Wednesday, May 25, 2011

Prosedur Gugatan Perceraian Di Pengadilan Agama

Islam secara jelas mengatakan, “Perkara halal yang sangat dibenci oleh Allah adalah Thalaq/Cerai ", namun dalam sebuah rumah tangga pastilah kerap terjadi konflik antara suami dan isteri, dimana banyak hal yang memicu terjadinya pertengkaran bahkan sampai kepada perceraian. Setiap pertengkaran pastilah ada penyelesaiannya namun apabila pertengkaran tersebut memicu sebuah keputusan yang besar seperti perceraian, maka proses melangkah ketahap itupun bukan hal yang mudah dan singkat untuk dilakukan. Katakanlah seorang isteri yang ingin mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya yang dianggap telah melakukan pengkhianatan terhadap perkawinan mereka. Dalam posisi seperti ini, mungkin membenarkan pernyataan di atas, dimana sebuah perceraian dihalalkan meski dibenci oleh Allah SWT.

Dan berikut di bawah ini akan dijelaskan secara singkat namun terperinci, mengenai prosedur yang dapat dilakukan dalam melakukan Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama, yakni sebagai berikut :

1. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah :

* Mengajukan Gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama, hal ini berdasarkan Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989;
* Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama tentang tata cara membuat Surat Gugatan, hal ini berdasarkan Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989;
* Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum, namun jika Tergugat telah menjawab surat gugatan dan ternyata terdapat perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.

2. Pengadilan tempat Gugatan didaftarkan :

* Bilamana Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat, hal ini berdasarkan Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974;
* Bilamana Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat, hal ini berdasarkan Pasal 73 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989;
* Bilamana Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat, hal ini berdasarkan Pasal 73 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989.

3. Alasan dalam Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama :

* Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya;
* Suami meninggalkan isteri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada ijin ataupun alasan yang jelas, dengan kata lain perbuatan suami merupakan perbuatan sadar dan sengaja dilakukan.
* Suami mendapat hukuman penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
* Suami melakukan kekerasan terhadap isteri, bertindak kejam dan suka menganiaya;
* Suami tidak menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang diderita;
* Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
* Suami melanggar taklik talaq yang diucapkan saat ijab qabul;
* Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga. (ketentuan hal-hal sebagaimana tersebut diatas berdasarkan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975).

4. Saksi dan Bukti

Pihak Penggugat (isteri) wajib membuktikan di Pengadilan kebenaran alasan-alasan tersebut, dengan hal-hal berikut ini :

* Salinan Putusan Pengadilan, jika alasan yang dipakai adalah suami mendapat hukuman 5 (lima) tahun atau lebih, hal ini berdasarkan Pasal 74 UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 135 KHI.
* Bukti hasil pemeriksaan dokter atas perintah dari pengadilan, bila alasan isteri adalah suami mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tidak mampu memenuhi kewajibannya, hal ini berdasarkan Pasal 75 UU No. 7 Tahun 1989.
* Keterangan dari saksi-saksi, baik saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang dekat yang mengetahui terjadinya pertengkaran antara isteri (si penggugat) dengan suaminya, hal ini berdasarkan Pasal 76 UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 134 KHI.

5. Surat-surat yang harus dipersiapkan, antara lain :

* Surat Nikah asli:
* Foto copy surat Nikah masing-masing 2 (dua) lembar yang dibubuhi materai dan dilegalisir;
* Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru dari pihak Penggugat;
* Foto copy Kartu Keluarga; dan
* Foro copy akta kelahiran anak (apabila sudah memiliki anak) dengan dibubuhi materai serta dilegalisir.

6. Permohonan Gugatan harus memuat :

* Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon.
* Posita atau fakta kejadian dan fakta hukum.
* Petitum yakni hal-hal yang dituntut berdasarkan posita.

7. Terkait Gugatan lain seperti halnya penguasaan anak, nafkah anak dan isteri serta harta bersama, dapat diajukan secara bersama-sama dalam Gugatan Perceraian atau dapat diajukan setelah putusan perceraian memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap, hal ini berdasarkan Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

8. Biaya Perkara :

* Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada penggugat atau pemohon.
* Biaya perkara penetapan atau putusan Pengadilan yang bukan merupakan penetapan atau putusan akhir akan diperhitungkan dalam penetapan atau putusan akhir, hal ini berdasarkan Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989.
* Namun terhadap mereka yang tidak mampu, maka dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo), hal ini berdasarkan Pasal 237 HIR, 273 R.Bg.

9. Setelah melalui proses diatas dan Penggugat telah mendaftarkan Gugatan Perceraiannya ke Pengadilan Agama, maka Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama.

10. Tahapan Persidangan :

* Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi, hal ini berdasarkan Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989;
* Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi, hal ini berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003;
* Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik), berdasarkan Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg.

11. Putusan Pengadilan Agama atas Gugatan Cerai :

* Gugatan dikabulkan. (dalam hal ini bilamana Tergugat tidak puas dapat mengajukan upaya hukum banding melalui Pengadilan Agama).
* Gugatan ditolak. (dalam hal ini bilamana tidak menerima putusan hakim maka Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama).
* Gugatan tidak diterima. (dalam hal ini Penggugat dapat mengajukan gugatan baru).

Dan terhadap hal-hal tersebut diatas, bilamana Putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Panitera Pengadilan Agama akan memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.

Demikian penjelasan mengenai prosedur Gugatan Perceraian ke Pengadilan Agama sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Read more »

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © Dunia_Pendidikan 2011