Monday, May 30, 2011

SUBTANSI HUKUM POSITIF INDONESIA

Kegiatan Belajar 1: Sistem Hukum Tata Negara Indonesia dan Sistem Hukum Administrasi Negara
Rangkuman
Negara merupakan pangkal tolak dari Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Rakyat sebagai salah satu unsur negara secara otomatis menjadi warga negara, sedangkan penduduk adalah warga negara Indonesia dan Orang asing yang bertempat tinggal secara sah di Indonesia. Di samping Rakyat unsur negara yaitu Wilayah dan Pemerintahan yang berdaulat. Wilayah negara tidak hanya daratan saja, tetapi juga perairan (laut). Pemerintah yang berdaulat tercermin dalam bentuk negara sebagai organisasi kekuasaan yang berdaulat kedalam dan keluar. Sesuai UUD 1945 kekuasaan negara tersebut didistribusikan ke dalam berbagai lembaga negara secara horisontal maupun vertikal. Sifat hubungan antara lembaga negara terutama antara eksekutif dan legislatif akan menentukan corak sistem pemerintahannya. Mengingat wilayah Indonesia yang luas dan jumlah penduduk yang banyak serta permasalahan yang komplek, sebagian urusan pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintahan daerah berdasar asas desentarlisasi, dekonsentarsi dan tugas pembantuan.

Hukum Tata Negara dan Hukum administrasi Negara mempunyai hubungan erat. Hukum Administrasi negara meliputi semua aturan hukum yang bersifat teknis (negara dalam keadaan bergerak), sedang Hukum tata Negara meliputi semua aturan hukum yang bersifat fondamental (negara dalam keadaan diam/tidak bergerak).

Alat Administrasi Negara dalam menjalankan fungsinya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat berwenang untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak masyarakat, baik di lapangan hukum privat maupun lapangan hukum publik. Di samping itu alat administrasi negara diperbolehkan melakukan kebebasan bertindak (freis ermessen). Akan tetapi agar dalam menjalankan fungsinya tidak sewenang-wenang, alat administrasi negara harus memperhatikan dan melaksanakan 13 (tiga belas) asas pemerintahan yang baik.

Kegiatan Belajar 2: Sistem Hukum Internasional
Rangkuman
Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur pergaulan negara-negara berdaulat memiliki subyek hukum yang antara lain terdiri dari: negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, tahta suci, manusia, dan perusahaan transnasional. Berbeda dengan hukum nasional yang memiliki kekuasaan eksekutif pusat sehingga mampu untuk memaksa warganya mentaati peraturan yang dibuatnya, hukum internasional tidak memiliki kekuatan tersebut. Sehingga yang menjadi dasar berlakunya hukum internasional adalah anggapan pada hukum internasional itu, yang kemudian muncul menjadi dua asas: asas pacta sunt servanda dan asas primat hukum internasional.

Hukum internasional mencakup hukum perang dan damai, yang mengatur bagaimana hubungan antara negara-negara yang sedang berperang maupun sedang menjalin perdamaian. Dalam pergaulan internasional, diantara negara-negara tersebut terjalin hubungan diplomatik. Sehingga diantara mereka terjadi saling penempatan wakil diplomatik seperti duta, konsul ataupun atase.

Daftar Pustaka

* Achmad Sanoesi.(1987). Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: Tarsito.
* Adani Chazawi.(2005). Sstelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan dan Andi Hamzah. (1994). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
* ----------------; (1998). KUHP dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta
* ----------------; (2006) .Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
* Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
* Bachsan Mustafa .(2003) Sistem Hukum Indonesia Terpadu. Bandung: Citra Adiyta Bakti.
* Bambang Pornomo.(1994). Asas-asas hukum Pidana. Jakarta: ghalia Indonesia.
* Boer Mauna. (2005). Hukum Internasional - Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Globalisasi. Bandung. Alumni
* I Wayan Parthiana. (2003). Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Mandar Maju
* Hartono Hadisoeprapto. (2000). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Yogyakarta: Liberty
* Moh. Koesnardi 4 Bintan Saragih.(1988). Ilmu Negara. Jakarta: gaya Media Pratama.
* Moh. Koesnardi 4 Harmaily Ibrahim.(1983). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakrat: Pusat Studi hukum tata negara FH UI.
* Max Boli Sabon dkk.(1992). Ilmu Negara . Jakarta: Gramedia.
* Riduan Syahrani. (2000). Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Bandung. Alumni.
* Saleh Adiwinata .(1983). Perkembangan Hukum Perdata dan Adat Sejak tahun 1960. Bandung: Alumni.
* Siti Soetami. (1995). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: Eresco.
* Soedjono Dirdjosisworo. (1999) Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
* Soediman Kartohadiprodjo (1984) Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia
* Sudarto. (1990). Hukum Pidana I. Semarang: FH Undip
* Soerojo Wignjodipoero (1988). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: CV Haji Masagung.
* Sudikno Mertokusumo. (1998). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
* ------------; (1999). Mengenal Hukum. Yogyakarta. Liberty
* Soleman B. Taneko. (1987). Hukum Adat Suatu Pengantar Awal dan Prediksi Masa Mendatang. Bandung: Eresco
* Sugeng Istanto. (1998). Hukum Internasional. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.
* SF. Marbun & Moh Mahfud MD. (1987). Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty
* S. Toto Pandoyo. (Wawasan Nusantara Dan Implementasinya Dalam UUD 1945 Serta Pembangunan Nasional. Jakarta: Bina Aksara.
* Sri Soemantri. (1976). Sistem-sistem Pemerintahan Negara Asean. Bandung: Tarsito
Read more »

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © Dunia_Pendidikan 2011