Thursday, June 16, 2011

FUNGSI PENGAWAS DALAM MANAJEMEN PENDIDIKAN DI MI AL-ISLAM KARTASURA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Upaya peningkatan kualitas pendidikan sedang gencar-gencarnya dilakukan oleh pemerintah saat ini. Berbagai usaha mulai dari pembaharuan kurikulum, perbaikan dari sarana prasarana, pelatihan-pelatihan guru dan bantuan dana langsung berupa dana Bos ke sekolah-sekolah. Ini menunjukkan keseriusan-keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas mutu sumber daya manusia Indonesia ke depan.
Sejalan dengan ini pemerintah telah pula mengesahkan Undang-Undang Guru dan Dosen agar guru lebih memperhatikan tugasnya sesuai dengan yang diamanatkan pemerintah. Guru dituntut memiliki kompetensi yang memadai sehingga mampu menerapkan profesionalismenya dalam peningkatan mutu pendidikan ke depan, sebab guru merupakan ujung tombak kemajuan pendidikan dimasa depan.
Dalam menjalankan tugas profesinya guru memerlukan agen pembaharuan yang professional pula sehingga guru tidak tertinggal dari kemajuan ilmu pengetahuan dan technologi yang berkembang terus. Selain itu guru juga memerlukan sosok yang dipandang mampu untuk memecahkan masalah-masalah pokok yang berhubungan dengan pelajaran dan administrasi sekolah. Tidak hanya guru, dalam organisasi sekolah Kepala sekolahpun memerlukan pembinaan yang terstruktur agar kualitas pendidikan di sekolah itu dapat dikendalikan.
Kepala sekolah beserta guru dalam pengelolaan pendidikan di sekolah mempunyai misi yang tertuang dalam tujuan pendidikan sebagaimana dituliskan dalam visi sekolah. Untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut diperlukan manajemen pendidikan yang mantap. Dalam manajemen pendidikan telah diatur peran dan fungsi masing-masing fungsi manajemen tersebut antara lain, planning / perencanaan, organizing / pengorganisasian, staffing/penyusunan tenaga, controlling/pengawasan dan budgeting / pendanaan.
Kepengawasan adalah bagian dari fungsi manajemen pendidikan yaitu controlling. Kepala sekolah beserta guru dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajemennya memerlukan control/pengawasan dari pengawas pendidikan dalam pencapaian tujuan pendidikan. Kepengawasan sangat erat hubungannya dengan sekolah-sekolah sebagai tempat berlangsungnya kegiatan/pengelolaan fungsi-fungsi manajemen pendidikan tersebut dan merupakan bagian dari warga sekolah tersebut.Permasalahannya sekarang, apakah peran dan fungsi kepengawasan dalam meningkatkan mutu pendidikan sebagai bagian dari manajemen pendidikan itu sendiri.

B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah diatas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut, bagaimana fungsi pengawas bagi Mi Al-Islam Kartasura?


BAB II
KAJIAN TEORI
A. Pengertian Pengawas
Dalam pelaksanaan manajemen pendidikan, terlebih dahulu perlu diketahui bidang garapan manajemen pendidikan yang tergambar dari fungsi-fungsi manajemen pendidikan itu sendiri. Setiap sikap kegiatan dalam proses manajemen pendidikan diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan yang tercantum dalam kurikulum. Adanya unsur tujuan ini menjadi tugas dan tanggungjawab bersama dari masing-masing fungsi manajemen tersebut untuk mencapainya. Semua orang yang terlibat di dalamnya mempunyai tanggungjawab dan wewenang, serta hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukan dan fungsi masing-masing.Fungsi-fungsi pokok manajemen pendidikan tersebut adalah:
a) Perencanaan (Planing)
Perencanaan merupakan salah satu syarat mutlak bagi setiap kegiatan. Dalam setiap perencanaan ada dua faktor yang harus diperhatikan yaitu faktor tujuan dan sarana, baik personel maupun faktor material perencanaan adalah aktivitas memikirkan dan memilih rangkaian tindakan-tindakan yang tertuju pada tercapainya tujuan pendidikan.
b) Pengorganisasian (Organising)
Organisasi adalah aktivitas menyusun dan membentuk hitungan-hitungan yang berwujud suatu ketentuan dalam mencapai tujuan pendidikan.

c) Pengordinasian (Coordinating)
Koordinasi adalah aktivitas membawa orang-orang material, pikiran-pikiran, teknik-teknik, dan tujuan-tujuan ke dalam hubungan yang harmonis dan produktif dalam mencapai tujuan pendidikan.
d) Komunikasi
Komunikasi dalam setiap bentuknya adalah proses yang hendak mempengaruhi sikap dan perbuatan orang-orang dalam struktur organisasi.
e) Supervisi / Pengawasan (Controlling)
Supervisi sebagai fungsi manajemen pendidikan berarti aktivitas untuk menentukan kondisi-kondisi/syarat-syarat yang esensial yang akan menjamin tercapainya tujuan-tujuan pendidikan.
f) Pembiayaan (Budgeting)
Pembiayaan merupakan, motor penggerak bagi setiap organisasi. Kelancaran jalannya suatu organisasi tidak mungkin t Penilaian (Evaluating)
g) Evaluasi adalah aktivitas untuk meneliti dan mengetahui sejauh mana pelaksanaan yang dilaksanakan mencapai hasil sesuai dengan rencana.
Dari fungsi-fungsi manajemen pendidikan tersebut yang dibahas disinidalah kepengawasan / supervisi.
Tabrani Rusyani 1997 menyatakan pengawasan adalah pengendalian yang dilakukan dengan melaksanakan pemeriksaan, penilaian kemampuan, meningkatkan dan menyempurnakan, baik manajemen maupun bidang operasionalnya.M. Ngalin Purwanto 2004 mengatakan supervisi adalah suatu aktivitas pembinaan yang direncanakan untuk membantu kepala sekolah dan guru dalam melakukan pekerjaan mereka secara efektif.
Burton dalam M. Ngalin Purwanto 2004 menyatakan supervisi adalah layanan yang mengarahkan perhatian kepada dasar-dasar pendidikan dan cara-cara belajar serta perkembangannya dalam mencapai tujuan pendidikan.Dari beberapa batasan di atas dapat disimpulkan supervisi atau kepengawasan adalah aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh pengawas berupa pembinaan, pemeriksaan, penilaian yang terencana dan berkelanjutan dengan menekankan pada dasar-dasar kependidikan dengan cara-cara belajar dan perkembangannya dalam mencapai tujuan pendidikan

B. Fungsi Pengawas
Supervisi / kepengawasan mempunyai peran untuk memotivasi guru agar mengemban tugas pokoknya sesuai dengan tuntutan profesinya (Djauzah Ahmad, 1996).
Supervisi / kepengawasan mempunyai peran sebagai pengendali keberhasilan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengendali disini berupa kepastian pelaksanaan kependidikan, penilaian dan penelaah fakta kegiatan, koreksi dan motivasi rencan agar sejalan dengan perubahan yang mungkin terjadi, mendukung seluruh efektivitas dalam pelaksanaan (H.Tabrani Rusyani, 1997).Supervisi / kepengawasan mempunyai peran membangkitkan dan merangsang semangat kepala sekolah dan guru-guru dalam menjalankan tugasnya, mencari dan mengembangkan metode baru, berusaha mempertinggi mutu pengetahuan / kompetensi guru serta membinakerjasama yang baik dan harmonis di antara warga sekolah (M. Ngalin Purwanto, 2004)
Dari beberapa batasan di atas dapat ditarik kesimpulan peranan kepengawasan adalah : memotivasi semangat kerja kepala sekolah dan guru dalam menjalankan tugasnya, meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan guru-guru membina kerjasama yang harmonis serta sebagai pengendali keberhasilan tujuan yang telah ditetapkan sehingga meningkatkan mutu pendidikan lebih terjamin.
Fungsi-fungsi kepengawasan pendidikan yang sangat penting diketahui adalah sebagai berikut.
a) Dalam bidang kepemimpinan
1. Menyusun rencana dan policy bersama
2. Mengikut sertakan anggota-anggota kelompok (guru-guru, pegawai) dalam berbagai kegiatan.
3. Memberikan bantuan kepada anggota kelompok dalam menghadapi dan memecahkan persoalan-persoalan.
4. Membangkitkan dan memupuk semangat kelompok atau memupuk moral yang tinggi kepada anggota kelompok.
5. Mengikut sertakan semua anggota dalam menetapkan keputusan-keputusan.
6. Membagi-bagi dan mendelegasikan wewenang dan tanggungjawab kepada anggota kelompok, sesuai dengan fungsi-fungsi dan kecakapan masing-masing.
7. Mempertinggi daya kreatif pada anggota kelompok.
8. Menghilangkan rasa malu dan rasa rendah diri pada anggota kelompok sehingga mereka berani mengemukakan pendapat demi kepentingan bersama.
b) Dalam hubungan kemanusiaan
1. Memanfaatkan kekeliruan ataupun kesalahan-kesalahan yang dialaminya untuk dijadikan pelajaran demi perbaikan selanjutnya, bagi diri sendiri maupun bagi anggota kelompoknya.
2. Membantu mengatasi kekurangan ataupun kesulitan yang dihadapi anggota kelompok, seperti dalam hal kemalasan, merasa rendah diri, acuh tak acuh, pesimistis dan sebagainya.
3. Mengarahkan anggota kelompok kepada sikap-sikap yang demokratis.
4. Memupuk rasa saling menghormati diantara sesama anngota kelompok dan sesama manusia.
5. Menghilangkan rasa curiga-mencurigai antara anggota kelompok.
c) Dalam pembinaan proses kelompok
1. Mengenal masing-masing pribadi anggota kelompok, baik kelemahan maupun kemampuan masing-masing.
2. Menimbulkan dan memelihara sikap percaya dan mempercayai antara sesama anggota maupun antara anggota dengan pemimpin.
3. Memupuk sikap dan kesetiaan tolong-menolong
4. Memperbesar rasa tanggungjawab para anggota kelompok.
5. Bertindak bijaksana dalam menyelesaikan pertentangan atau perselisihan pendapat diantara anggota kelompok.
6. Menguasai teknik-teknik memimpin rapat dan pertemuan-pertemuan lainnya
d) Dalam administrasi personel
1. Memilih personel yang memiliki syarat-syarat dan kecakapan yang diperlukan untuk suatu pekerjaan.
2. Menempatkan personel pada tempat dan tugas yang sesuai dengan kecakapan dan kemampuan masing-masing.
3. Mengusahakan susunan kerja yang menyenangkan dan meningkatkan daya kerja serta hasil maksimal.
e) Dalam bidang evaluasi
1. Menguasai dan memahami tujuan-tujuan pendidikan secara khusus dan terinci
2. Menguasai dan memiliki norma-norma atau ukuran-ukuran yang akan digunakan sebagai kreteria penilaian.
3. Menguasai teknik-teknik pengumpulan data untuk memperoleh data yang lengkap, benar, dan dapat diolah menurut norma-norma yang ada.
Menafsirkan dan menyimpulkan hasil-hasil penilaian sehingga mendapat gambaran tentang kemungkinan-kemungkinan untuk mengdakan perbaikan-perbaikan.
Jika fungsi-fungsi kepengawasan di atas benar-benar dikuasai dan dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh setiap pemimpin pendidikan termasuk pengawas terhadap para kepala sekolah dan guru-guru, maka kelancaran jalannya sekolah dalam pencapaian tujuan pendidikan akan lebih terjamin.
C. Peranan dan Fungsi Kepengawasan dalam Peningkatan Mutu Pendidikan
Ada banyak faktor yang menentukan peningkatan mutu pendidikan. Bukan hanya dana yang memadai, juga pengasuh yang mempunyai visi dan misi yang jelas, para guru yang profesional dan masyarakat yang aktif berpartisipasi di dalam pengembangan pendidikannya turut mempengaruhi peningkatan mutu pendidikan. Peningkatan mutu pendidikan dalam era global bukan hanya menjawab tantangan-tantangan internal tetapi juga tantangan-tantangan global. Pendidikan yang mengarah pada disintegrasi kesatuan bangsa bukanlah pendidikan bermutu. Pendidikan yang bermutu bukan hanya dari aspek akademik tetapi juga aspek pengembangan disiplin yang demokratis, kritis, dan produktif.
Peranan kepengawasan hendaknya menuju pada hal-hal seperti di atas. M. Ngalin Purwanto, 2004 mengatakan pengembangan minat dan sikap profesional itu hendaknya merupakan bagian integral dari program kepengawasan yang dilakukan oleh pengawas. Dengan dasar ini dipastikan peningkatan mutu pendidikan lebih terarah dan lebih mudah dicapai. Sebaliknya apabila kepengawasan belum mampu menyentuh kepala sekolah dan guru, tak ubahnya kualitas/mutu pendidikan jalan ditempat bahkan menurun seiring dengan patahnya semangat guru dan beratnya beban ekonomi.
Dari uraian di atas dapat dilihat peranan dan fungsi kepengawasan dalam peningkatan mutu pendidikan ke depan adalah sebagai pembangkit motivasi dan semangat kepala sekolah dan guru, mendorong serta mengarahkan terciptanya kepuasan kerja, karena semua itu mempengaruhi kualitas pekerjaan seseorang dan akhirnya tertuju pada satu tujuan yaitu peningkatan mutu pendidikan.
D. Manajemen lembaga Islam dan Implikasinya
Manajemen pendidikan Islam adalah suatu proses pengelolaan lembaga pendidikan Islam secara Islami dengan cara menyiasati sumber-sumber belajar dan hal-hal lainyang berkaitan untuk mencapai pendidikan Islam secara efektif dan efisien. Makna definitive ini selanjutnya mempunyai implikasi-implikasi yang saling terkait dan membentuk satu kesatuan system dalam manajemen pendidikan Islam, dan berikut ini penjabarannya.
Pertama, proses pengelolaan lembaga pendidikan Islam secara Islami. Aspek ini menghendaki adanya muatan-muatan nilai Islami dalam proses pengelolaan lembaga pendidikan Islam, misalnya penekanan pada penghargaan, maslahat, kualitas, kemajuan dan pemberdayaan. Selanjutnya upaya pengelolaan ini diupayakan bersandar pada pesan-pesan Al-Qur’an dan Hadits agar selalu dapat menjaga sifat Islami.
Kedua, terhadap lembaga pendidikan Islam. Hal ini menunjukkan objek dari manajemen ini yang secara khusus diarahkan untuk menangani pendidikan Islam dengan segala keunikannya. Maka manajemen ini bisa memaparkan cara-cara pengelolaan manajemen Madrasah, Sekolah, pondok pesantren, perguruan tinggi dll.
Ketiga, proses pengelolaan pendidikan Islam secara Islami menghendaki adanya sifat inklusif dan ekseklusif. Frase secara islami menunjukkan sifat inklusif, yang artinya kaidah-kaidah manajerial bisa dipakai untuk pengelolaan pendidikan selain pendidikan Islam selama ada kesesuaian sifat dan misinya. Dan sebalikanya kaidah-kaidah manajemen pendidikan secara umum bisa juga dipakai dalam mengelola pendidikan Islam sesuai dengan nilai-nilai Islam, realitas, dan kultur yang dihadapi lembaga pendidikan Islam. Kemudian frase Lembaga Pendidikan Islam menunjukkan keadaan ekslusif karena menjadi objek langsung, hanya terfokus pada lembaga pendidikan Islam. Sedangkan lembaga pendidikan lainnya telah dibahas secara detail dalam buku-buku manajemen pendidikan.
Keempat, dengan cara menyiasati, frase ini mengandung strategi yang menjadi salah satu pembeda antara administrasi dengan manajemen. Manajemen penuh siasat atau strategi yang diarahkan untuk mencapai suatu tujuan. Demikian pula dengan manajemen pendidikan Islam yang senantiasa diwujudkan melelui strategi tertentu. Adakalanya strategi tersebut sesuai dengan strategi dalam mengelola lembaga pendidikan umum, tetapi bisa jadi berbeda sama sekali lantaran adanya situasi khusus yang dihadapi lembaga pendidikan Islam.
Kelima, sumber-sumber belajar dan hal-hal yang terkait. Sumber-sumber belajar disini memiliki cakupan yang luas, yaitu:
1. Manusia, yang meliputi guru, ustd, dosen, siswa, santri, mahasiswa.
2. Bahan, yang meliputi perpustakaan, buku paket ajar, dll.
3. Lingkungan, merupakan segala hal yang mengarah pada masyarakat.
4. Alat dan peralatan, seperti laboratorium.
5. Aktivitas.
Adapun hal-hal yang terkaitbisa berupa keadaan sosio-politik, sosio-kultur, sosio-ekonomi, maupun sosio-religius yang dihadapi oleh lembaga pendidikan Islam.
Keenam, tujuan pendidikan Islam. Hal ini merupakan arah dari seluruh program pengelolaan lembaga pendidikan Islam sehingga tujuan itu sangat mempengaruhi komponen-komponen lainnya, bahkan mengendalikannya.
Ketujuh, efektif dan efisien. Maksudnya, berhasil guna dan berdaya guna. Artinya manajemen yang berhasil mencapai tujuan dengan penghemat tenaga, waktu, dan biaya. Efektifitas dan efisien ini merupakan penjelasan terhadap komponen-komponen. Sebelumnya sekaligus mengandung makna penyempurnaan dalam proses pencapaian tujuan pendidikan Islam. (Mujamil, Qomar.2007 : 10-12)
Berbicara tentang manajemen lembaga pendidikan Islam tidak terlepas dari unsur-unsur yang membentuk budaya lembaga itu sendiri. Salah satunya adalah lingkungan sekolah yang terdiri atas lingkungan internal sekolah, misalnya tempat belajar dan mengajar, dan peran penting dari keberadaan para pendidik dan anak didik atau ada guru dan murid, para karyawan sekolah, alat-alat dan fasilitas sekolah, perpustakaan dan aktivitas pembelajaran. Semua itu terlibat langsung dalam susunan interaktif yang membentuk lembaga pendidikan. Adapun lembaga pendidikan yang bersifat eksternal adalah keberadaannya diluar lembaga, misalnya lingkungan masyarakat, hubungan struktural sekolah dengan pemerintah dan interaksi pihak lembaga dengan keluarga seluruh anak didik.
Dalam lingkungan lembaga pendidikan seperti Sekolah/Madrasah, perbedaan individual anak didik perlu mendapat perhatian guru, sehubungan dengan pengelolaan pengajaran agar proses belajar mengajar berjalan secara kondusif. Pengembangan manajemen lembaga pendidikan Islam bermula dari kondisi lingkungan Sekolah/Madrasah yang berkaitan dengan masyarakat. Hubungan yang sosiatif antara keduanya dimulai dengan beberapa harapan, yaitu sebagai berikut:
1. Pendidikan tentang lingkungan yang bersih, yaitu bersih dalam perilaku negative. Oleh karena itu, perlu dipelajari dan diamalkan semua yang berkaitan dengan pendidikan akhlaq dan budi pekerti yang baik menurut agama, undang-undang dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
2. Pendidikan tentang dakwah yang menyemarakkan lingkungan masyarakat dengan berbagai kegiatan positif dan dijunjung tinggi oleh nilai-nilai keagamaan.
3. Pendidikan tentang sangsi social yang merusak nama baik lingkungan social-religiusnya. Sangsi social di berlakukan dengan tetap mempertahankan keselarasan dengan hokum yang berlaku dan nilai-nilai keagamaan.


BAB III
REGULASI MENEJERIAL
Eksistensi pengawas sekolah dinaungi oleh sejumlah dasar hukum. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 adalah landasan hukum yang terbaru yang menegaskan keberadaan pejabat fungsional itu. Selain itu, Keputusan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara Nomor 118 Tahun 1996 (disempurnakan dengan keputusan nomor 091/2001) dan Keputuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 020/U/1998 (disempurnakan dengan keputusan nomor 097/U/2001) merupakan menetapan pengawas sebagai pejabat fungsional yang permanen sampai saat ini. Jika ditilik sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang ada, yang terkait dengan pendidikan, ternyata secara hukum pengawas sekolah tidak diragukan lagi keberadaannya. Dengan demikian, tidak ada alasan apapun dan oleh siapapun yang memarjinalkan dan mengecilkan eksistensi pengawas sekolah.
Menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku, keberadaan pengawas sekolah jelas dan tegas. Dengan demikian bukan berarti pengawas sekolah terbebas dari berbagai masalah. Ternyata institusi pengawas sekolah semakin bermasalah setelah terjadinya desentralisasi penangan pendidikan. Institusi ini sering dijadiakn sebagai tempat pembuangan, tempat parkir, dan tempat menimbun sejumlah aparatur yang tidak terpakai lagi (kasarnya: pejabat rongsokan). Selain itu, pengawas sekolah belum difungsikan secara optimal oleh manajemen pendidikan di kabupaten dan kota. Hal yang paling mengenaskan adalah tidak tercantumnya anggaran untuk pengawas sekolah dalam anggaran belanja daerah (kabupaten/kota). Sekurang-kurangnya fenomena itu masih terlihat sampai sekarang.
Penodaan terhadap institusi pengawas sekolah dan belum difungsikannya para pengawas sekolah secara optimal bak lingkaran yang tidak berujung berpangkal. Lingkaran itu susah dicari awalnya dan sulit ditemukan akhirnya. Tidak ada ujung dan tidak ada pangkal. Akan tetapi, jika dimasuki lebih dalam, inti permasalahannya dapat ditemukan. Institusi pengawas sekolah adalah institusi yang sah. Keabsahannya itu diatur oleh ketentuan yang berlaku. Seyogyanya, aturan-aturan itu tidak boleh dilanggar oleh manajemen atau birokrasi yang mengurus pengawas sekolah. Aturan itu ternyata sangat lengkap. Mulai dari aturan merekrut calon pengawas, sampai kepada memberdayakan dan menfugsikan pengawas sekolah untuk operasional pendidikan, ternyata sudah ada aturannya. Pelecehan atau pelanggaran terhadap aturan-aturan yang ada itulah yang merupakan titik pangkal permasalahan pengawas sekolah sebagai institusi di dalam sistem pendidikan.


BAB IV
ANALISIS

 Bagaimana Fungsi Pengawas Bagi Manajemen lembaga Di Mi Al-Islam Kartasura
Peningkatan mutu pendidikan telah menjadi komitmen Departemen Pendidikan Nasional yang ditunjukkan dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK). Ada beberapa direktorat di lingkungan Ditjen PMPTK, satu di antaranya adalah Direktorat Tenaga Kependidikan. Direktorat ini bertugas meningkatkan mutu tenaga kependidikan yang terdiri atas: (1) tenaga pengawas satuan pendidikan, (2) kepala sekolah/madrasah, (3) tenaga administrasi sekolah/madrasah, (4) tenaga laboratorium laboran/teknisi, dan (5) tenaga perpustakaan sekolah/madrasah.
Salah satu tenaga kependidikan yang dinilai strategik dan penting untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah dan kepala sekolah/madrasah adalah tenaga pengawas sekolah/madrasah. Usaha-usaha yang dilakukan untuk meningkatkan mutu tenaga pengawas sekolah/madrasah antara lain adalah penyempurnaan sejumlah unsur mulai dari rumusan konsep dasar pengawasan, peranan dan fungsi pengawas, kompetensi kualifikasi dan sertifikasi, rekrutmen dan seleksi, penilaian kinerja, pengembangan karir, pendidikan dan pelatihan, penghargaan dan perlindungan sampai pada pemberhentian dan pensiun. Mengingat banyaknya unsur-unsur yang harus ditingkatkan pembinaannya dan dibahas, maka pada kesempatan ini pembahasan dibatasi pada peranan dan fungsi pengawas sekolah/madrasah saja.
Masalahnya adalah pengawas sekolah/madrasah selama ini masih banyak yang belum mengetahui dan memahami peranan yang harus dimainkannya serta fungsi yang diembannya. Terlebih-lebih melaksanakan peranan dan fungsi tersebut.Permasalahan ini muncul karena sejak diberlakukannya otonomi daerah, banyak bupati/walikota mengangkat pengawas sekolah bukan berasal dari guru dan atau kepala sekolah. Ada pengawas sekolah yang diangkat dari mantan pejabat atau staf dinas dengan maksud untuk memperpanjang masa pensiunnya, pada hal mereka belum pernah menjadi guru atau kepala sekolah. Bahkan ada pula yang diangkat sebagai balas budi “tim sukses” bupati/walikota terpilih. Ironisnya, setelah mereka dilantik sebagai pengawas sekolah, mereka tidak pernah mendapatkan pelatihan pengawas sekolah. Pengangkatan dengan cara tersebut sebenarnya bertentangan dengan pendapat Wiles & Bondi (2007) yang menyatakan: Selection criteria for supervisors, based on their training and experience. Experience:
a. Minimum of two years of classroom teaching experience.
b. Minimum of one year of leadership experience (such as principal).
c. Cerification as a teacher.
Tetapi, yang lebih parah lagi adalah pengangkatan tersebut di atas telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 39 yang berbunyi:
(2) Kriteria minimal untuk menjadi pengawas satuan pendidikan meliputi:
a. Berstatus sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi,
b. Memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan pendidikan,
c. Lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan.
Penulisan ini bertujuan untuk memberikan sumbangan konsep dan teori tentang peranan dan fungsi pengawas sekolah/madrasah bagi para pengawas sekolah/madrasah. Harapannya adalah agar para pengawas sekolah/madrasah semakin bertambah pengetahuan dan pemahaman tentang peranan yang harus dimainkan dan fungsi yang diembannya serta yang lebih penting lagi mereka mampu mempraktikannya dengan baik di tempat tugasnya masing-masing.
PERANAN PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH
Peranan menurut Getzels (1967), “That roles are defined in terms of role expectations-the normative rights and duties that define within limits what a person should or should not do under various circumtances while he is the incumbent a particular role within an intitution.” Dari pendapat Getzels tersebut, maka perananperanan dapat didefinisikan dalam terminologi harapan-harapan peranan yang bersifat kebenaran normatif dan menetapkan batasan-batasan kewajiban-kewajiban apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan seseorang secara khusus di dalam suatu organisasi. Oleh sebab itu, setiap kita berbicara tentang peranan seseorang di dalam suatu organisasi termasuk juga organisasi sekolah/madrasah tentunya, selalu berupa peranan-peranan yang normatif atau yang ideal-ideal saja.
Peranan adalah aspek dinamis yang melekat pada posisi atau status seseorang di dalam suatu organisasi seperti yang dinyatakan oleh Lipham & Hoeh (1974), “We indicate that a role is a dynamis aspect of a position, office, or status in institution.”.Karena peranan bersifat dinamis, maka ia berkembang terus sesuai dengan tuntutan kebutuhan organisasi.
Peranan pengawas sekolah/madrasah menurut Wiles & Bondi (2007), “The role of the supervisor is to help teachers and other education leaders understand issues and make wise decisions affecting student education.” Bertitik tolak dari pendapat Wiles & Bondi tersebut, maka peranan pengawas sekolah/madrasah adalah membantu guru-guru dan pemimpin-pemimpin pendidikan untuk memahami isu-isu dan membuat keputusan yang bijak yang mempengaruhi pendidikan siswa. Untuk membantu guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta meningkatkan prestasi belajar siswa, maka peranan umum pengawas sekolah/madrasah adalah sebagai: (1) observer (pemantau), (2) supervisor (penyelia), (3) evaluator (pengevaluasi) pelaporan, dan (4) successor (penindak lanjut hasil pengawasan). Apa saja yang dilakukan setiap peranan akan dibahas pada subbab fungsi pengawas sekolah/madrasah di bawah ini.
Dalam praktiknya, orang sering menyamakan antara arti pengevaluasian dengan penilaian. Pada hal, arti pengevaluasian berbeda dengan penilaian. Pengevaluasian pendidikan ialah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang,dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar siswa.
Peranan sebagai penyelia adalah melaksanakan supervisi. Supervisi meliputi: (1) supervisi akademik, dan (2) supervisi manajerial. Kedua supervisi ini harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas sekolah/madrasah.
Sasaran supervisi akademik antara lain adalah untuk membantu guru dalam hal: (a) merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbingan, (b) melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan, (c) menilai proses dan hasil pembelajaran/bimbingan, (d) memanfaatkan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pembelajaran/bimbingan, (e) memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta didik, (f) melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar, (g) memberikan bimbingan belajar pada peserta didik,(h) menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan, (i) mengembangkan dan memanfaatkan alat bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan, (j) memanfaatkan sumber-sumber belajar, (k) mengembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dan sebagainya) yang tepat dan berdaya guna, (l) melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pembelajaran/bimbingan, dan (m) mengembangkan inovasi pembelajaran/bimbingan.


DAFTAR PUSTAKA
 Anonim 2003 PRRI No.20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta Depdiknas
 Djauzal H. Achmad 1993. Petunjuk Peningkatan Mutu Pendidikan di Sekolah Dasar. Jakarta: Depdikbud
 Purwanto M. Ngalin. 2004. Administrasi dan Supervisi Pendidikan.Bandung; PT. Remaja Rosdakarya
 Rusyam Tabrani R. 1997 Manajemen Pendidikan. Bandung; Media Pustaka
 Tilaar H.A.R. 2001 Manajemen Pendidikan Nasional. Bandung PT. Remaja Rosdakarya
 Staf Tenaga Kependidikan. 2006. Laporan Rapat Kordinasi Pengembangan Kebijakan Tenaga Kependidikan. Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
Read more »

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © Dunia_Pendidikan 2011