Monday, May 30, 2011

Komponen Substansi Hukum

Kegiatan Belajar 1: Sistem Hukum Adat dan Hukum Perdata
Rangkuman
Hukum Adat merupakan hukum tidak tertulis yang dibentuk dan dipelihara oleh masyarakat hukum adat tanpa campur tangan dari penguasa, yang dilengkapi dengan sanksi sebagai upaya pemaksa. Hukum adat merupakan hukum yang bersifat lokal, dan karena dibentuk oleh masyarakat hukum adat yang tata susunannya sangat tergantung pada faktor pembentuknya, mengakibatkan hukum adat menjadi plural dan berbeda diantara tiap daerah dan tiap masyarakat.

Sesuai dengan faktor genealogis maka ada 3 masyarakat hukum adat, yaitu masyarakat matrilineal, patrilineal dan parental. Sedangkan berdasar pada faktor teritorial terbentuk 3 macam masyarakat, yaitu: persekutuan desa, persekutuan daerah dan perserikatan kampung.

Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antar perorangan, mengatur hak dan kewajiban dalam lapangan hukum kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat. Sistematika Hukum Perdata menurut Ilmu Pengetahuan terdiri dari 4 bagian, yaitu: hukum Orang, hukum Harta Kekayaan, hukum Perikatan dan hukum Waris. Sedangkan pembagian Hukum Perdata berdasarkan Undang-Undang, terdiri atas 4 buku: Buku I tentang orang, Buku II tentang Benda, Buku III tentang Perikatan, Buku IV tentang Pembuktian dan daluwarsa.

Kegiatan Belajar 2: Sistem Hukum Acara Perdata Indonesia
Rangkuman
Dalam rangka menegakan hukum perdata materil diperlukan hukum perdata formil (hukum acara perdata) atau adjective law , yakni aturan hukum yang mengatur bagaimana menegakkan hukum perdata materil dengan perantaraan hakim di pengadilan sejak pemajuan gugatan sampai pada pelaksanaan putusan. Asas-asas yang perlu diperhatikan dalam bercara perdata, antara lain:Hakim bersifat menunggu; Hakim bersikap pasif; Sidang terbuka untuk umum; mendengar kedua belah pihak; beracara itu dikenakan biaya, terikatnya hakim pada alat bukti; dan putusan hakim harus disertai alasan-alasan. Beracara perdata itu melalui 3 (tiga) tahap, yaitu pendahuluan, penentuan, dan pelaksanaan.

Kegiatan Belajar 3: Sistem Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Indonesia
Rangkuman
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara. Hukum Pidana dalam pengertian sempit hanya mencakup hukum pidana materiil saja, sedangkan Hukum Pidana dalam arti luas mencakup hukum pidana materil dan hukum pidana formil atau Hukum Acara Pidana.

Hukum Pidana materil diatur dalam KUHP, sedang Hukum Acara Pidana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hukum Acara Pidana atau hukum formil merupakan ketentuan tentang tata cara proses perkara pidana sejak adanya sangkaan seseorang telah melakukan tindak pidana hingga pelaksanaan keputusan sampai pelaksanaan putusan pengadilan, mengatur hak dan kewajiban bagi mereka yang bersangkut paut dengan proses perkara pidana berdasarkan undang-undang, serta diciptakan untuk penegakan hukum dan keadilan. Fungsi dan tujuan Hukum Acara Pidana adalah melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum pidana untuk mencari kebenaran materil dan bertujuan untuk mencari kebenaran materil.

Hak dan kewajiban bagi pihak yang bersangkut paut dengan proses perkara pidata mengacu pada asas hukum Acara Pidana, antara lain: perlakuan di muka sidang; perintah tertulis dari yang berwenang, memperoleh bantuan hukum seluas-luasnya; hadirnya terdakwa, sidang terbuka untuk umum dll.

Selanjutnya dalam proses berita acara pidana meliputi beberapa tahap, yaitu:
1. Penyidikan oleh penyidik (penyidik polisi dan penyidik PNS);
2. Penuntutan yang dilakukan oleh jaksa atau penuntut umum;
3. Pemeriksaan di depan sidang oleh hakim; dan
4. Pelaksanaan putusan pengadilan oleh jaksa dan lembaga pemasyarakatan.

Setelah Anda baca rangkuman tersebut di atas, Anda mengecek kembali sejauh mana penguasaan Anda terhadap materi tentang sistem Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana. Bila sekiranya ada hal-hal yang belum Anda kuasai, cobalah baca sekali lagi bagian-bagian yang dimaksud.

Daftar Pustaka

* Achmad Sanoesi.(1987). Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: Tarsito.
* Adani Chazawi.(2005). Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan dan Andi Hamzah. (1994). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
* ----------------; (1998). KUHP dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta
* ----------------; (2006) .Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
* Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
* Bachsan Mustafa .(2003) Sistem Hukum Indonesia Terpadu. Bandung: Citra Adiyta Bakti.
* Bambang Pornomo.(1994). Asas-asas hukum Pidana. Jakarta: ghalia Indonesia.
* Boer Mauna. (2005). Hukum Internasional - Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Globalisasi. Bandung. Alumni
* I Wayan Parthiana. (2003). Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Mandar Maju
* Hartono Hadisoeprapto. (2000). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Yogyakarta: Liberty
* Moh. Koesnardi 4 Bintan Saragih.(1988). Ilmu Negara. Jakarta: gaya Media Pratama.
* Moh. Koesnardi 4 Harmaily Ibrahim.(1983). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakrat: Pusat Studi hukum tata negara FH UI.
* Max Boli Sabon dkk.(1992). Ilmu Negara . Jakarta: Gramedia.
* Riduan Syahrani. (2000). Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Bandung. Alumni.
* Saleh Adiwinata .(1983). Perkembangan Hukum Perdata dan Adat Sejak tahun 1960. Bandung: Alumni.
* Siti Soetami. (1995). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: Eresco.
* Soedjono Dirdjosisworo. (1999) Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
* Soediman Kartohadiprodjo (1984) Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia
* Sudarto. (1990). Hukum Pidana I. Semarang: FH Undip
* Soerojo Wignjodipoero (1988). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: CV Haji Masagung.
* Sudikno Mertokusumo. (1998). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
* ------------; (1999). Mengenal Hukum. Yogyakarta. Liberty
* Soleman B. Taneko. (1987). Hukum Adat Suatu Pengantar Awal dan Prediksi Masa Mendatang. Bandung: Eresco
* Sugeng Istanto. (1998). Hukum Internasional. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
* SF. Marbun & Moh Mahfud MD. (1987). Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty
* S. Toto Pandoyo. (Wawasan Nusantara Dan Implementasinya Dalam UUD 1945 Serta Pembangunan Nasional. Jakarta: Bina Aksara.
* Sri Soemantri. (1976). Sistem-sistem Pemerintahan Negara Asean. Bandung: Tarsito.
Read more »

1 komentar:

Unknown said... June 8, 2014 at 3:33 PM

smk-karya-nasional.blogspot.com/2014/06/smk-karya-nasional.html?m=1 tess tess tess

Post a Comment

Copyright © Dunia_Pendidikan 2011