BOS belum pernah dievaluasi, baik oleh lembaga sekolah maupun lembaga lain sehingga sampai saat ini belum mengatahui seberapa manfaat dan cakupan, pemertaan BOS bagi siswa/siswi miskin atau kurang mampu. Oleh karena itu untuk mengetahui tingkat efektivitas capaian sasaran program BOS di Kota Semarang sekiranya perlu dilakukan kajian melalui evaluasi program.
B. Rumusan Masalah
Dari uraian mengenai latar belakang masalah, maka penelitian ini dapat dirumuskan masalah dalam penelitin ini adalah :
1. Seberapa besar cakupan dana BOS dalam rangka meningkatkan akses pendidikan bagi siswa/siswi keluaraga miskin dan tidak mampu bagi SMP Negeri ?
2. Bagaimanakah dampak pelaksanaan program BOS terhadap sekolah maupun masyarakat di Kota Sukoharjo?
3. Kendala-kendala apa yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan program BOS?


C. Tujuan Bahasan
Adapun tujuan umum penelitian pelaksanaan program BOS untuk SMP Negeri adalah untuk mengumpulkan informasi yang terkait dengan pelaksanaan program BOS, sedangkan tujuan khusus adalah untuk :
1. Mengetahui seberapa besar cakupan dana BOS dalam rangka meningkatkan akses pendidikan bagi siswa/siswi keluaraga miskin atau tidak mampu;
2. Mengetahui seberapa besar dampak pelaksanaan program BOS terhadap sekolah maupun masyarakat di Kota Sukoharjo
3. Seberapa besar BOS untuk dapat memperluas Akses pendidkan bagi masyarakat miskin / tidak mampu SMP Negeri

D. Metode Penulisan Laporan
Pelaksanaan penelitian ini akan menggunakan metode atau pendekatan deskriptif kualitatif, karena tujuannya adalah untuk mendeskripsikan dan menggambarkan apa adanya mengenai suatu variabel, gejala, keadaan atau fenomena sosial tertentu. Dalam hal ini guna menganalisis data yang diperoleh secara mendalam dan menyeluruh, dengan harapan dapat diketahui sejauh mana tingkat keberhasilan pelaksanaan Program BOS, faktor pendukung dan faktor penghambat serta dampaknya terhadap angka partisipasi yang telah memperoleh layanan BOS.
Teknik pengumpulan data dalam penelitian akan menggunakan teknik sebagai berikut :
1. Observasi atau pengamatan
Pengumpulan data penelitian ini akan dilakukan melalui kegiatan observasi atau pengamatan langsung terhadap obyek analisis untuk menggali aspek-aspek yang relevan dan penting sebagai dasar analisis dan interpretasi yang akan dilakukan.
2. Wawancara
Penelitian ini agar dapat memperoleh data yang valid atau akurat disamping observasi, pengumpulan data akan dilakukan melalui wawancara mendalam (indepth interview) dimaksudkan untuk memperoleh data kualitatif serta beberapa keterangan atau informasi dari informan.
3. Dokumentasi
Penggunaan dokumen dalam penelitian ini adalah dokumen resmi dari Lembaga/Organisasi yang telah melaksanakan Program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selaku pihak yang telahpenerima dana bantuan BOS sebagai bukti-bukti fisik dari kegiatanyang telah diselenggarakan.


BAB II
DESKRIPSI TENTANG IMPLEMENTASI PENGGUNAAN
DANA BOS PASCA PERATURAN PEMERINTAH
NO 37 TAHUN 2011
A. Isu Pokok Implementasi Penggunaan Dana Bos Pasca Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2011
Program BOS dilatarbelakangi adanya kebijakan Pemerintah mengurangi subsidi bahan bakar minyak dan telah merelokasikan sebagian besar anggaran yang dirancang untuk mengurangi beban masyarakat miskin akibat dampak dari kenaikan bahan bakar minyak. Ada 4 (empat) sektor alokasi anggaran subsidi bahan baker minyak antara lain untuk :
a. Bidang pendidikan
b. Bidang kesehatan
c. Bantuan infrastruktur pedesaan
d. Subsidi Langsung Tunai ( SLT)
Untuk bidang pendidikan konsep Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) untuk SD dan SMP yang semula program Bantuan Khusus Murid (BKM) yang langsung diberikan kepada siswa/murid miskin yang telah diseleksi oleh sekolah sesuai alokasi anggaran yang diterima, program tersebut telah diubah menjadi Program Bantuan Opersional Sekolah (BOS) yang diberikan kepada sekolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan. Besarnya dana untuk tiap tiap sekolah ditetatapkan berdasarkan jumlah murid. Untuk menyamakan persepsi dan kesamaan pemahaman BOS secara singkat kita uraikan terlebih dahulu mengena definisi Biaya Pendidikan dan terminologi program BOS. Biaya Satuan Pendidikan (BSP) adalah besarnya biaya yang diperlukan rata-rata tiap siswa tiap tahun, sehingga mampu menunjangproses belajar mengajar sesuai dengan standarpelayanan yang telah ditetapkan.
Dari carapenggunaannya, BSP dibedakan menjadi BSP Investasidan BSP Operasional. BSP Investasi adalah biaya yangdikeluarkan setiap siswa dalam satu tahun untukpembiayaan sumberdaya yang tidak habis pakai dalamwaktu lebih dari satu tahun, seperti pengadaan tanah,bangunan, buku, alat peraga, media, perabot dan alatkantor. Sedangkan BSP Operasional adalah biaya yangdikeluarkan setiap siswa dalam satu tahun untuk pembiayaan sumber daya pendidikan yang habis pakai dalam satu tahun atau kurang. BSP Operasional mencakup biaya personil dan biaya non personil.
B. Isu_Isu Strategis Implementasi Penggunaan Dana Bos Pasca Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2011
Biaya personil meliputi biaya untuk kesejahteraan (honor Kelebihan Jam Mengajar (KJM) , Guru tidak tetap (GTT), Pegawai tidak tetap (PTT), uang lembur) dan pengembangan profesi guru (Pendidikan dan Latihan Guru, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Guru (KKG), dan lain-lain. Biaya non personil adalah biaya untuk penunjang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), evaluasi/penilaian, perawatan/pemeliharaan, daya dan jasa, pembinaan kesiswaan, rumah tangga sekolah dan supervise. Selain dari biaya-biaya tersebut, masih terdapat jenis biaya operasional yang ditanggung oleh peserta didik, misalnya biaya transportasi, konsumsi, seragam, alat tulis, kesehatan, rekreasi dan sebagainya.
Berdasarkan hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencakup dua komponen yaitu biaya operasional dan biaya non personil, oleh karena biaya satuan yang digunakan adalah rata-rata nasional, maka penggunaan BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personil dan biaya investasi. Namun perlu ditegaskan bahwa prioritas utama BOS adalah untuk biaya operasional non personil bagi sekolah. Oleh karena keterbatasan dana BOS dari pemerintah Pusat, maka biaya untuk investasi sekolah dan kesejahteraan guru harus dibiayai dari sumber lain, dengan prioritas utama dari sumber pemerintah, pemerintah daerah dan selanjutnya dari partisipasi masyarakat yang mampu.


C. Analisis Implementasi Penggunaan Dana Bos Pasca Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2011
Adapun dasar hukum pelaksanaan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah sebagai berikut :
a. Amanat Undang Undang Dasar 1945 (Pembukaan, alinea ke-4) : Salah satu tujuan kemerdekaan adalah “ ..... mencerdaskan kehidupan bangsa”.
b. Pasal 28 B (ayat 2) Amandemen Undang Undang Dasar 1945 : “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
c. Pasal 28 C (ayat 2) Amandemen Undang Undang Dasar 1945 : “Setiap anak berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam rangka penuntasan Wajar 9 tahun yang bermutu, banyak program yang telah, sedang dan akan dilakukan. Salah satu program yang diharapkan berperan besar terhadap percepatan penuntasan Wajar 9 Tahun yang bermutu adalah program BOS. Meskipun tujuan utama program BOS adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Melalui program BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasam Wajib Belajar 9 Tahun, maka setiap pelaksana program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut :
a. BOS harus menjadi sarana penting untuk mempercepat penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun.
b. Melalui BOS tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/ponpes.
c. Anak lulusan sekolah setingkat SD, harus diupayakan kelangsungan pendidikannya ke sekolah setingkat SMP. Tidak boleh ada tamatan SD/MI/setara tidak dapat melanjutkan ke SMP/MTs/SMPLB dengan alas an mahalnya biaya masuk sekolah.
d. Kepala sekolah/madrasah/ponpes mencari dan mengajak siswa SD/MI/SDLB yang akan lulus dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah untuk ditampung di SMP/MTs/SMPLB. Demikian juga bila
Adapun persyaratan penyaluran dana BOS adalah :
a. Bagi sekolah yang belum memiliki rekening rutin harus membuka nomor rekening atas nama lembaga (tidak boleh atas nama pribadi).
b. Sekolah mengirimkan nomor rekeningtersebut kepada tim manajemen BOS kabupaten\kota
c. Tim manajemen BOS kabupaten\kota melakukan verivikasi dan mengkompilasi nomor rekening sekolah selanjutnya dikirim kepada tim menejemen BOS Provinsi, disertakan pula daftar sekolah\manajemen\ponpes yang menolak BOS.



BAB III
PAPARAN DATA IMPLEMENTASI PENGGUNAAN
DANA BOS PASCA PERATURAN PEMERINTAH
NO 37 TAHUN 2011

A. Seberapa Besar Cakupan Dana Bos Dalam Rangka Meningkatkan Akses Pendidikan Bagi Siswa/Siswi Keluaraga Miskin Dan Tidak Mampu Bagi Smp Negeri
Salah satu Program pemerintah yang dirancang untuk mengurangi beban masyarakat miskin adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS), melalui program BOS Pemerintah memberikan dana ke-sekolah-sekolah antara lain SMP Negeri maupun SMP swasta yang bersedia memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam program BOS. Secara konseptual Program BOS berbeda dengan Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) bidang pendidikan SMP diberikan dalam bentuk bea siswa sedangkan bagi siswa miskin yang dikenal dengan sebutan Bantuan Khusus Murid (BKM). Jumlah siswa miskin yang mendapat BKM pada tahun ajaran 2005/2006 sekitar 24% siswa untuk Sekolah Menengah Pertama, tiap siswa memperoleh bea siswa yang diberikan langsung kepada siswa terpilih (diseleksi oleh sekolah) sebesar Rp.120.000,- yang disalurkan melalui Kantor Pos yang ditunjuk. Program BOS ini telah mengadopsi pendekatan yang berbeda dengan Bantuan Khusus Murid (BKM) karena dana BOS tidak diberikan langsung kepada siswa miskin tetapi diberikan kepada sekolah dan dikelola
Adapun tujuan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa miskin / tidak mampu dan meringankan bagi siswa yang lain, agar mereka memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu dalam rangka penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.
Cakupan dana BOS bagi anak didik keluarga miskin berdasarkan kajian hasil data siswa yang telah disusun oleh sekolah, RAPBS dan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan BOS SMP Negeri telah terungkap ternyata dari jumlah siswa/siswi keluarga miskin berkisar 20 % - 33% dari total siswa, dari total siswa miskin tersebut oleh sekolah belum dapat sepenuhnya memberikan layanan yang memadai dan akan dilakukan secara bertahap, hal ini dikarenakan terbatasnya sumber dana yang digunakan operasional sekolah. Sumberdana sekolah yang berasal dari orang tua/wali siswa, bantuan APBD maupun dari dana BOS belum dapat menjangkau memberikan layanan bagi siswa miskin berkisar secara keseluruhan, justru dengan program BOS sekolah agak bisa bernafas sehingga dapat memberikan kontribusi pengentasan kemiskinan bidang pendidikan sekitar 20 % - 25 %.
Hal ini juga diperkuat hasil wawancara dengan beberapa Kepala Sekolah bahwa meskipun dana BOS belum cukup untuk seluruh operasional sekolah, akan tetapi sudah sangat membantu kelancaran operasional sekolah, bagaimanapun kenyataan dana BOS memberikan kontribusi sekolah cukup besar jika dibandingkan dengan bantuan APBD yang relatif kecil. Bentuk layanan sekolah terhadap siswa dari keluarga miskin masih terbatas pada pemberian bea siswa (khusus) yaitu pembebasan biaya SPP ( Rp. 55.000 – Rp. 60.000) dan Sumbangan BP.3 yang besarnya ditentukan oleh komite sekolah dan sampai sekarang sekolah belum dapat melaksanakan program BOS sesuai dengan juklak yang ditetapkan, diantaranya sekolah belum dapat memikirkan bantuan transportasi bagi siswa keluaraga miskin karena terbatasnya dana yang tersedia untuk operasional oleh sekolah. Untuk mengetahui seberapa besar realisasi anggaran pendapatan Sekolah Menengah Pertama Negeri

B. Bagaimanakah dampak pelaksanaan program BOS terhadap sekolah maupun masyarakat di Kota Sukoharjo
Adapun dampak pelaksanaan BOS ternyata bagi sekolah sangat positif, untuk mengetahui dampak program BOS peneliti melakukan pengumpulan data kuantitatif hasilnya secara umum bahwa BOS dapat memperkuat kemampuan sekolah dalam memberikan materi pembelajaran dan kegiatan tambahan kepada siswa dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan. dana BOS meningkatkan jumlah penerimaan dana sekolah, bagi yang muridnya banyak jumlah penerimaan sangat signifikan, meskipun penambahan penerimaan tiap sekolah berbeda. Dalam banyak hal BOS mengurangi keterbatasan anggaran sekolah dan dengan demikian dapat meningkatkan kapasitas sekolah untuk memenuhi biaya operasional sekolah. Oleh karena itu beberapa komponen yang semula dibebankan orang tua siswa melalui SPP menjadi berkurang, dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa dampak program ternyata dapat mengurangi beban biaya bagi orang tua / wali murid.
Sedangkan dampak yang dirasakan oleh sekolah dengan adanya program BOS antara lain ; adanya peningkatan kuantitas dan kualitas sarana pendidikan hal ini akan dapat meningkatkan kualitas proses belajar mengajar siswa, dampak yang diraskan oleh siswa adalah adanya beban biaya sekolah menjadi lebih berkurang, seperti di Semarang secara umum untuk biaya SPP tiap anak sebelum ada program BOS rata-rata berkisar Rp. 90.000,- setelah adanya BOS berkurang menjadi Rp. 55.000,- sehingga mengurangi beban biaya tiap siswa Rp. 35.000,- atau berkisar 30% - 35%. Sedangkan dampak lain adalah dengan adanya program BOS, alokasi sekolah untuk bantuan khusus bagi sisswa miskin atau tidak mampu cukup besar yakni berkisar rata-rata 15 % - 20 % dari jumlah siswa keseluruhan. Berdasarkan hasil evaluasi laporan pertangungjawaban pelaksanaan BOS dari sekolah yang menjadi sampel dan hasil wawancara dengan Kepala Sekolah SMP. yang menyatakan bahwa mulai tahun ajaran 2006 / 2007 Sekolah mengalokasikan bantuan khusus bagi siswa tidak/kurang mampu berkisar 20% dari jumlah siswa sebanyak 928 anak yaitu sebanyak 200 anak tidak/kurang mampu yang diberikan dalam bentuk bea siswa bebas dari segala biaya sekolah.
C. Bagaimana pelaksanaan yang dihadapi dalam kebijakan program BOS di SMP Negeri 2 Kartasura
Pelaksanaan program BOS oleh sekolah SMP Negeri pada dasarnya telah berjalan dengan baik, meskipun demikian dalam prakteknya masih terdapat beberapa kelemahan, hal ini dapat kita lihat temuan praktek dilapangan yang tidak sesuai dengan pedoman pelaksanaan program BOS antara lain :
a. Dalam buku petunjuk pelaksanaan BOS, bahwa tujuan khusus BOS adalah untuk membantu bagi siswa/siswi keluraga miskin atau tidak mampu dimaksudkan agar mereka dapat menikmatai layanan pendidikan dasar sembilan tahun dengan berkualitas. Akan tetapi kenyataan dilapangan, oleh sekolah BOS dimanfaatkan untuk subsidi umum untuk membiayai kegiatan operasional sekolah dan semua murid menerima manfaat. Akibatnya dari jumlah siswa/siswi yang berasal dari keluarga miskin maupun tidak mampu belum seluruhnyadapat memperoleh layanan pendidikan secara memadai.
b. Pemanfaatan dana BOS oleh 41 sekolah SMP.Negeri ternyata sebagian besar bantuan BOS digunakan untuk membayar tenaga honorer guru/GTT/PTT/Harlep dan urutan kedua adalah untuk pembelian barang dan jasa sedangkan yang ketiga adalah kegiatan belajar mengajar. Sekolah belum sepenuhnya menggunakan dana BOS sesuai dengan juklak karena secra riil dilapngan masih dana BOS yang digunakan seperti Pemberian transportasi siswa miskin belum dilaksanakan, Untuk transportasi lomba guru, Untuk bayar tenaga harlep yang sudah dibiayai PEMDA, Penerimaan Murid masih dikenakan berbagai pungutan dengan berbagai alasan seperti (stopmap Rp.2000,-), Rehab gedung, Pembelian peralatan yang tidak terkait dengan proses pendidikan komputer, Perbaikan Pagar depan sekolah yang seharusnya hal ini tidak boleh terjadi.
c. Pada dasarnya sekolah dapat menggunakan dana BOS yang dilakukan dengan berbagai kegiatan yang telah disusun berdasarkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang disusun oleh sekolah bersama komite sekolah.
d. Secara konsep atau menurut buku pedoman pelaksanaan program BOS bahwa pencairan dana BOS dilakukan dua tahap dan pencairan dana BOS diterima pada bulan pertama tiap tahapan. Akan tetapi dalam prakteknya pencairan dana BOS sering mengalami keterlambatan atau tidak tepat waktu.
e. Realisasi Pencairan dana BOS Penyaluran dana BOS ke-sekolah pada Tahun 2007 khusus untuk Sekolah Menengah Pertama baik sekolah negeri maupun sekolah swasta sebesar Rp. 220.487.130.000,- (dua ratus dua puluh milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan jumlah 622.845 anak didik. Realisasi pencairan dana BOS dilakukan melalui dua tahap, yaitu tahap pertama bulan Januari - Juni 2007 dan tahap kedua bulan Juli - Desember 2007.


BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Program BOS yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka penanganan penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar hal ini sesuai dengan arah pembangunan bidang pendidikan dalam kurun waktu 2004 - 2009 diprioritaskan pada peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan dasar yang lebih berkualitas dengan memberikan akses yang ebih besar kepada kelompok masyarakat miskin atau kurang mampu yang selama ini dirasakan kurang dapat menjangkau layanan pendidikan dasar. Program BOS dilakukan bersamaan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak beberapa tahun terakhir ini yang diikuti dengan kenaikan harga kebutuhan bahan pokok yang berdampak terhadap kemampuan daya beli masyarakat kurang mampu / miskin, kondisi semacam ini akan dapat menghambat upaya Penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar hal ini juga diperparah dengan bertambahnya jumlah penduduk miskin. Sehingga kedua permasalahan tersebut mempunyai dampak terhadap penduduk kurang mampu/miskin akan semakin sulit untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya khususnya biaya pendidikan.
Pada dasarnya pelaksanaan program BOS tahun 2007 oleh lembaga sekolah SMP.Negeri telah dilaksanakan dengan baik artinya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum Buku Panduan BOS. Meskipun demikian hasil penelitian telah mengungkap masih terdapat beberapa kelemahan yang kiranya perlu mendapatkan perhatian bagi Kepala Sekolah sebagai penerima sekaligus pengelola dana BOS.
B. Saran-Saran
1. Untuk mengatasi keuangan sekolah, alangkah baiknya jika sekolah memiliki unit usaha lain yang dapat mengasilkan sumber keuangan bagi sekolah tanpa harus menggunakan dana BOS, hal ini untuk mengantisipasi adanya defisit keuangan sekolah. Sekolah harus kreatif dalam menggali sumber keuangan yang dapat menguntungkan sekolah tanpa harus memberatkan siswa atau wali murid. Dapat pula mengfungsikan adanya stakeholder dan para alumni dengan bekerjasama ataupun sharring pendapat pada berapa tahun sekali guna memajukan mutu pendidikan. Apalagi masalah keuangan adalah masalah yang sangat urgent karena menyangkut pembiayaan terhadap berjalan tidaknya kegiatan dan kebutuhan pendidikan.
2. Manajemen sekolah perlu diperbaiki lagi, baik itu manajemen keuangannya, sarana dan prasarana hingga humasnya, sehingga tidak menutup kemungkinan akan didapat mutu pendidikan dengan prestasi yang lebih baik dari yang sudah didapat selama ini.


C. Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka berikut ini akan disampaikan beberapa rekomendasi yang sekiranya dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan perbaikan pelaksanaan program BOS khususnya dalam rangka mencapai tingkat keberhasilan dalam pelaksanaan Program BOS SMP. Negeri di sebagai berikut :
1. Searah dengan tujuan program BOS yaitu dalam rangka pembebasan siswa miskin/tidak mampu untuk memperoleh layanan pendidikan dasar yang berkualitas, hendaknya pemanfaatan dana BOS benar-benar diarahkan untuk operasional sekolah yang menunjang kelancaran proses belajar sesuai dengan buku Panduan BOS yang ditetapkan oleh Pemerintah. Karena komitmen sekolah sebagai enerima sekaligus pengelola BOS sangat menentukan keberhasilan dari pada program BOS baik dalam lingkup internal sekolah maupun daerah.
2. Sumber dana sekolah ternyata berasal dari, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dana BOS dan Sumbangan orang tua siswa. Dari ketiga komponen tersebut ternyata biaya operasional sekolah masih sangat tergantung pada sumbangan orang tua murid maupun BOS sedangkan dukungan APBD masih relatif kecil. Oleh karena itu hendaknya dalam pengelolaan dana dengan melibatkan orang tua (komite) serta hendaknya dilakukan secara transparan melalui laporan pertanggungjawaban publik dengan demikian fungsi control akan dapat berjalan efektif.
3. Agar program BOS secara efektif dapat mendukung kelancaran proses belajar mengajar hendaknya pencairan dana BOS oleh Pemerintah dilakukan secara tepat waktu yaitu dilakukan tiap triwulan dan pencairan dana BOS dilakukan pada awal bulan. Hal ini dimaksudkan agar kebutuhan operasional sekolah tidak mengalami hambatan sehingga kegiatan belajar mengajar akan dapat berjalan efektif.


DAFTAR PUSTAKA
Akbar, Husaini Usman dan Purnomo Setady, Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta: Bumi Aksara, 1996
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Prakte, Yogyakarta: Rineka Cipta, 1993
Bogdan, Robert L. dan Biklen, Sari Knoop, Qualitative Reseach for Education, an Intruduction to Theory and Methods, Boston: Allin and Bacon, 1982
Fattah, Nanang, Landasan Manajemen Pendidikan, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001
Fiere, Paulo, Politik Pendidikan: Kebudayaan, Kekuasaan, dan Pembebasan, Yogyakarta: ReaD dan Pustaka Pelajar, 2002
Hadi, Sutrisno, Metodologi Reseach II, Yogyakarta: Andi Offset, 1991
Harsono, Pengelolaan Pembiayaan Pendidikan, Yogyakarta: Pusaka Book Publisher, 2007
Susilo, Rachmad K. Dwi, 20 Tokoh Sosiologi Modern, Yogjakarta: Ar Ruzz
Media, 2008
S. Nasution, Sosiologi Pendidikan ,Jakarta: Bumi Aksara, 1995
Zainuddi, Reformasi Pendidika: Kurikulum dan Manajemen Berbasis Sekolah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008
http://www.jdih.bpk.go.id/informasihukum/BantuanOp_sekolah.pdf
http://www.ditplb.or.id/2009/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=61
http://www.jdih.bpk.go.id/informasihukum/Perpajakan_BOS.pdf
http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2009/02/17/brk,20090217-160599,id.html
Read more » 0 komentar

Copyright © Dunia_Pendidikan 2011