Monday, May 30, 2011

Kaidah Dasar Pembentukan Hukum dan Sumber-sumber Hukum di Indonesia

Kegiatan Belajar 1: Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Rangkuman
Pandangan hidup bangsa merupakan kesatuan dari rangkaian nilai-nilai luhur, yang berfungsi sebagai kerangka acuan untuk menata kehidupan individu, interaksi antar individu, dan individu dengan alam sekitarnya dalam suatu lingkup kehidupan berbangsa.

Pedoman hidup (pandangan hidup) bangsa dan negara mengandung dua konsepsi dasar mengenai kehidupan bernegara yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Pertama, bersifat khusus yaitu "..melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa...". Kedua, bersifat umum dengan artian dalam lingkup kehidupan sesama bangsa di dunia, yang dalam pembukaan UUD 1945 berbunyi: "…dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…".

Bangsa Indonesia merupakan kausa materialis Pancasila atau asal dari nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai Pancasila pada hakikatnya merupakan kristalisasi nilai-nilai yang digali dari bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan telah ada dan tercermin dan terkandung dalam kehidupan masyarakat yang berupa adat-istiadat, kebudayaan, dan kebiasaan dalam memecahkan permasalahan mereka sehari-hari.

Susunan isi, arti, dan esensi nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan ke dalam tiga lingkup: Pertama, umum-universal, yaitu sebagai pangkal tolak penjabarannya dalam bidang-bidang kenegaraan dan tertib hukum Indonesia, serta penerapannya dalam berbagai bidang kehidupan. Kedua, umum-kolektif, yaitu sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia terutama dalam menegakkan tertib hukum Indonesia. Ketiga, khusus-kongkrit, dalam artian isi, arti, dan esensi Pancasila dapat dijabarkan dalam berbagai bidang kehidupan.

Kegiatan Belajar 2: Pancasila Sebagai Dasar Negara
Rangkuman
Pancasila sebagai dasar negara amat penting dan mendasar bagi Indonesia. Pancasila merupakan landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara. Unsur-unsur Pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kristalisasi dari asas-asas dalam kebudayaan, nilai-nilai ketuhanan, yang kemudian diformulasikan oleh para pendiri negara sebagai dasar negara oleh Panitia Sembilan (asal mula tujuan/kausa finalis), dan selanjutnya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara yang sah (asal mula karya/kausa efisien).

Pancasila memiliki kedudukan yuridis sebagai dasar negara sejak 18 Agustus 1945 di mana bersamaan dengan diundangkannya UUD 1945 dalam berita Republik Indonesia Tahun II No 7 oleh PPKI. Sebab, secara formal Pancasila memperoleh kedudukan yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia membawa konsekuensi logis, yakni kekuatan imperatif atau memaksa secara hukum. Kekuatan imperatif atau memaksa artinya menuntut warga negara untuk taat dan tunduk kepada Pancasila dan aturan hukum yang dijiwainya. Pelanggaran terhadap Pancasila dan peraturan-peraturan yang dijiwainya diikuti dengan sanksi hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya tercantum sila-sila dalam Pancasila tidak dapat diubah, oleh karena secara tegas tidak dijadikan sebagai salah satu objek perubahan ketentuan Pasal 37 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, kedudukan Pancasila secara konstitusional tidak dapat diubah. Menurut ketentuan Pasal 37 ayat (1) sampai ayat (5) UUD 1945. hanya pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai perubahan.

Dasar negara menjiwai dan dijabarkan dalam bentuk perundang-undangan, dengan tujuan untuk mengatur ketertiban masyarakat dan mencapai tujuan hidup bernegara. Menurut UU No. UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tata urutan perundang-undangan adalah sebagai berikut :

1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
2. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemeerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
3. Peraturan Pemerintah (PP)
4. Peraturan Presiden (Perpres)
5. Peraturan Daerah (Perda), terdiri dari :
6. Perda Propinsi
7. Perda Kabupaten/Kota
8. Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat

Kegiatan Belajar 3: Kaidah Pancasila, Peran dan Fungsi Sumber Hukum
Rangkuman
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber-sumber hukum diklasifikasikan ke dalam dua kelompok besar, yaitu: Pertama, sumber hukum materiil, yaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu norma hukum. Sumber hukum materil dapat ditinjau dari banyak sudut pandang, misalnya sudut pandang ahli sejarah; sudut pandang ahli sosiologi; sudut pandang para filsuf; dan sebagainya. Kedua, sumber hukum formil, yaitu sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunannya.

Yang termasuk sumber hukum formil adalah sebagai berikut : Undang-Undang (statute), Kebiasaan (custom), Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudensi), Traktat (treaty), dan Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)

Dalam hukum positif Indonesia, hukum lahir dari berbagai sumber hukum formil tersebut. Dalam kesatuan integral hukum di Indonesia, menurut Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.

Fungsi dan peranan Pancasila sebagai sumber hukum, antara lain, pertama, sebagai perekat kesatuan hukum nasional, dalam arti Setiap aturan hukum yang mengatur segi-segi kehidupan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat, pandangan hidup dan dasar negara. Dan, kedua, sebagai cita-cita hukum nasional, bermakna bahwa seluruh peraturan yang timbul dan mengatur kehidupan masyarakat dibentuk untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila secara utuh.

Daftar Pustaka

* CST Kansil. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: PT Balai Pustaka.
* Darmodihardio. (1996). Penjabaran Nilai-Nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali.
* Kaelan. (1993). Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
* _____________ (2000). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
* L. J. van Apeldoorn. (2001).Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
* M. Abdul Karim. (2004). Menggali Menggali Muatan Pancasila dalam Perspektif Islam. Yogyakarta: Surya Raya.
* Maria Farida Indrati Soeprapto. (1998). Ilmu Perundang-indangan Dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.
* Notonagoro. (1975). Pancasila secara Ilmiah Populer. Jakarta: Pantjuran Tujuh.
* Sudikno Mertokusumo. (1999); Mengenal hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
* UU No. 10 Tahun 2004.
* UUD1945 (`sebelum dan sesudah amandemen)
* Wawan Tunggul Alam. (2000). Bung Karno Menggali Pancasila. Jakarta: Gramedia.
Read more »

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © Dunia_Pendidikan 2011