Wednesday, May 25, 2011

SEKENARIO SIDANG POLIGAMI

SEKENARIO SIDANG POLIGAMI
[Oleh :Uswatun Khasanah Alaqila, S.Hi, M.Pd.I]
SIDANG PERTAMA
H : Pengadilan Agama Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, dalam perkara pemohonan izin poligami Nomor 40/ Pdt. G/ 2011/ PA. SKA antara GATOT KACA bin WERKUDARA dengan DEWI SUMBING binti DEWA KUNTA pada hari ini selasa tanggal 30 Februari 2011 dengan bacaan BASMALAH dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketok 3x)
Pnt : Kepada pemohon saudara gatot kaca dan termohon saudara dewi sumbi dipersilahkan masuk ke ruang sidang. (P&T masuk)
H : Bagaimana, apakah upaya mediasi kemaren berhasil?
P&T : Tidak majelis.
H : Baiklah, sidang dinyatakan tertutup untuk umum. (ketok 1x)
H : Agenda sidang hari ini adalah pembacaan permohonan dan jawaban termohon. Sebelum itu, saya akan menanyakan identitad pemohon dan termohon terlebih dahulu.
H : Saudara pemohon, siapa nama lengkap anda?
P : Gatot kaca
H : Nama ayah saudara?
P : Werkudara.
H : Agama?
P : Islam
H : Unur saudara?
P : 38 tahun
H : Pekerjaan?
P : Direktur PT Sinar Mas Abadi
H : Alamat saudara?
P : Jl. Kaliarangan No 111 RT 03 RW 02 Kecamatan Serengan Kelurahan Jayengan, Surakarta.
H : Saudara termohon, nama saudara?
T : Dewi Sumbi.
H : Nama orang tua saudara?
T : Dewa Kunta.
H : Agama?
T : Islam
H : Umur saudara?
T : 34 tahun.
H : Pekerjaan?
T : Ibu Rumah Tangga
H : Alamat saudara?
T : Jl. Kaliarangan No 111 RT 03 RW 02 Kecamatan Serengan Kelurahan Jayengan Surakarta.
H : Baiklah, kepada pemohon diperintahkan untuk membacakan permohonannya.
P : (baca Permohonan)
H : Baik, saudara pemohon apakah ada perubahan dalam surat permohonan saudara?
P : Tidak majelis.
H : Saudara termohon, apakah saudara mengerti isi darisuat permoonn pemh?
T : Mengerti majelis.
H : Saudara termohon, anda akam menjawab lesan atau tertulis?
T : Secara tertulis majelis.
H : Baiklah, kapan saudara siap dengan jawaban saudara?
T : Saat ini juga majelis.
H : Silahkan dibacakan!!!
T : (Kasih duplikat, baca jawaban)
H : Saudara termohon, apakah ada perubahan dalam jawaban saudara?
T : Tidak majelis
H : Saudara pemohon, apakah saudara sudah mengerti ini jawaban termohon?
P : Mengerti majelis.
H : Apakah saudara akan menanggapi jawaban termohon?
P : Saya akan menenggapi jawaban termohon dalam replik secara tertulis
H : Baiklah, kapan saudara siap dengan replik saudara?
P : Saya meminta waktu 1 jam untuk menyusun replik.
H : Bagaimana termohon?
T : Keberatan majelis, saya rasa 30 menit cukup untuk menyusun replik.
H : Bagaimana pemohon?
P : (Pikir-pikir) ya majelis
H : Baiklah, sidang disekors selama 30 menit guna menyusun replik dari termohon (ketok 1x)
H : Sekors dicabut (ketok 1x)
Pnt : Sekors dicabut, kepada pemohon saudara gatot kaca dan saudara termohon dewi sumbi dipersilahkan masuk keruang sidang.
H : Bagaimana saudara pemohon, apakah anda sudah siap dengan replik saudara?
P : Sudah majelis
H : Silahkan dibacakan.
P : (Kasih duplikat, baca replik)
H : Saudara pemohon, apakah ada perubahan dalam replik saudara?
P : Tidak ada majelis
H : Saudara termohon, apakah anda sudah mengerti dari replik pemohon?
T : Sudah majelis
H : Saudara termohon, apakah anda akan menanggapi replik pemohon?
T : Saya akan menanggapi replik pemohon dengan duplik secara tertulis.
H : Kapan saudara siap dengan duplik saudara?
T : Saya meminta waktu 1 minggu majelis.
H : Baiklah, kepada pemohon, sidang selanjutnya diperintahkan untuk membawa calon isteri, wali calon isteri, dan keluarga saudara.
H : Kepada termohon diperintahkan untuk membawa keluarga saudara.
H : Baiklah, sidang ditunda 1 minggu untuk memberi kesempatan termohon untuk menyusun duplik. Kepada para pihak diperintahkan untuk hadir kembali dipersidangan pada hari selasa 7 maret 2011 dengan agenda penyampaian duplik termohon dan pemeriksaan keterangan calon isteri, wali calon isteri, dan keluarga pemohon dan termohon. Tanpa surat panggilan dari pengadilan. Sidang ditunda. (ketok 1x)
H : Pengadilan Agama Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, dalam perkara permohonan izin pologami nomor 40?Pdt.G/2011/PA.SKA antara GATOT KACA bin WERKUDARA dengan DEWI SUMBI binti DEWA KUNTA pada hari selasa 7 maret 2011 dengan bacaan alhamdulilahhirobilalamin dinyatakan ditutup. (ketok 3x)
SIDANG KEDUA
H ; Pengadilan Agama Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, dalam perkara permohonan izin poligami No 40/Pdt.G/2011/PA.SKA antara GATOT KACA bin WERKUDARA dengan DEWI SUMBI binti DEWA KUNTA pada hari selasa 7 maret 2011 dengan membaca basmalah dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketok 3x)
Pnt : Kepada pemohon saudara gatot kaca dan termohon saudara dewi sumbi dipersilahkan masuk keruang sidang.
P&T : Masuk
H : Bagaimana pemohon, apakah selama sidang ditunda saudara berubah pikiran?
P : Tidak majelis
H : Saudara termohon, apakah saudara berubah pikiran?
T : Saya tetap tidak ingin dimadu.
H : Jadi perkara diteruskan?
P&T : Diteruskan.
H : Baiklah, sidang dinyatakan tertutup untuk umum. (ketok 1x)
H : Agenda sidang hari ini adalah penyampaian duplik termohon dan pemeriksaan keterangan calon isteri, wali calon isteri serta keluarga pemohon dan termohon.
H : Saudara termohon, apakah saudara sudah siap dengan duplik saudara?
T : Sudah majelis
H : Silahkan dibacakan
T : (Kasih duplikat, baca duplik)
H : Saudara termohon apakah ada perubahan dalam duplik saudara?
T : Tidak majelis
H : Baiklah, saudara pemohon apakah saudara sudah membawa keluarga, calon isteri dan wali calon isteri?
P : Sudah majelis.
H : Untuk saudara, siapa yang saudara bawa?
P : Ayah saya majelis
H : Saudara termohon apakah saudara sudah membawa keluarga?
T : Sudah majelis
H : Siapa yang saudara bawa?
T : Kakak saya majelis
H : Baiklah silahkan dipanggil!
Pnt : Kepada calon isteri, wali calon isteri, anggota keluarga Gatot kaca dan keluarga saudara termohon dipersilahkan masuk keruang sidang.
(Saksi masuk semua)
H : Kepada calon isteri, wali calon isteri, anggota keluarga saudara pemohon dan termohon, silahkan menyerahkan kartu idintitas anda!
Ha1 : Baiklah, kepada calon isteri pemohon siapa nama saudara?
Da : Dayang Arimbi
Ha1 : Nama orang tua saudara?
Da : Dewata Cengkar
Ha1 : Agama?
Da : Islam
Ha1 : Umur saudara?
Da : 28 tahun
Ha1 : Pekerjaan saudara?
Da : Pegawai Bank
Ha1 : Alamat saudara?
Da : Jl Honggowongso No 6 09/IX Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan Surakarta
Ha1 : Baik, kepada wali calon pemohon, siapa nama saudara?
Dc : Dewata Cengkar
Ha1 : Nama orang tua saudara?
Dc : Rahwana
Ha1 : Agama?
Dc : Islam
Ha1 : Umur saudara?
Dc : 50 Tahun
Ha1 ; Pekerjaan saudara?
Dc : Pengusaha Wayang Kulit
Ha1 : Alamat saudara?
Dc : Jl Ahmad Yani No5 05/05 Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan, Surakarta
Ha2 : Baiklah, kepada keluarga pemohon siapa nama anda?
Wr : Werkudara
Ha2 : Nama orang tua saudara?
Wr : Semar Ngejowantah
Ha2 : Agama?
Wr : Islam
Ha2 : Umur saudara?
Wr : 65 tahun
Ha2 : Pekerjaan?
Wr : Pensiunan
Ha2 : Alamat saudara
Wr : Jl Adi Sucipto No 1 09/08 Kelurahan Manahan, Kecamatan Manahan, Kota Surakarta
Ha2 : Baiklah, kepada keluarga termohon, siapa nama saudara?
Ds : Dewi Sri
Ha2 : Nama orang tua saudara?
Ds : Dewa Kunta
Ha2 : Agama?
Ds : Islam
Ha2 :Umur saudara
Ds : 32 Tahun
Ha2 : Pekerjaan?
Ds : Ibu Rumah Tangga
Ha2 : Alamat saudara?
Ds : Tegalsari No 01 07/05 Kelurahan Laweyan Kecamatan Laweyan Surakarta
H : Baiklah, pemeriksaan yang pertama adalah calon isteri pemohon. Kepada wali calon isteri pemohon serta keluarga dari pemohon dan termohon diperintahkan meninggalkan ruang persidangan.
H : Apakah saudara sudah mengerti mengapa diminta hadir dipersidangan ini?
Da : ya, saya sudah tahu karena saya akan dinikahi sm mas Gatotkaca tetapi mbak dewi sumbi menolak
H : Apakah sebagai calon isteri saudara sudah mengetahui status Gatot Kaca?
Da : Ya, saya sudah tahu, mas Gatot sudah punya isteri tetapi tidak memiliki keturunan.
H : kalau begitu saudara akan dijadikan isteri kedua, apakah saudara bersedia?
Da : Saya tidak keberatan menjadi isteri kedua maz Gatot
H : Apakah sebagai calon isteri sudah kenal dengan Daya Sumbi?
Da : Ya, saya sudah kenal dengan mbak daya sumbi, tapi hanya sebatas kenal karena saya baru kali kedua ketemu dengan mbak Dewi Sumbi.
Ha1 : Apakah sebagai calon isteri sudah kenal dengan keluarga gatot kaca?
Da : Ya, saya sudah kenal dengan keluarga mas gatot kaca.
Ha1 : Apakah sebagai calon isteri ada hubungan keluarga dengan dewi sumbi?
Da : Saya tidak ada hubungan keluarga dengan mbak Dewi sumbi pak hakim.
Ha1 : Bagaimana anda kenal dengan saudara gatot kaca?
Da : Awal saya bertemu dengan mas gatotkaca itu waktu saya diajak atasan saya menghadiri acara pertemuan dikantor mas gatot kaca, dan diacara tersebut saya ketemu dengan mas gatot kaca dan kami berbincang-bincang dan bertukaran No Hp. Tapi sejak saat itu km sering sms an dan telfon an. Mas gatot sering curhat sm saya kalo hubungannya dengan isterinya tidak harmonis lagi. Karena mbak dewi sumbi tidak bisa memberi keturunan dan mas gatot pingin sekali punya keturunan. Kami juga sering ketemu kalau ada waktu longgat, dan karena intensitas komunikasi itu membuat saya jatuh cinta pada mas gatot kaca, karena dia adalah peribadi yang baik dan matang, akhirnya kami pacaran.
Ha1 : Tepatnya kapan saudara mulai berpacaran dengan gatot kaca?
Da : Sejak bulan april 2009 majelis
Ha1 : Apakah saudara bisa meyakinkan dewi sumbi bahwa anda bisa menjadi isteri yang baik?
Da : Saya akan berusaha semampu saya untuk meyakinkan mbak dewi sumbi karena saya telah mencintai mas gatot kaca dan saya bersedia berbagi dengan mbak dewi sumbi.
Ha2 : Apakah keluarga saudara merestui hubungan anda dengan gatot kaca?
Da : Keluarga saya sangat merestui hubungan kami majelis
Ha2 : Apakah saudara yakin kepada gatot kaca dapat berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak kelak?
Da : Saya yakin majelis
Ha2 : Darimana saudara yakin?
Da : Selama ini keluarga mas gatot tidak pernah ada masalah kecuali masalah mbak dewi sumbi tidak bisa memberi keturunan. Jadi bisa dikatakan mas gatot itu orangnya baik dan pengertian terhadap isterinya.
Ha2 : Apakah sebagai calon isteri mengetahui penghasilan gatot kaca?
Da : Setau saya penghasilan mas gatot kaca sekitar 20 juta per bulan majelis
H : Saudara pemohon, apakah keterangan calon isteri anda sudah benar?
P : Benar majelis
H : Saudara termohon, apakah keterangan yang disampaikan calon isteri tadi sudah benar?
T : Ada yang tidak benar majelis, dia baru mengenal penohon bulan april 2009, sedangkan saya menikah dengan pemohon sejak agustus 1999, jadi tidak tepat apabila dia mengatakan rumah tangga saya dengan pemohon selama ini tidak pernah ada masalah.
H : Baiklah, silahkan ditulis dengan kesimpulan saudara
H : Apakah masih ada keterangan yang hendak saudara sampaikan?
Da : Ya majelis, saya harap pemohon mas gatot kaca dikabulkan karena saya sangat mencintai mas gatot kaca
H : Baiklah, untuk sementara keterangan saudara kami anggap cukup. Apabila pengadilan masih membutuhkan keterangan saudara, apakah saudara siap untuk diperiksa lagi?
Da : Bersedia majelis
H : Baiklah, silahkan saudara mengambil kartu identitas anda di panitera dan silahkan keluar dari ruang persidangan.
Pnt : Dipanggil masuk keruang sidang keluarga dari pemohon
H : Apakah hubungan saudara dengan pemohon?
Wr : Saya ayah kandung dari gatot kaca majelis
H : Apakah saudara tau maksud kedatangan saudara kesini?
Wr : Ya majelis hakim, saya diminta anak saya untuk memberi keterangan karena anak saya ingin mengajukan poligami.
H : Darimana saudara mengetahui anak saudara akan berpoligami?
Wr : Ya dari anak saya, dia bilang kesaya, isterinya tidak bisa memberi keturunan, jadi dia berniat untuk berpoligami.
H : Kapan pemohon mengutarakan niatnya tersebut?
Wr : Kira-kira bulan juli-agustus majelis
H : Sepengetahuan saudara, apakah RT gatot kaca dan isterinya pernah berselisih?
Wr : Setau saya mereka tidak pernah berselisih
Ha2 : Apakah saudara mengetahui, menantu saudara ingin mengadopsi anak?
Wr : Saya tahu majelis, wakyu itu menantu saya bilang kesaya dia ingin mengadopsi anak, saya juga tidak keberatan mengenai hal tersebut.
Ha2 : Lalu bagaimana tanggapan gatot kaca?
Wr : Katanya dia ingin anak kandung, jadi dia menolak untuk mengadopsi anak.
Ha2 : Apakah saudara mengenal calon isteri gatot kaca?
Wr : Saya kenal majelis
Ha2 : Kapan saudara kenal dengan calon isteri saudara gatot kaca?
Wr : Kalau tidak salah bulan oktober 2009, gatot kaca mengenalkan dayang arimbi kepada saya majelis
Ha2 : Apakah saudara yakin kepada gatot kaca dapat berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak kelak?
Wr : Saya yakin anak saya mampu berlaku adil majelis.
Ha2 :Apakah saudara tau penghasilan anak saudara?
Wr : Sekitar 20 juta perbulan
Ha2 : Saudara pemohon, apakah keterangan yang disampakan ayah saudara tadi sudah benar?
P : Benar majelis
Ha2 : Saudara termohon, apakah keterangan yang disampaikan mertua anda tadi sudah benar?
T : Sudah majelis
H : Apakah masih ada keterangan yang akan disampaikan?
Wr : Tidak majelis
H : Baik, untuk sementara keterangan saudara kami anggap cukup. Apabila pengadilan masih membutuhkan keterangan saudara, apakah saudara siap untuk diperiksa lagi?
Wr : Bersedia majelis
H : Baiklah, silahkan saudara mengambil kartu identitas anda di panitera dan silahkan keluar dari ruang persidangan
Pnt ; Dipanggil masuk keruang sidang keluarga dari termohon
H : Apakah hubungan saudara dengan dewi sumbi?
Ds : Saya kakak kandung dewi sumbi majelis
H : Dimana ayah dan ibu dewi sumbi?
Ds : Beliau berada diluar kota majelis
Ha1 : Jadi saudara mewakili keluarga?
Ds : Iya majelis
Ha1 : Apakah saudara tau maksud kedatangan saudara kesini?
Ds : Iya, saya diminta dewi sumbi untuk memberikan keterangan karena suaminya ingin poligami
Ha1 : Apakah saudara mengetahui alasan gatot kaca ingin poligami?
Ds : Iya majelis, karena adik saya tidak bisa memberi keturunan
Ha1 : Darimana saudara tahu bahwa adik anda tidak bisa memberi keturunan?
Ds : Ya dia pernah memeriksakan kesehatan reproduksinya, dan hasil pemriksaannnya tersebut diperlihatkan kepada saya yang menyatakan adik saya mandul.
Ha1 :Apakah saudara mengetahui upaya apa yang akan dilahukan adik saudara?
Ds : Ya dia ingin mengadopsi anak majelis
Ha1 : Darimana anda tahu adik anda ingin mengadopsi anak?
Ds : Ya dulu adik saya pernah mengutarakan niatnya untuk mengadopsi anaknya dan mengajak saya ke panti asuhan, tetapi kebetulan saat itu saya tidak bisa.
Ha1 : Lalu apakah adik saudara pergi kepanti asuhan?
Ds : Saya tidak tahu majelis
Ha1 : Apakah saudara mengetahui suami adik saudara setuju atau tidak apabila adik saudara mengadopsi anak?
Ds : Suami tidak setuju kalau mengadopsi anak karene suaminya ingin anak kandung.
Ha1 : Sepengetahuan saudara apakah keluarga adik saudara dengan suaminya pernah berselisih?
Ds : Setahu saya selain masalah ini, keluarga tidak pernah berselisih.
Ha1 : Dari pihak keluarga dewi sumbi, apakah setuju apabila suami dewi sumbi berpoligami?
Ds : Tidak majelis, Karena bagaimanapun manusia tidak bisa berlaku adil
Ha1 : Apakah saudara mengenal calon isteri gatot kaca?
Ds : Tidak majelis
H : Saudara termohon, apakah keterangan yang disampaikan kakak saudara tersebut sudah benar?
T : Benar majelis
H : Saudara pemohon, apakah keterangan yang disampaikan kakak ipar saudara tadi sudah benar?
P : Benar majelis
H : Baik, untuk sementara keterangan saudara kami anggap cukup. Apabila pengadilan masih membutuhkan keterangan saudara, apakah saudara siap untuk diperiksa lagi?
Ds : Bersedia majelis
H : Apakah saudara pemohon akan mengajukan bukti tertulis?
P : Iya majelis (kasih bukti)
H : Saudara termohon, apakah saudara adan memeriksa bukti pemohon?
T : Iya majelis
H : Silahkan kedepan
H : Apakah termohon akan mengajukan bukti tertulis?
T : Iya majelis (kasih bukti)
H : Saudara pemohon, apakah saudara akan menyampaikan kesimpulan saudara?
P : Iya majelis, saya akan menyampaikan kesimpulan saya secara tertulis
H : Kapan saudara siap?
P : Saya minta waktu 1 minggu
H : Baiklah, saudara termohon apakah saudara akan menyampaikan kesimpulan?
T : Saya minta waktu 1 minggu majelis hakim
H : Baiklah, sidang ditunda 1 minggu untuk memberikan kesempatan pemohon dan termohon untuk menyampaikan kesimpulan. Kepada para pihak diperintahkan hadir kembali di persidangan pada hari selasa 14 Maret 2011 dengan agenda penyampaian kesimpulan P dan T tanpa surat panggilan dari pengadilan. Sidang ditunda (ketok 1x)
H : Pengadilan Agama Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, dalam perkara permohonan izin pologami nomor 40?Pdt.G/2011/PA.SKA antara GATOT KACA bin WERKUDARA dengan DEWI SUMBI binti DEWA KUNTA pada hari selasa 14 maret 2011 dengan bacaan alhamdulilahhirobilalamin dinyatakan ditutup. (ketok 3x)
SIDANG KERIGA
H : Pengadilan Agama Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, dalam perkara permohonan izin poligami No 40/Pdt.G/2011/PA.SKA antara GATOT KACA bin WERKUDARA dengan DEWI SUMBI binti DEWA KUNTA pada hari selasa 7 maret 2011 dengan membaca basmalah dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketok 3x)
Pnt : Kepada saudara gatot kaca dan termohon saudara dewi sumbi dipersilahkan masuk keruang sidang
P&T masuk
H : Bagaimana pemohon, apakah selama sidang ditunda saudara berubah pikiran?
P : Tidak majelis
H : Saudara termohon apakah saudara berubah pikiran?
T : Saya tetap tidak ingin dimadu.
H : Jadi perkara diteruskan?
P&T : Diteruskan majekis
H : Baiklah, sidang dinyatakan tertutup umtuk umum (ketok 1x)
H : Agenda sidang hari ini adalah penyampaian kesimpulan dari P dan T
H : Kepada pemohon, apakah saudara sudah siap dengan kesimpulan saudara?
P : Sudah majelis
H : Kepada termohon, apakah sudah siap dengan kesimpulan saudara?
T : Sudah majelis
H : Silahkan dibacakan!
T : (Kasih duplikat, baca)
H : Baiklah, sidang disekor 1 jam guna musyawarah majelis (ketok 1x)
Pnt : Kepada Pemohon dan termohon dipersilahkan masuk keruang sidang
H : Baiklah, kepada P&T diperintahkan untuk mendengar putusan majelis hakim dengan seksama. Sidang dinyatakan terbuka untuk umum (ketok 1x)
H : Baca putusan
H : Apabila P maupun T tidak puas atas putusan yang dijatuhkan, saudara mempunyai hak untuk mengajukan upaya banding, dalam tenggang waktu 14 hari semenjak putusan ii dibacakan.
H : Bagaimana pemohon?
P : Saya menerima najelis
H : Bagaimana termohon?
T : Saya akam mengajukan BANDING majelis hakim
H : Pengadilan Agama Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, dalam perkara permohonan izin poligami No 40/Pdt.G/2011/PA.SKA antara GATOT KACA bin WERKUDARA dengan DEWI SUMBI binti DEWA KUNTA pada hari selasa 7 maret 2011 dengan membaca alhamdulillahhirobbilalamin dinyatakan DITUTUP. (ketok 3x)


KETERANGAN
H : Hakim Ketua
H 1 : Hakim Anggota
H 2 : Hakim Anggota
P : Pemohon
T : Termohon
Pnt : Panitera
Da : Dayang Arimbi
Dc : Dewata Cengkar
Wr : Werkudara
Ds : Dewi Sri
Read more »

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © Dunia_Pendidikan 2011