Monday, May 30, 2011

SUSUNAN DAN KEKUASAAN BADAN BADAN PERADILAN DI INDONESIA

Kegiatan Belajar 1: Macam-macam Badan Peradilan di Indonesia
Rangkuman
Badan-badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung merupakan suatu bagian sebagai pelaku kekuasan kehakiman guna menegakkan hukum dan keadilan. Badan-badan Peradilan yang dimaksud, yakni badan peradilan dalam lingkungan peradilan Umum dan badan peradilan dalam lingkungan peradilan khusus.

Lingkungan Peradilan Umum terdiri dari Pengadilan Negeri yang merupakan peradilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi merupakan peradilan tingkat banding. Dalam lingkungan Peradilan Umum dibentuk pengadilan khusus, antara lain: Pengadilan Anak; Pengadilan Niaga; Pengadilan HAM, Pengadilan Korupsi; Pengadilan Hubungan Industrial, Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum, terdiri dari Mahkamah Syariah sebagai peradilan tingkat pertama di ibukota kabupaten/Kota dan Mahkamah syariah sebagai peradilan tingkat banding di ibukota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Lingkungan peradilan khusus terdiri dari: Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata usaha Negara. Dalam lingkungan Peradilan Agama terdiri dari Pengadilan Agama yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tinggi Agama merupakan Pengadilan Tingkat Banding. Dalam lingkungan Peradilan Agama dibentuk pengadilan khusus sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, yakni Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Selanjutnya dalam lingkungan Peradilan Militer terdiri dari: Pengadilan Militer; Pengadilan Militer Tinggi; Pengadilan Utama; dan Pengadilan Pertempuran. Dalam lingkungan Peradilan tata Usaha Negara juga dibentuk Pengadilan Khusus, yakni Pengadilan Pajak. Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara terdiri dari Peradilan Tata Usaha Negara sebagai peradilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai peradilan tingkat banding. Dalam Peradilan Tata Usaha Negara juga dibentuk pengadilan khusus, yakni Pengadilan Pajak.

Pembinaan teknis, organisatoris, administrasi, dan keuangan badan-badan pengadilan tersebut di atas di bawah Mahkamah Agung, kecuali Pengadilan Pajak pembinaan keuangan di bawah Departemen Keuangan.

Kegiatan Belajar 2: Kekuasaan Badan-badan Peradilan di Indonesia
Rangkuman
Badan Peradilan Umum (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) dan badan peradilan khusus (peradilan Agama, Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) merupakan badan-badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan.

Keempat badan pengadilan tersebut masing-masing mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mengadili, yaitu kekuasaan/kewenangan/ kompetensi Absolut maupun Relatif. Kompetensi absolut, yaitu wewenang adalah wewenang yang berhubungan dalam memeriksa jenis perkara tertentu secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan peradilan lain, baik dalam lingkungan yang sama (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung) maupun dalam lingkungan peradilan lain (pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama). Kekuasaan relatif adalah suatu pembagian wewenang suatu pengadilan yang berkaitan dengan suatu perkara yang dapat diperiksa oleh pengadilan di tempat lain.

Adapun kekuasaan/wewenang badan peradilan Umum adalah memeriksa dan memutus dan menyelesaikan perkara-perkara pada umumnya perkara perdata dan perkara pidana. Pengadilan Negeri berwenang memeriksa, dan memutuskan perkara pada tingkat pertama, sedang Pengadilan Tinggi memeriksa dan memutus di tingkat banding. Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara tertinggi mempunyai wewenang mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh semua lingkungan peradilan yan berada di bawah Mahkamah Agung.

Kekuasaan pengadilan khusus dalam lingkungan Peradilan Umum, antara lain; (1).Pengadilan Anak berwenang memeriksa d, memutus dan menyelesaikan perkara anak nakal; (2) Pengadilan Niaga , memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, di pengadilan wilayah hukum Debitur; (3) dan perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan Undang-Undang; (3) Pengadilan HAM, memeriksa dan memutus Pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan Kemanusiaan; (4) Pengadilan Korupsi, memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK; (5) Pengadilan Hubungan Industrial, memeriksa dan memutus (a) di tingkat pertama mengenai perselisihan hak; (b) di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; (c) di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;(4) di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh satu tempat perusahaan. Wewenang relatif Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan yang daerah hukumnya tempat buruh /pekerja bekerja/tempat perusahaan berada.; (70 Peradilan Syariat Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dilakukan oleh Mahkamah Syariah sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

Kekuasan/kewenangan Peradilan Agama, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, pewarisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Infak. Shadaqoh dan ekonomi syariah, pada pengadilan yang wilayah hukumnya kediaman pemohon, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.

Kekuasaan badan Peradilan Militer berwenang: (1) mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:(a) prajurit; (b) Yang berdasarkan Undang-Undang dipersamakan dengan prajurit; (c) Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang;(d) seseorang yang tidak masuk golongan huruf a, huruf b dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer; (2) Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata; (3) Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan (Undang-Undang No. 31 Tahun 1997, Pasal; 9)

Kekuasaan Peradilan Tata Usaha Negara, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara. Pengadilan Pajak yang merupakan pengadilan khusus dari Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, mempunyai wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak.

Daftar Pustaka

* Anonim.(1997). Bahan Pokok Bagi Penyuluhan Hukum. Jakarta: Departemen Kehakiman Indonesia.
* -----------.( 1998). Undang-Undang Peradilan Umum. Jakarta: Grafindo.
* -------------. (2003). Undang-Undang Peradilan Militer. Bandung: Citra Samodra.
* ------------. ( 2004). Peradilan Umum. Bandung: Fokusmedia..
* -------------. (20050. Undan-Undang No. 37 Tahun 2005 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Fokusmedia.
* -------------. (2006). Kumpulan Lengkap Perundangan HAM. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
* -------------. (2006), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006. Yogyakarta: Citra Utama.
* Bachsan. (2003). Siostem Hukum Indonesia Terpadu. Bandung: Citra Adya Bakti
* Galang Asmara.(2006). Peradilan Pajak. Bandung: Laks Bang Pressindo
* Hartono Hadisoeprapto. (2003). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
* Lalu Husni. (2005). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri Melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan. Jakrta: Raja Grafindo Persada.
* Jurnal:
* Ai Yasa Abubakar. (2004). Peradilan Syariat Islam di Aceh: Latar Belakang dan Landasan Hukum. Jentera Jurnal Hukum Pembaharuan Peradilan. Edisi 2 tahun II Juni 2004. Pembaharuan Peradilan
Read more »

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © Dunia_Pendidikan 2011