Monday, May 30, 2011

UNSUR UNSUR BANGUNAN SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Kegiatan Belajar 1: Pengertian Sistem Hukum
Rangkuman
Sistem adalah seperangkat unsur-unsur yang mempunyai hubungan fungsional secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.

Ada dua sistem hukum besar, yaitu (1) sistem hukum Common Law atau Anglo Saxon dan (2) sistem hukum Civil Law atau Kontinental. Sistem hukum Common Law adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Quebec) dan Amerika Serikat, walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem Eropa Kontinental Napoleon). Dalam konteks negara kita, Indonesia menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum syariat Islam.

Kegiatan Belajar 2: Sistem Hukum di Indonesia
Rangkuman
Hukum Positif Indonesia adalah hukum yang berlaku saat ini di Indonesia, hukum positif Indonesia menurut lapangan hukumnya adalah sebagai berikut:
1. Sistem hukum Adat dan hukum Kebiasaan. Hukum adat adalah hukum asli masyarakat Indonesia, yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia sejak ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu.
2. Sistem hukum perdata Eropa, yakni hukum perdata yang diberlakukan di Indonesia oleh Pemerintah kolonial berdasarkan asas konkordasi. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
3. Sistem hukum Acara Perdata, yakni hukum yang mengatur tentang tata cara bagaimana tentang mempertahankan hukum materil. Hukum acara sering disebut juga hukum formal, hukum acara perdata berarti mengatur tata cara bagaimana mempertahankan hukum perdata, atau merupakan hukum proses.
4. Sistem hukum Pidana. Hukum pidana adalah serangkaian peraturan yang memuat tentang kejahatan dan pelanggaran.
5. Sistem hukum acara pidana, yakni hukum acara atau hukum proses atau hukum formal adalah bagaimana cara mempertahankan hukum pidana materil.
6. Sistem hukum Tata Negara, adalah hukum yang menyangkut organisasi-organisasi kenegaraan yakni yang menyangkut struktur, wewenang dan tanggung jawab organisasi kenegaraan tersebut.
7. Sistem hukum Administrasi negara, yakni hukum yang merupakan serangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur cara bagaimana badan-badan pemerintah melaksanakan tugas pemerintah.

Daftar Pustaka

* Dwiyatni Harini, S. (2006). Pengantar Hukum Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.
* Effendy .R, dkk. (1991). Teori Hukum, Ujung Pandang: Hasanudin University Press.
* Mustafa, B. (1984). Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Remadja Karya.
* Soekanto, S, dan Purbacaraka, P. (1993). Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
* Apedoorn, Van. L. J. (1985). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
* http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum.
* Kusnardi. M, Ibrahim. H. (1980). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: FHUI.
* Kansil, C.S.T. (1986.). Pengantar 11mu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
* Melia, S. Djaja. (1981). Tata Hukum Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: Tarsito.
* Wignyodipuro, Soerojo. R. (1983). Kedudukan Serta Perkembangan Hukum Adat Setelah Kemerdekaan. Jakarta: Gunung Agung.
Read more »

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © Dunia_Pendidikan 2011