Monday, May 30, 2011

PENAFSIRAN, PENGGOLONGAN DAN KLASIFIKASI HUKUM

Kegiatan Belajar 1: Penafsiran Hukum
Rangkuman
Agar tercipta suatu kepastian hukum. Untuk terciptanya atau kepastian hukum tentu syarat yang paling utama yang harus dipenuhi adalah adanya hukum atau peraturan perundangan yang mengaturnya dengan jelas. Peraturan perundangan yang ada terkadang masih ada hal-hal yang sangat penting tetapi tidak dimuat. Hal tersebut bisa disebabkan oleh dinamika kehidupan masyarakat yang lebih cepat dibandingkan dengan saat penetapan peraturan perundangan yang bersangkutan. Keadaan seperti ini mengharuskan Badan-badan Peradilan (Hakim) untuk melakukan tindakan guna mencapai keadilan. Untuk mencapai ke arah itu tentu hakim dapat melakukan pembentukan hukum, pengisian, kekosongan hukum, melakukan konstruksi hukum atau harus menafsirkan hukum. Semua itu dilakukan hanya untuk terciptanya suatu kepastian hukum dalam masyarakat.

Tidak sedikit macam-macam penafsiran hukum yang ada. Hal tersebut tergantung dari para ahli yang mengemukakan pandangannya.

Hakikat dan penafsiran hukum meliputi: a. penafsiran Tata Bahasa; b. Penafsiran Sahih (Authentic, Resmi); c. Penafsiran Historis (sejarah hukum dan sejarah undang-undang); d. Penafsiran Sistematis; e. Penafsiran Nasional; f. Penafsiran Teleologis (Sosiologis); g. Penafsiran Eksekutif; h. Penafsiran Restriktif; i. Penafsiran Analogis dan J. Penafsiran a. Contrario (Menurut Peringkaran)

Kegiatan Belajar 2: Penggolongan dan Klasifikasi Hukum
Rangkuman
Penggolongan hukum menurut Achmad Sanusi (1977), bahwa hukum dapat digolongkan menurut hal-hal berikut;
1. Sumber-sumber dan bentuk sumber keberlakuannya;
2. Kepentingan yang diatur atau dilindunginya;
3. Hubungan aturan-aturan hukum itu satu sama lain;
4. Pertaliannya dengan hubungan-hubungan hukum; dan
5. Hal kerjanya berikut pelaksana sanksinya.

Penggolongan ditinjau dari sumber-sumbernya, hukum dapat kita golongkan ke dalam klasifikasi;
1. Hukum undang-undang;
2. Hukum persetujuan;
3. Hukum traktat (perjanjian antar negara);
4. Hukum kebiasaan dan hukum adat;
5. Hukum yurisprudensi; dan
6. Mengingat sumber hukum itu ada yang berbentuk naskah (tertulis) dan ada yang tidak berbentuk naskah (tidak tertulis).

Hukum tertulis, meliputi hukum undang-undang, hukum perjanjian, hukum traktat. Sedangkan Hukum tidak tertulis, meliputi hukum kebiasaan dan hukum adat.

Di tinjau dari sudut kepentingan yang diaturnya, hukum dapat digolongkan ke dalam hukum privat dan hukum publik. Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan orang perseorangan dan juga kepentingan-kepentingan negara dalam kedudukannya bukan sebagai penguasa.

Hukum publik adalah hukum yang mengatur/melindungi kepentingan-kepentingan negara sebagai penguasa. Mengikuti susunan tradisional, terdapat penggolongan hukum sebagai berikut:

Hukum Privat meliputi; Hukum Perdata, Hukum Dagang dan Hukum Privat Internasional; sedangkan

Hukum Publik meliputi; Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Antar Negara, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata dan Hukum (Acara) Pengadilan Tata Usaha Negara

Pembidangan hukum secara klasik yang sudah dikenal dan senantiasa dianut dalam banyak tata hukum, terutama di Eropa serta Hindia Belanda dulu meliputi;
1. Hukum Tata Negara (Staatsrecht=Constitusional Law).
2. Hukum Tata Usaha Negara.
3. Hukum Dagang.
4. Hukum Pidana.
5. Hukum Acara Perdata.
6. Hukum Acara Pidana.

Pembidangan secara tradisional. Sedangkan, pembidangan yang didasarkan pada terkodifikasinya bidang-bidang hukum tersebut meliputi:
1. Hukum Perdata (Privaatrech atau Burgelijkerecht atau Civil Law).
2. Hukum Pidana (Handelsrecht atau Commercial Law.
3. Hukum Pidana (Strafrech atau Criminal Law).
4. Hukum Dagang.
5. Hukum Pidana.
6. Hukum Acara Perdata.
7. Hukum Acara Pidana.

Pembidangan secara tradisional. Sedangkan, pembidangan yang didasarkan pada terkodifikasinya bidang-bidang hukum tersebut, yaitu:
1. Hukum Perdata (Privaatrech atau Burgerlijkerecht atau Civil Law);
2. Hukum Dagang (Handelsrecht atau Commercial Law);
3. Hukum Pidana (Strafrecht atau Criminal Law);
4. Hukum Acara Pidana (Strafprocessrecht);
5. Hukum Acara Perdata (Burgelijkeprocessrecht);
6. Hukum Tata Usaha Negara (Administratierecht atau Administrative Law).

Awal abad 19 merupakan saat mulai terjadinya perkembangan lapangan-lapangan hukum baru di banyak negara yang menganut sistem welfare state (negara kesejahteraan). Perkembangan itu memunculkan lapangan-lapangan hukum baru yang belum dikodifikasikan, di antaranya: 1). Hukum Agraria, 2). Hukum Asuransi, 3). Hukum Perbankan, 4). Hukum Adat, 5). Hukum Internasional dan 6). Hukum Perburuhan yang kemudian bernama hukum ketenagakerjaan.

Bidang-bidang hukum baru pada abad ke 20 berefek pada perkembangan hukum yang lebih pesat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan melahirkan bermacam-macam bidang hukum yang makin spesifik, seperti jenis-jenis hukum tersebut adalah;
1. Hukum korporasi.
2. Hukum Investasi.
3. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual.
4. Hukum Persaingan usaha.
5. Hukum Perlindungan Konsumen.
6. Hukum Kontrak.
7. Hukum Tentang Perempuan.
8. Hukum tentang Anak.
9. Hukum tentang E-Commerce (Hukum E-Banking dan E-Business.
10. Hukum Pasar Modal.
11. Hukum Pasar Uang; dan lain-lain.

Kategori atau golongan hukum adalah mencakup pengertian-pengertian dasar hukum mengenai subjek hukum, hubungan hukum dan objek hukum, dan juga akibat hukum. Sedangkan Pengertian hukum : merupakan konsep-konsep yang digunakan untuk menyampaikan "kehendak" dari aturan hukum. Termasuk didalamnya antara lain: asas hukum, fakta hukum dan sebagainya.

Daftar Pustaka

* Achmad Sanusi, (1977). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.
* Desril Radjab, dkk. (2005). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
* Moch. Kusnardi, dkk. (1983). Pengantar Hukum Tata Negara, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara UI.
* Kansil C.S.T (2004), Sekitar UUD 1945 Dewasa Ini, Jakarta: Percetakan Negara RI.
* ---------------, (1986). Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
* Mustafa, Bachsan. (1985). Sistem Hukum Indonesia, Bandung: Remaja Karya
* Satjipto Rahardjo. (1991). Ilmu Hukum Bandung: Citra Aditya Bakti.
* Rusli Effendy dkk. (1991). Teori Hukum,Ujung Pandang: Hasanuddin University Press.
* Sri Harini Dwiyatmi. (2006). Pengantar Hukum Indonesia Bogor: Ghalia Indonesia.
* Surojo Wignyodiputra. (1994). Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Bandung: Alumni.
* C.S.T Kansil. (1983). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
* Van Apeldoorn. (1980). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita
* Udin S Winataputra. (2003). Modul Materi dan Pembelajaran PKN. Pusat Penerbitan Universitas Terbuka
Read more »

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © Dunia_Pendidikan 2011