Monday, May 30, 2011

Hakekat dan Karakteristik Sistem Hukum di Indonesia

Kegiatan Belajar 1: Pengertian dan Fungsi Hukum Indonesia
Rangkuman
Hukum Indonesia adalah keseluruhan kaidah dan asas berdasarkan keadilan yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat yang berlaku sekarang di Indonesia. Sebagai hukum nasional, berlakunya hukum Indonesia dibatasi dalam wilayah hukum tertentu, dan ditujukan pada subyek hukum dan objek hukum tertentu pula. Subyek hukum Indonesia adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing yang berdomisili di Indonesia. Sedangkan objek hukum Indonesia adalah semua benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud yang terletak di wilayah hukum Indonesia.

Hukum Indonesia sebagai perlengkapan masyarakat ini berfungsi untuk mengintegrasikan kepentingan-kepentingan anggota masyarakat sehingga tercipta ketertiban dan keteraturan. Karena hukum mengatur hubungan antar manusia dengan manusia, manusia dengan masyarakat dan sebaliknya, maka ukuran hubungan tersebut adalah: keadilan.

Hukum Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sistem, yang terdiri dari unsur-unsur atau bagian-bagian yang satu sama lain saling berkaitan dan berhubungan untuk mencapai tujuan yang didasarkan pada UUD 1945 dan dijiwai oleh falsafah Pancasila. Sebagai satu sistem, sistem hukum Indonesia telah menyediakan sarana untuk menyelesaikan konflik diantara unsur-unsurnya. Sistem hukum Indonesia juga bersifat terbuka, sehingga di samping faktor di luar sistem seperti: ekonomi, politik, sosial dapat mempengaruhi, sistem hukum Indonesia juga terbuka untuk penafsiran yang lain
Kegiatan Belajar 2: Mazhab-mazhab (Aliran) dalam Hukum
Rangkuman
Beberapa aliran hukum yang telah berkembang sesuai dengan jamannya dan memberi pengaruh serta mewarnai sistem hukum di dunia adalah: aliran legisme, freie rechtslehre dan rechtsvinding. Masing-masing aliran mempunyai karakteristik yang berbeda.

Aliran legisme yang telah memberi corak pada sistem hukum kontinental merupakan suatu mazhab yang menganggap undang-undang sebagai satu-satunya sumber hukum. Diasumsikan bahwa hukum identik dengan undang-undang, sehingga tidak ada hukum yang lain di luar itu. Sebagai konsekuensi dari aliran ini, hakim bersifat pasif dan hanya berkewajiban untuk menerapkan undang-undang saja.

Sedangkan aliran freie rechtlehre berpendapat bahwa undang-undang tidak cukup mampu mengikuti perkembangan masyarakat, sehingga hakim diberi kebebasan untuk menciptakan hukum sendiri sesuai dengan keyakinannya (judge made law), bebas untuk melakukan interpretasi bahkan hakim bebas untuk menyimpangi undang-undang.

Aliran yang berada diantara dua aliran ekstrem di atas adalah aliran rechtsvinding. Pada aliran ini hakim tetap terikat pada undang-undang tetapi tidak seketat seperti aliran legisme. Hakim bertugas untuk menemukan hukum, dan diberi kebebasan untuk menyelaraskan undang-undang dengan perkembangan jaman. Pada aliran ini yurisprudensi mempunyai kedudukan yang penting sebagai sumber hukum formil setelah undang-undang. Aliran rechtsvinding ini sedikit banyak mempengaruhi sistem hukum di Indonesia
Kegiatan Belajar 3: Karakteristik Hukum di Indonesia (Positif dan Progresif)
Rangkuman
Salah satu hal yang spesifik dari hukum Indonesia sehingga membedakannya dari hukum negara lain adalah tekad untuk tidak melanjutkan hukum warisan pemerintah kolonial yang pernah menjajahnya. Tekad ini direalisasikan dengan melakukan perubahan fundamental pada hukum "warisan" kolonial.

Perubahan yang sudah dilakukan meliputi:
1). melakukan unifikasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2) menghapus sistem pembagian golongan; dan
3) memberlakukan satu sistem peradilan umum di seluruh Indonesia dengan menghapuskan perbedaan sistem peradilan yang sempat ada pada masa pemerintahan kolonial.

Ciri khas yang lain dari hukum Indonesia adalah:
1) diberlakukannya keanekaragaman (pluralistis) hukum perdata;
2) berlakunya hukum tidak tertulis di samping hukum tertulis; dan
3) membentuk hukum nasional yang mampu mengikuti perkembangan masyarakat dan tetap mewadahi keanekaragaman hukum adat.
Kegiatan Belajar 4: Pluralisme Hukum di Indonesia
Rangkuman
Dalam hukum positif Indonesia berlaku bermacam-macam hukum perdata, yaitu hukum perdata Eropa (KUHPerdata), hukum adat dan hukum Islam. Pluralisme hukum perdata ini disebabkan karena berdasarkan Pasal 163 IS, penduduk Hindia Belanda digolongan menjadi golongan Eropa, Bumi Putra dan Timur Asing. Dan berdasarkan Pasal 131 IS kepada masing-masing golongan diberlakukan hukum perdata yang berbeda.

Untuk mengatasi kevakuman hukum setelah Indonesia merdeka, berdasar pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, ketentuan-ketentuan tersebut di atas masih diberlakukan. Tetapi UU Nomor 62 Tahun 1958 dan Instruksi Presidium Kabinet Nomor 31/U/IN/1966, hanya mengenal pembagian penduduk menjadi warga negara Indonesia dan warga negara Asing dan menghapuskan penggolongan penduduk. Sehingga meskipun hukum perdata dalam hukum positif Indonesia masih bersifat pluralistis, tetapi tidak lagi ditujukan pada golongan penduduk tertentu, melainkan ditujukan kepada warga negara Indonesia secara umum.
Daftar Pustaka

* Achmad Sanoesi.(1987). Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: Tarsito.
* Artidjo Alkostar. (1997). Identitas Hukum Nasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
* Asis Safioedin. (1989). Beberapa Hal tentang Burgerlijke Wetboek. Bandung: Alumni
* Bachsan Mustafa .(2003). Sistem Hukum Indonesia Terpadu. Bandung: Citra Adiyta Bakti
* L.J. van Apeldorn. (1985). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita
* Riduan Syahrani. (2000). Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni
* Saleh Adiwinata .(1983). Perkembangan Hukum Perdata dan Adat Sejak tahun 1960. Bandung: Alumni.
* Satjipto Rahardjo. (1996). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
* Siti Soetami. (1995). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: Eresco
* Soedjono Dirdjosisworo. (1999). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. Raja Grafindo Persada
* Soediman Kartohadiprodjo. (1984). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia
* Soedikno Mertokusumo. (1999). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty
* __________________. (1999). Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty
* Soepomo. (1965). Sistem Hukum di Indonesia Setelah Perang Dunia ke II. Jakarta: Pradnya Paramita.
* Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbotjaroko. (1989). Perihal Kaidah Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
* Soerojo Wignjodipoero (1988). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: CV Haji Masagung.
* Sunaryati Hartono. (1991). Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional. Bandung: Alumni.
Read more »

1 komentar:

Unknown said... May 3, 2016 at 12:28 AM

sangat menarik ,jangan lupa kunjungi Mengkaji Kebijakan Hukum Dalam Menikmati Lingkungan Yang Sehat

Post a Comment

Copyright © Dunia_Pendidikan 2011