Wednesday, May 25, 2011

TEKNIK PEMBUATAN SURAT KUASA

TEKNIK PEMBUATAN SURAT KUASA
[ Uswatun Khasanah, S.HI, M.Pd.I ]
A. KUASA HUKUM
a) Dasar : Pasal 123 ( 1 ) HIR menentukan bahwa, “bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa hukum yang dikuasainya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa”. Sekarang harus mengacu kepada Undang-undang No 18 Th 2003 tentang advokat.
b) Kuasa hukum ada dua macam : 1) Kuasa Insidentil, dan 2) Kuasa Profesional.
 Kuasa Insidentil adalah kuasa yang diberikan oleh perwira hukum atau kepada keluarga sampai derajat tertentu, dan dibatasi hanya untuk satu perkara dan dalam waktu tertentu (setiap satu tahun sekali). Penerima kuasa insidentil tidak disyaratkan harus berpendidikan tinggi hukum dan juga tidak harus advokat.
 Kuasa profesional adalah kuasa yang diberikan kepada advokat. Advokad adalah kuasa hukum yang diangkat oleh menteri kehakiman, dan dapat beracara di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan pengacara peraktek adalah kuasa hukum yang diangkat oleh pengadilan tinggi dan hanya dapat beracara di wilayah pengadilan tinggi setempat. ( ini ketentuan sebelum lahirnya UU No 18 Th 2003 tentang advokat. Sekarang advokat harus diangkat oleh organisasi advokat yang dibentuk menurut UU tersebut ) penerima kuasa profesional disyaratkan harus advokat ( Sarjana Hukum / Syari’ah )
c) Baik kuasa insidentil dan kuasa profesional untuk dapat melakukan tugasnya membela kliennya penerima kuasa harus mendapat surat kuasa khusus. Surat kuasa insidentil harus disertai surat keterangan Kepala Desa/Lurah tentang hubungan keluarga antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa, dan ijin atasan/komandannya.
d) Syarat-syarat yang bersifat umum yang harus dipenuhi oleh semua kuasa hukum yaitu :
 Berusaha menegakkan hukum dan keadilan dengan prinsip mencari kebenaran yang hakiki.
 Taat dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (advokat harus tunduk pada kode etik advokat)
 Ikut menjaga tata tertib dan kelancaran persidangan, serta tidak melakukan perbuatan, tindakan atau ucapan yang menjurus kepada “CONTEMPT OF COURT” (Penghinaan Terhadap Pengadilan)
 Beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
B. TEKNIK PEMBUATAN SURAT KUASA
a) Ada dua macam surak kuasa yaitu :
 Surat Kuasa Umum
 Surat Kuasa Khusus
b) Surat Kuasa Umum yaitu memberi kuasa kepada penerima kuasa untuk dapat melakukan segala apa saja tentang urusan dan kepentingan hukum tertentu, kuasa mengenai urusan harta benda dan bisnis, dll. Jadi obyek yang dikuasakan lebih umum.
Surat Kuasa Khusus yaitu kesebalikannya, objek yang dikuasakan khusus, tertentu, atau terbatas hanya untuk satu persoalan saja, umpamanya :
 Gugatan perceraian perkara No .....
 Melawan orang tertentu
 Dengan alamat yang tertentu
 Diajukan ke Pengadilan tertentu, umpama ke Pengadilan Agama Surakarta.
 Sampai diteingkat pertama saja, atau sampai upaya hukum di tingkat Banding dan Kasasi.
c) Surat kuasa yang diberikan kepada advokat untuk mewakili (Untuk Perdata) dan atau untuk mendampingi klien (untuk perkara pidana) dalam rangka menyelesaikan perkara, baik di dalam maupun diluar pengadilan, adalah termasuk Surat Kuasa Khusus.
d) Mengacu pada surat edaran MA RI No. 01/1971, tertanggal 23 Januari 1971, surat kuasa khusus harus memenuhi syarat-syarat formil sebagai berikut :
 Harus berbentuk tertulis
- Bisa dengan akta dibawah tangan yang dibuat oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa;
- Bisa dengan akta yang dibuat oleh panitera pengadilan yang didelegasikan oleh ketua pengadilan atau oleh seorang hakim;
- Bisa dengan akta autentik yang dibuat olehatau dihadapan notaris.
 Harus menyebutkan identitas nama para pihak yang berperkara (misalnya nama, alamat, pekerjaan, dan kedudukan dalam perkara). Pemberi kuasa bisa seorang, beberapa orang, atau badan hukum. Penerima kuasa biasanya adalah seorang atau beberapa orang.
 Harus menegaskan tentang hal-hal yang disengketakan termasuk jenis dan objek sengketa (umpamanya tentang harta warisan yang berupa tanah dan rumah yang terletak di satu tempat)
 Merinci batas-batas tindakan yang dapat dilakukan oleh penerima kuasa.
e) Apabila persyaratan formil Surat Kuasa Khusus tidak dipenuhi, maka gugatanya dapat dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak.
f) Surat Kuasa Khusus dapat diberikan dengan hak subtitusi, yaitu hak bagi penerima kuasa untuk melimpahkan sebagian ataupun keseluruhan dari apa yang dikuasakan, kepada orang lain.
g) Surat Kuasa Khusus sebelum dipergunakan harus didaftarkan terlebih dahulu di Kepaniteraan Pengadilan Agama/Negeri yang menerima perkaraorang yang bersangkutan (ada biaya)
h) Surat Kuasa Khusus dibuat diatas kertas bermaterai cukup (Rp.6.000,00)
i) Surat Kuasa Khusus dapat berakhir karena hal-hal sebagai berikut ;
 Kuasa dicabut secara sepihak oleh pemberi kuasa, atau pemberi kuasa menunjuk kuasa baru (Ps. 1814 dan 1817 BW)
 Pemberi kuasa meninggal dunia (Ps. 1813 BW)
 Penerima kuasa melepaskan kuasa dan harus memberi tau (Ps. 1817 BW)
j) Berdasarkan yurisprudensi MA RI No. 1060/K/Sip/1972, meskipun dalam surat kuasa ada kata-kata surat kuasa penuh, tidak dapat ditarik, setiap pembatalan surat kuasa tersebut oleh pemberi kuasa dapat dibenarkan menurut hukum.
k) Meskipun para pihak telah memberi kuasa, hakim dapat memenggil para pihak pemberi kuasa (peinsipal). Karena kuasa khusus tidakmenghilangkan hak hakim untuk jika dipandang perlu menghadiri langsung pihak pemberi kuasa, misalnya dalam hal-hal yang tidak dapat dipisahkan dari diri pribadi pemberi kuasa (Ps. 92 UU-7/1989 jo Ps. 142 [2] KHI). Dalam perkara perceraian, pada sidang ikrar talak, suami harus mengucapkan sendiri. Demikian juga pada sidang perdamaian, suami-isteri juga wajib datang secara peribadi, tidak boleh diwakili oleh kuasa hukum (Ps. 82[2] UU-7/1989)
Read more »

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © Dunia_Pendidikan 2011